Tersangka Deepfake Presiden Akan Disidang di Lampung Tengah
adainfo.id – Tersangka kasus penipuan digital melalui teknologi deepfake yang mencatut wajah Presiden Prabowo Subianto, Almandela (28), akan menjalani sidang pembuktian pada Senin, 19 Mei 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kasus deepfake ini menyita perhatian karena menyangkut pencemaran wibawa kepala negara dan penyalahgunaan teknologi AI untuk kejahatan siber.
Tersangka Gunakan Deepfake untuk Tawarkan Bantuan Fiktif
Almandela, warga Kecamatan Bumi Nabung Ilir, Kabupaten Lampung Tengah, didakwa memproduksi dan menyebarkan video manipulatif menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang menampilkan wajah dan suara Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam video deepfake tersebut, seolah-olah Presiden menawarkan bantuan dana kepada masyarakat.
Selain itu, video ini penyebarannya melalui akun Instagram @chandra_cchen dan beserta tautan WhatsApp hingga narasi pengarah, yang membuat banyak korban terjerumus.
“Korban diarahkan untuk mentransfer uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah sebagai biaya administrasi atau pajak bantuan. Padahal semua itu fiktif,” jelas Alfa Dera, Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Jumat (9/5/2025).
Didakwa Pasal Penipuan dan UU ITE
Kini, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah resmi melimpahkan perkara tersebut ke PN Gunung Sugih dengan Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2025/PN Gns.
Almandela didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Perkara ini langsung mendapat atensi dari Kepala Kejari Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra. Beliau menunjuk jaksa senior Wisnu Hamboro dan tim Pidum untuk menanganinya,” terang Alfa.
Sidang di Ruang Cakra PN Gunung Sugih
Sidang kasus deepfake ini jadwalnya akan berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025 di ruang Cakra PN Gunung Sugih.
Dengan agenda pembuktian setelah pembacaan dakwaan dilakukan pekan sebelumnya.
Lebih lanjut, tim jaksa penuntut umum akan menghadirkan barang bukti berupa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, yang menyatakan video tersebut merupakan hasil manipulasi digital 100 persen.
Penangkapan Tersangka di Rumahnya oleh Bareskrim
Tersangka pembuat deepfake ini berhasil ditangkap oleh Tim Siber Bareskrim Polri pada 16 Januari 2025 di kediamannya.
Barang bukti berupa ponsel, laptop, dan data transaksi keuangan korban disita untuk keperluan penyidikan.
“Modus ini sangat meresahkan. Selain merugikan secara materi, juga mencemarkan martabat kepala negara,” ujar Alfa Dera.
Penipuan Terhadap Korban Lewat WhatsApp dan Formulir Fiktif
Dalam modusnya, Almandela menggiring korban untuk mengisi formulir bantuan fiktif.
Setelah percaya, tersangka meminta korban mentransfer uang sebagai biaya pendaftaran atau pajak bantuan.
Nilainya bervariasi antara Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
“Biaya pendaftaran oleh terdakwa ini bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Semua itu hanya tipu muslihat,” tutup Alfa.
Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Transparan
Kejari Lampung Tengah menegaskan bahwa penanganan kasus deepfake ini akan berjalan profesional dan transparan.
Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas penyalahgunaan teknologi digital yang dapat merugikan masyarakat dan mencoreng institusi negara.
“Kami pastikan perkara ini akan dikawal secara terbuka. Kejari Lampung Tengah berkomitmen menegakkan hukum dengan tegas dan adil,” tegas Alfa Dera.