Toko Emas di Depok Dibobol Karyawannya Sendiri, Segini Kerugiannya

ARY
Ungkap kasus pencurian emas oleh karyawan toko tersebut di Mapolsek Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (19/6/2025). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Jajaran Polsek Pancoran Mas, Kota Depok, mengungkap kasus pencurian di salah satu toko emas kawasan Jalan Dewi Sartika, yang melibatkan seorang karyawan lama toko.

Perkara ini dilaporkan berdasarkan LP/B/30/V/2025/Sek. Panmas, tanggal 11 Mei 2025.

Pelaku berinisial ME (25), warga Kemiri Muka, Kecamatan Beji, ditangkap atas dugaan pencurian dan/atau penggelapan dua gelang emas yang ditaksir bernilai total Rp20 juta.

“Pelaku merupakan karyawan toko yang sudah bekerja selama 7 tahun. Ia memanfaatkan kelemahan sistem pencatatan toko untuk menjalankan aksinya,” ujar AKP Hartono, Kamis (19/6/2025).

Modus: Nota dan Kwitansi Palsu, Emas Disembunyikan

Kapolsek menjelaskan, kejadian ini berlangsung pada Selasa (8/4/2025), sekitar pukul 12.00 WIB saat jam operasional toko.

Pelaku yang bekerja di bagian depan pelayanan toko mengambil dua gelang emas masing-masing seberat 10 gram dan 5,7 gram.

Kemudian membuat kwitansi dan nota palsu seolah-olah barang telah dibeli pelanggan.

Namun, emas tersebut tidak dibawa keluar, melainkan disimpan dalam sebuah kotak hitam tersembunyi di etalase, menunggu momen aman untuk dibawa keluar secara diam-diam.

“Pelaku mempelajari sistem toko yang hanya menghitung barang keluar berdasarkan nota dan kwitansi, tanpa mencocokkan fisik barang atau uangnya,” jelas Kapolsek.

Terbongkar Saat Pemeriksaan Etalase

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan, aksi pelaku akhirnya terbongkar ketika pemilik toko mencurigai keberadaan kotak hitam di etalase yang seharusnya tidak ada.

Setelah dibuka, ditemukan emas yang sesuai dengan nota dan kwitansi penjualan, namun emasnya masih berada di toko, belum keluar seperti seharusnya.

“Nota sudah dibuat, barang belum dibawa. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” terang Hartono.

Pelaku diketahui memalsukan dokumen internal toko untuk mengelabui sistem inventaris yang longgar.

Setelah diinterogasi oleh pemilik toko, pelaku pun mengaku bersalah dan menyatakan bahwa ini adalah aksi pertamanya.

Motif dan Penggunaan Uang Curian Masih Diselidiki

Dari pengakuan awal, pelaku menyebut bahwa emas curian akan dijual untuk kebutuhan hidup.

Namun pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada indikasi lain.

“Soal motif rinci dan rencana penjualan, kami masih melakukan pendalaman. Karena barang tidak punya surat, dipastikan dijual jauh di bawah harga pasar,” ujarnya.

Ancaman Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ME dijerat dengan Pasal Pencurian dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *