Tidak Jera, Residivis Narkoba Dicokok Polisi di Depok

ARY
Jajaran Polsek Pancoran Mas, Kota Depok mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Kamis (18/09/25). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Bukannya belajar dari kesalahan masa lalu, DK (40) justru kembali terjerumus dalam kasus narkoba.

Residivis asal Tanah Sereal, Kota Bogor itu ditangkap polisi dengan barang bukti sabu.

Tim opsnal Reskrim Polsek Pancoran Mas berhasil membekuk DK di wilayah Depok.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berwarna kuning berisi sabu dengan berat mencapai 10,12 gram.

“Tersangka diamankan saat tim opsnal Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi. Barang bukti diduga sabu seberat 10,12 gram berhasil disita,” terang Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, Kamis (18/09/2025).

Catatan Panjang Seorang Residivis

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa DK bukanlah orang baru dalam dunia peredaran narkotika.

DK tercatat pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

Pada tahun 2022, DK ditangkap oleh jajaran Polres Bogor dengan barang bukti sabu seberat 5 gram. Saat itu, ia divonis lima tahun penjara.

“Baru bebas Januari kemarin, tapi kembali mengulangi perbuatannya. Bahkan barang bukti yang diamankan kali ini lebih besar, dari sebelumnya 5 gram menjadi 10 gram,” jelas Hartono.

Keterangan tersebut menegaskan bahwa DK tidak jera meski telah menjalani hukuman.

Justru, DK kembali terjerat kasus yang sama dengan skala lebih besar.

Jeratan Pasal dan Ancaman Hukuman Berat

Polisi memastikan bahwa DK akan menghadapi tuntutan hukum yang lebih serius.

Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu.

Hukuman yang menanti DK tidak main-main. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup, tergantung hasil persidangan nanti.

Selain hukuman penjara, pelaku juga berpotensi dikenakan denda dalam jumlah besar sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Fenomena Residivis Narkoba

Kasus yang menjerat DK menjadi bukti konsistensi aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Depok.

Polsek Pancoran Mas melalui jajaran reskrim menegaskan akan terus melakukan operasi dan pengawasan intensif untuk menekan angka peredaran narkotika.

Kasus DK sekaligus menyoroti fenomena residivis narkoba yang sering kali mengulangi tindak pidana serupa setelah bebas.

Ada saja napi narkoba yang kembali terjerat kasus serupa lantaran kurangnya dukungan sosial dan ekonomi pasca-bebas.

Selain itu, jaringan peredaran narkoba cenderung menarik kembali mantan napi untuk terlibat karena adanya kebutuhan finansial.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *