Terkait Pengenaan Pajak Padel di Jakarta, Ini Penjelasannya
adainfo.id – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi secara resmi menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 10 persen, yang berlaku untuk berbagai layanan olahraga dan hiburan.
Kebijakan ini masuk dalam kerangka Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya kategori jasa hiburan, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Pengenaan pajak tersebut menyasar sejumlah kegiatan seperti padel, tenis, bulutangkis, biliar, hingga renang.
Pajak Berlaku untuk Semua Jenis Olahraga Hiburan
Pramono menegaskan bahwa penerapan pajak ini sesuai regulasi yang berlaku di berbagai daerah, bukan hanya di Jakarta.
Ia menekankan bahwa hampir semua kegiatan olahraga yang dikategorikan sebagai hiburan terkena kewajiban pajak ini.
“Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan. Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, termasuk apapun, itu memang kena (pajak),” jelas Pramono dikutip Minggu (6/7/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa olahraga padel pun turut dikenai pajak, mengingat sifatnya yang tergolong rekreasi dan dinikmati kalangan menengah atas.
Landasan Hukum dan Rincian Kebijakan
Regulasi ini merupakan implementasi dari PBJT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menetapkan pajak atas jasa hiburan.
Berdasarkan Keputusan Bapenda DKI Jakarta, pajak sebesar 10 persen akan dikenakan untuk sewa lapangan olahraga, tiket masuk ke tempat olahraga atau hiburan, hingga layanan pemesanan olahraga melalui platform digital
Pemerintah Masih Kaji Implementasi Lapangan
Meski kebijakan telah resmi diumumkan, Pramono mengatakan bahwa Pemprov Jakarta masih akan mendalami lebih lanjut proses penerapan dan pengawasan di lapangan.
Terlebih, penting untuk memastikan bahwa seluruh jenis jasa hiburan dikenai pajak secara adil dan proporsional.
“Saya sudah mendapatkan penjelasan bahwa padel ini bagian dari olahraga hiburan. Bulutangkis saja juga kena, biliar juga kena, tenis juga kena, renang juga kena, masa ini gak kena,” ujar Pramono.