TPA Cipayung Kembali Cemari Kali Pesanggrahan
adainfo.id – Isu pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kota Depok setelah warga mengunggah video kondisi Kali Pesanggrahan yang diduga tercemar oleh limpasan sampah dari TPA Cipayung, Selasa (01/07/2025).
Dalam video yang kini viral tersebut, tampak air kali menghitam pekat, mengeluarkan bau menyengat, dan terlihat mengangkut material sampah yang berasal dari arah lokasi TPA.
“Kali Pesanggrahan tuh airnya item nih, ini dasarnya dari pembuangan sampah TPA Cipayung,” ujar salah satu warga dalam video berdurasi singkat tersebut.
Keluhan masyarakat terhadap pencemaran sungai bukan kali pertama terjadi. Kali Pesanggrahan yang melintasi permukiman padat di Depok dan Jakarta sebelumnya juga dilaporkan tercemar, namun kejadian kali ini diduga lebih serius karena limbah yang diduga berasal langsung dari TPA, tepatnya saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
FORKABI: DLHK Diduga Abaikan Aturan Teknis
Menanggapi kejadian ini, Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) Kota Depok melalui Ketua II Bidang Hukum dan Politik, Guntur Saputra, mengecam keras kejadian tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk nyata kelalaian pengelolaan lingkungan.
“DLHK Kota Depok telah mengabaikan rekomendasi teknis dan peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kapasitas dan kondisi TPA Cipayung yang sudah melampaui batas maksimal,” tegas Guntur kepada awak media, Selasa (2/7/2025).
Lebih lanjut, Guntur mengungkapkan bahwa Permen LHK No. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 tentang pengelolaan sampah di TPA tidak dilaksanakan secara maksimal oleh DLHK Depok. Hal ini termasuk pengelolaan limbah lindi, stabilisasi lereng, serta penggunaan teknologi pengolahan sampah yang layak dan sesuai standar.
“Ada peraturan menteri yang secara terang-terangan diabaikan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga kerusakan lingkungan yang nyata dan menimbulkan kerugian bagi warga,” tambahnya.
Minimnya Mitigasi dan Kegagalan Antisipasi
Sementara itu, Bidang Lingungan Hidup, FORKABI Kota Depok, Ray Andree menilai bahwa DLHK Kota Depok tidak memiliki sistem mitigasi yang kuat meskipun sejak awal Juni 2025, telah terdeteksi retakan dan indikasi keruntuhan di beberapa titik area landfill TPA Cipayung.
“Sudah ada tanda-tanda bahaya sejak sebulan lalu, tapi tidak ada tindakan cepat. Ini yang kami sebut sebagai pembiaran,” ujar Ray, Selasa (2/7/2025).
Pihaknya menilai, peristiwa ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum lingkungan hidup, karena terjadi pencemaran yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, biota air, dan kualitas sumber daya air permukaan.
TPA Cipayung Masih Gunakan Sistem Open Dump
Sebagaimana diketahui, TPA Cipayung saat ini masih disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak beberapa waktu lalu. Penyebab utama penyegelan adalah masih digunakannya sistem open dumping, metode lama yang dianggap tidak ramah lingkungan karena tidak melakukan pengolahan lanjutan terhadap sampah.
Lebih parah lagi, berdasarkan pantauan terbaru, masih ditemukan armada pengangkut sampah berpelat hitam (swasta) yang membuang sampah ke TPA tersebut, padahal penyegelan sudah berlaku dan seharusnya dihentikan sementara semua aktivitas pembuangan.
“Kami mendapatkan informasi valid bahwa masih ada armada pelat hitam masuk ke TPA. Ini bukan hanya melanggar aturan, tapi memperparah kondisi lingkungan,” kata Ray.
Warga Terdampak Butuh Kepastian dan Tindakan Tegas
Pencemaran Kali Pesanggrahan berdampak langsung kepada warga yang tinggal di bantaran sungai. Warga mengaku sering mencium bau busuk yang menyengat terutama saat musim hujan. Selain itu, warna air yang hitam pekat juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan anak-anak dan lansia.
“Kami khawatir anak-anak kena gatal atau penyakit. Air sungai sekarang bukan cuma kotor, tapi beracun. Kami minta pemerintah bertindak,” ujar salah satu warga yang tinggal tak jauh dari aliran Kali Pesanggrahan.
Warga berharap DLHK dan Pemkot Depok tidak lagi mencari alasan, tetapi segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah, termasuk percepatan proyek tempat pengolahan terpadu regional atau kerja sama lintas wilayah untuk penanganan jangka panjang.
Dorongan Investigasi Independen
FORKABI mendesak agar KLHK segera mengirimkan tim investigasi independen untuk menelusuri sumber pencemaran dan menghitung kerugian ekologis.
Tak hanya itu, Ray juga menyerukan keterlibatan KPK dan Kejaksaan jika ditemukan adanya potensi penyalahgunaan anggaran dalam proyek-proyek pengelolaan sampah di Depok.
“Sudah cukup warga jadi korban dari kesalahan sistem. Jika DLHK terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang, kami tidak akan segan melaporkannya ke aparat hukum,” pungkas Ray.