Tragedi Pesta Rakyat, Praktisi Hukum Minta Polda Jabar Tetapkan KDM Menjadi Tersangka

KIM
Praktisi Hukum Anggota LBH PP GP Ansor, Waswin Janata (istimewa)

adainfo.id – Tragedi mematikan yang terjadi dalam pesta rakyat pernikahan Maula Akbar Mulyadi—putra Gubernur Jawa Barat—dan Putri Karlina, Wakil Bupati Garut, menuai kecaman keras dari praktisi hukum. Acara yang digelar pada Jumat (17/7/2025) di Pendopo Kabupaten Garut ini menelan tiga korban jiwa dan melukai 14 orang lainnya akibat dorongan serta desak-desakan di tengah ribuan warga yang berebut makanan gratis.

Waswin Janata, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor, menilai tragedi tersebut akibat kelalaian serius penyelenggara.

Ia mendesak Polda Jawa Barat segera menetapkan Dedi Mulyadi sebagai tersangka, sebagaimana perlakuan tegas terhadap penyelenggara serupa di peristiwa zakat maut Pasuruan.

“Kasus ini mirip dengan tragedi zakat maut di Pasuruan, di mana penyelenggara langsung ditetapkan sebagai tersangka. Maka, dalam kasus ini, kepolisian harus menunjukkan sikap tegas dan tidak tebang pilih meskipun yang bersangkutan memiliki jabatan atau kekuasaan,” tegas Waswin, Sabtu (19/7/2025).

Waswin menekankan bahwa insiden kematian tiga orang—termasuk satu anggota polisi—tidak bisa dianggap ringan. Meskipun ada pemberian santunan dari Dedi Mulyadi, itu bukan pengganti tanggung jawab pidana.

“Memberi santunan tidak cukup. Ini bukan sekadar urusan moral, tapi juga hukum. Polisi harus memproses hukum semua pihak yang bertanggung jawab, termasuk KDM (Dedi Mulyadi),” ujarnya.

Sorotan pengamat hukum ini mendapatkan dukungan publik yang menuntut kejelasan proses hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Detik-Detik Tragedi di Pesta Rakyat

Menurut saksi mata dan dokumentasi, saat acara makan gratis dimulai, ribuan orang berkumpul mendekat ke panggung. Dorongan massa yang membludak menyebabkan tiga korban terjatuh dan terinjak.

Polda Jawa Barat kemudian mengonfirmasi tiga korban meninggal, dengan nama berikut:

  • Vania – Sindangheula, Garut Kota
  • Dewi Jubaedah – Koja, Jakarta Utara, dan
  • Bripka Cecep Syaeful Bahri, S.H – Personel Polsek Karangpawitan, tewas saat membantu evakuasi.

Selain itu, terdapat 14 korban pusing, lemas, dan sesak napas yang berasal dari berbagai wilayah, termasuk remaja dan lansia:

Nenih (49), Iyah, Iis Ismayati, Siti Hasanah, Tasya Aulia (16), Onyas, Safira (14), Sipa Fauziah (17), Yati Haryati, Mimi (56), Aris Krisdina, Iyan (33), Zahra Novania (14), dan Sutisna (66).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya tiga korban dan menjelaskan bahwa petugas medis Polda telah menerima serta menangani korban luka.

“Saya sampaikan bela sungkawa yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan kami upayakan pelayanan medis terbaik terhadap para korban pingsan,” ungkapnya.

Desakan Kuat Proses Hukum Transparan dan Setara

Sekilas, Polda Jabar telah membuka penyelidikan, namun publik memperingatkan agar proses hukum tidak berhenti hanya pada tingkat administratif. Mereka mengharapkan penegakan hukum secara solid kepada penyelenggara, tidak hanya sekadar pemberian santunan.

Iman Santoso, pakar hukum acara, mengatakan bahwa penetapan tersangka adalah langkah krusial untuk menghormati rasa keadilan keluarga korban.

“Bila ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan kematian, penyelenggara bisa dipidana pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Oleh karena itu, kepolisian wajib cepat melakukan penyelidikan terbuka dan transparan,” jelasnya.

Jejaring pemantau demokrasi dan media juga mendorong agar Polda dapat menjelaskan progres penyidikan secara berkala, sehingga proses hukum tidak dianggap tertutup dan menimbulkan kecurigaan publik.

Santunan Tak Menghapus Unsur Pidana

Meski Dedi Mulyadi telah mengunjungi keluarga korban dan memberikan santunan, Waswin Janata menegaskan itu bukan tindakan cukup untuk memberi keadilan.

“Santunan bisa jadi tindakan simpatik, tapi tidak menghapus proses pidana. Itu hanya tanggung jawab moral, bukan penebusan hukum. Korban meninggal akibat kelalaian wajib mendapat kejelasan hukum,” tegasnya.

Pendapat ini didukung oleh beberapa aktivis LSM hak asasi yang menyatakan santunan tidak dapat menutupi lupa terhadap metode penyelenggaraan acara yang aman dan terukur.

Berkaca dari Tragedi Pasuruan

Tragedi zakat maut di Pasuruan (2022) menjadi catatan penting. Saat itu, panitia didakwa keras, dan beberapa pejabat setempat ditetapkan tersangka, bahkan dipenjara.

Waswin menekankan bahwa faktor jabatan publik tidak boleh menjadi pelindung hukum.

“Kasus ini jangan sampai menjadi contoh stilisasi kekuasaan. Semua orang sejajar di hadapan hukum—dengan atau tanpa jabatan,” ujarnya.

Tantangan Penyelidikan: Birokrasi dan Politik Lokal

Anggota DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat, menyoroti bahwa adanya hubungan politik dan kekuasaan bisa menjadi hambatan serius dalam penegakan hukum.

“Ketika pejabat publik dilibatkan, proses hukum sering tertunda. Harus ada supervisi dari Mabes Polri agar keadilan tidak berpihak,” kata Rahmat.

Ia dan sejumlah anggota legislatif juga mendesak pembentukan tim independen untuk memastikan proses penyelidikan berjalan adil.

Keluarga korban berharap agar kasus hukum ini diproses secara tuntas, cepat, dan terbuka. Mereka tidak puas dengan belasungkawa dan santunan tanpa bentuk keadilan yang terjadi di pengadilan.

Rustiana, kakak korban Vania, menyatakan bahwa santunan tidak akan memulihkan nyawa.

“Santunan tidak akan memulihkan nyawa. Kami ingin proses hukum berjalan agar tragedi ini tidak terulang.”

Seruan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat Garut yang tidak menerima tragedi tersebut sebagai fenomena biasa.

Momentum Penegakan Hukum Setara

Pakta hukum atas tragedi ini harus dijalankan tanpa pandang bulu. Penetapan tersangka bukan untuk menghukum jabatan, melainkan untuk memastikan bahwa semua, termasuk penyelenggara acara, bertanggung jawab atas keselamatan masyarakat.

Polda Jabar diminta unjuk integritas dalam masa sensitif ini: membuktikan bahwa hukum di Indonesia berlaku sama bagi semua, tanpa kompromi dengan jabatan politis.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *