Toko Jamu di Depok Jual Miras, Petugas Gabungan Sita 1.277 Botol
adainfo.id – Razia gabungan antara Satpol PP Kota Depok dan Polsek Bojongsari menyita sebanyak 1.277 botol miras berbagai merek dari dua toko jamu di wilayah Sawangan dan Pasir Putih.
Razia ini dilaksanakan pada Jumat malam (20/6/2025) sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat dan instruksi dari Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota Depok.
“Kami mendapati penjual miras berkedok pedagang jamu tradisional,” tegas Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, Sabtu (21/6/2025).
Toko Jamu Jadi Kedok, Satpol PP Temukan Ratusan Botol Miras
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi strategis, yang selama ini dikenal hanya sebagai toko jamu biasa.
Namun setelah digeledah, petugas mendapati tumpukan miras disimpan rapi di bawah etalase dan dalam ruang tertutup.
Toko jamu di Jalan Raya Muchtar, Sawangan menyimpan 761 botol miras dari 63 dus, semuanya tanpa izin edar resmi.
Kemudian, toko jamu di kawasan Pasir Putih ditemukan 516 botol miras dalam 43 dus yang juga tidak mengantongi izin penjualan.
“Satpol PP Kota Depok akan berupaya memberantas peredaran miras yang disinyalir menjadi awal terjadinya gangguan keamanan masyarakat,” ungkap Dede.
Langkah Tegas Sesuai Perda dan Instruksi Kepala Daerah
Razia ini merupakan implementasi nyata dari Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Razia ini menindaklanjuti perintah Gubernur dan Wali Kota Depok. Pemerintah tak ingin miras beredar bebas, apalagi dikonsumsi oleh remaja,” kata Dede.
Dede juga menyoroti fakta bahwa miras kerap menjadi pemicu awal terjadinya tawuran, perkelahian antar pemuda, hingga tindak kriminal lainnya.
Kapolsek Bojongsari: Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar Miras
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menyatakan operasi ini merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam mendukung kebijakan zero miras di wilayah hukum Polres Metro Depok.
“Ini merupakan implementasi menindaklanjuti perintah Kapolres dan Wali Kota Depok, agar wilayah Depok bebas dari peredaran miras,” tegas Fauzan.
Tak hanya sebagai penegakan hukum, Fauzan menyebut razia ini adalah jawaban konkret atas keresahan masyarakat.
“Depok harus bebas dari miras dan tidak ada ruang bagi pengedar,” beber Fauzan.