Terlibat Pengeroyokan, Polsek Bojongsari Tangkap 8 Pemuda
adainfo.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Bojongsari Kota Depok mengamankan delapan orang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun.
Aksi kekerasan itu terjadi di wilayah Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok pada Rabu (21/5/2025) malam.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menjelaskan bahwa kejadian ini masih dalam rangkaian Operasi Kepolisian Kewilayahan Brantas Jaya 2025 yang berlangsung sejak 9 hingga 23 Mei 2025.
“Kami dari kepolisian memastikan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan premanisme,” tegas Kompol Fauzan kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Kasus Pengeroyokan Dipicu oleh Bullying
Kapolsek menjelaskan, pengeroyokan terjadi di Jalan Muhari, RT 07 RW 01, Kelurahan Serua, sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban yang berinisial A (17) menjadi sasaran kekerasan fisik oleh delapan pemuda, dua di antaranya sudah dewasa dan enam lainnya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Awalnya korban sedang berada di taman Masjid Latifah Yusuf. Kemudian datang teman-temannya, yang langsung mengolok-olok, lalu terjadi pengeroyokan,” jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, kejadian ini diduga dipicu oleh saling mengolok-olok dan saling ejek sebelumnya antara korban dan pelaku yang tergabung dalam kelompok tongkrongan yang sama.
“Motifnya adalah ketersinggungan. Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap tidak sopan,” jelasnya.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan
Kapolsek menerangkan, dua pelaku dewasa yang diamankan berinisial SN (18) dan U (20), keduanya warga Kelurahan Serua.
Sementara enam ABH yang turut diamankan memiliki rentang usia 13 hingga 16 tahun, yakni A (16), M (16), F (15), S (14), R (14), dan F (13).
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video pengeroyokan dan hasil visum dari korban.
“Kondisi korban mengalami luka lebam di bagian kepala, memar di lengan dan punggung, serta bibir berdarah,” terangnya
Pelaku Mayoritas Putus Sekolah
Dalam proses penyelidikan, kata Kapolsek, diketahui bahwa sebagian besar pelaku sudah tidak bersekolah.
Hanya satu orang yang sempat menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMP, sementara sisanya putus sekolah sejak SD.
“Semua pelaku sudah tidak bersekolah. Bahkan ada yang belum lulus SD,” ujarnya.
Korban Sudah Dipulangkan, Kasus Masuk Proses Hukum
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan untuk perawatan luka-lukanya dan telah dipulangkan.
Sementara itu, para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Bojongsari untuk menjalani proses hukum.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 hingga 9 tahun penjara, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3,5 sampai 5 tahun,” jelasnya.