TPA Kubang Deleg Akan Disulap Jadi Pusat Ekonomi Sirkular Berbasis Masyarakat
adainfo.id – Persoalan sampah di Kabupaten Cirebon seakan tak pernah berakhir. Namun, harapan baru muncul dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kubang Deleg yang terletak di Kecamatan Karangwareng.
Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah mempersiapkan langkah besar dengan mengubah TPA tersebut menjadi pusat pengelolaan sampah terpadu berbasis ekonomi sirkular dan dikelola langsung oleh masyarakat.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, mengungkapkan rencana transformasi tersebut saat meninjau langsung fasilitas TPA Kubang Deleg.
Ia memastikan bahwa sarana pendukung seperti mesin pemilah, pencacah, pengepres, hingga conveyor telah tersedia dan siap dioperasikan kembali.
“Ini TPA terpadu yang kami siapkan untuk pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Nanti masyarakat sendiri yang mengoperasikan mesin-mesin ini sesuai fungsinya. Cara ini akan jauh lebih efektif dan efisien,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Mengubah Cara Pandang terhadap Sampah
Menurut Dede, perubahan terbesar yang dibutuhkan bukan hanya pada sistem pengelolaan, melainkan pada cara pandang masyarakat terhadap sampah.
Ia menekankan bahwa limbah yang selama ini dianggap sebagai masalah justru menyimpan potensi ekonomi yang besar.
“Pengelolaan sampah harus berbasis ekonomi sirkular. Kita harus melihat sampah bukan sekadar masalah, tapi peluang yang punya nilai jual. Mulailah memilah sampah dari rumah, pisahkan organik dan anorganik,” tegasnya.
Dengan pendekatan ekonomi sirkular, sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau bahan bakar, sedangkan sampah anorganik dapat didaur ulang menjadi bahan baku industri.
Model ini diyakini mampu mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA sekaligus menciptakan peluang usaha baru bagi warga.
Inspirasi dari Desa Leweng Gajah
Dede mencontohkan keberhasilan Desa Leweng Gajah yang telah menerapkan sistem serupa.
Di desa tersebut, masyarakat bekerja sama mengoperasikan fasilitas pengelolaan sampah, memisahkan dan mengolah limbah hingga menghasilkan produk bernilai ekonomi.
“Desa ini membuktikan bahwa dengan kerja sama dan komitmen, sampah bisa menjadi sumber penghasilan. Bahkan saat ini sekitar 200 desa di Kabupaten Cirebon telah menandatangani kerja sama dengan DLH terkait pengelolaan sampah,” paparnya.
Tantangan: TPS Liar dan Teguran KLHK
Meski konsep ini menjanjikan, persoalan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar masih menjadi pekerjaan rumah.
TPS ilegal yang tersebar di berbagai titik menjadi salah satu alasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan teguran kepada banyak daerah, termasuk Kabupaten Cirebon.
“Bukan hanya kita, hampir semua kabupaten/kota di Jawa Barat kena teguran. Ini lebih karena ada laporan administrasi yang terlambat dikirim, bukan masalah teknis TPA,” jelas Dede.
Pihak DLH kini tidak hanya membenahi laporan administrasi, tetapi juga melakukan langkah konkret dengan menertibkan TPS liar.
Penertiban ini dilakukan bersama pemerintah desa, disertai edukasi kepada masyarakat agar membuang sampah di tempat resmi yang telah disediakan.
Menuju Kabupaten Bebas Sampah
Dede menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kesadaran dan partisipasi aktif warga menjadi faktor penentu.
“Kesadaran masyarakat itu kuncinya. Kami sudah berkolaborasi dengan pemerintah desa dan mengimbau agar warga membuang sampah di tempat resmi. Kalau semua pihak ikut terlibat, TPA Kubang Deleg bisa menjadi model pengelolaan sampah nasional,” pungkasnya.
Transformasi TPA Kubang Deleg menjadi pusat ekonomi sirkular diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi masalah sampah di Cirebon. Dengan konsep ini, pengelolaan sampah bukan lagi beban, melainkan peluang untuk meningkatkan ekonomi lokal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Kabupaten Cirebon untuk mengurangi ketergantungan pada metode penimbunan sampah dan beralih ke pengelolaan yang lebih modern, ramah lingkungan, dan menguntungkan masyarakat.