Tingkatkan Kualitas Perda, DPRD Kabupaten Cirebon Bersinergi dengan Kemenkum Jabar
adainfo.id – Dalam upaya memperkuat kualitas pembentukan peraturan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan kunjungan kerja strategis ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat, Senin (20/05/25).
Kunjungan ini difokuskan pada konsultasi teknis dan substantif seputar optimalisasi fungsi pembentukan peraturan daerah, penyelarasan naskah akademik (NA), serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar sejalan dengan regulasi pusat dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
DPRD Ingin Perda yang Efektif dan Berdampak
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk komitmen nyata legislatif dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, terukur, dan tepat sasaran.
“Kami ingin setiap produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Tidak sekadar formalitas, tapi solutif dan aplikatif,” tegas Sophi.
Menurutnya, tantangan utama dalam pembentukan perda adalah ketidaksesuaian antara naskah akademik dengan substansi yang tertuang dalam Raperda, termasuk disharmoni dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami ingin membangun pemahaman mendalam agar proses legislasi tidak hanya sah secara formal, tapi juga berfungsi maksimal di lapangan,” tambahnya.
Kanwil Kemenkumham: Naskah Akademik Harus Menggambarkan Masalah dan Solusi
Dalam pertemuan tersebut, Hafiel Nurjaman, Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, memberikan paparan mendalam mengenai struktur naskah akademik yang ideal, mulai dari latar belakang permasalahan, urgensi pengaturan, tujuan regulasi, pokok pikiran, ruang lingkup, hingga dampak implementasi.
“Sebuah Raperda harus lahir dari naskah akademik yang kuat. Dokumen ini harus bisa menjawab pertanyaan ‘mengapa perlu diatur’, ‘apa yang ingin diatur’, dan ‘bagaimana mengaturnya’,” jelas Hafiel.
Ia menegaskan, harmonisasi dan sinkronisasi substansi Raperda dengan peraturan perundang-undangan lainnya merupakan hal yang krusial, dan harus dilakukan sesuai SOP yang berlaku.
Fungsi Pengawasan DPRD Jadi Penentu Kualitas Raperda
Hafiel juga mengingatkan pentingnya penguatan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD dalam proses legislasi. Menurutnya, fungsi tersebut tidak hanya dilakukan saat pembahasan perda, tetapi juga dalam monitoring pelaksanaan dan dampaknya di lapangan.
“Pengawasan harus dimaksimalkan melalui mekanisme yang ada: rapat kerja, evaluasi berkala, hingga pengaduan masyarakat,” katanya.
Ia mengapresiasi langkah konsultatif DPRD Cirebon dan berharap sinergi ini berlanjut secara sistematis dan berkelanjutan.
Langkah Strategis Wujudkan Legislasi yang Berkeadilan
Kunjungan Bapemperda ke Kanwil Kemenkumham Jabar ini menjadi **langkah strategis legislatif daerah dalam memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga berkeadilan sosial dan responsif terhadap aspirasi masyarakat Kabupaten Cirebon.
DPRD Cirebon menargetkan penyusunan Raperda ke depan akan lebih transparan, akuntabel, dan memiliki efektivitas tinggi dalam pelaksanaan di masyarakat.