Tinjau TPA Cipayung, Wali Kota Depok Ungkap Kesiapan Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik
adainfo.id – Wali Kota Depok, Supian Suri melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, menyusul penetapan Kota Depok sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik oleh Pemerintah Pusat
Dalam kunjungannya, Supian menegaskan pentingnya percepatan pemenuhan syarat administratif dan infrastruktur.
Empat Syarat Pengelolaan Sampah Jadi Energi
Supian menjelaskan bahwa untuk dapat berpartisipasi dalam PSN, setiap daerah termasuk Kota Depok harus memenuhi empat persyaratan.
Di antaranya yaitu ketersediaan lahan seluas 5 hektar, volume sampah minimal 1.000 ton per hari, sistem transportasi sampah yang efisien dan terintegrasi, hingga Perda retribusi sampah.
“Nah dari poin-poin yang tadi disebutkan, Kota Depok tinggal hanya mencukupi untuk kebutuhan lahan yang belum tercapai 5 hektar itu,” ujar Supian, Selasa (29/7/2025).
Depok Baru Miliki 2 Hektar Lahan, Perlu Tambahan 3 Hektar
Saat ini, Pemerintah Kota Depok baru memiliki sekitar 2 hektar lahan yang tersedia di luar area TPA Cipayung.
Agar bisa bersurat secara resmi ke Kementerian terkait, maka penambahan lahan menjadi syarat yang harus dipenuhi.
“Kita baru punya space lahan 2 hektar yang bisa dimanfaatkan untuk metode pengolahan modern. Maka kita perlu tambah 3 hektar lagi untuk bisa menyatakan kesiapan kepada kementerian,” tegas Supian.
Alternatif Teknologi: Sampah Jadi Hidrogen
Selain teknolog yang mengubah sampah menjadi energi listrik, Supian juga mengungkapkan bahwa ada sejumlah pihak ketiga yang menawarkan solusi pengolahan sampah menjadi hidrogen.
“Ada beberapa pihak ketiga menawarkan skema pengolahan sampah jadi hidrogen. Manapun bentuknya, yang penting bagi kami adalah penyelesaian masalah sampah secara menyeluruh,” kata Supian.