Transformasi Digital Keuangan Daerah Dipercepat, Simak Penjelasannya
adainfo.id – Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah kembali ditegaskan melalui percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Digitalisasi transaksi dinilai menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas Pendapatan Asli Daerah sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menekankan pentingnya penyusunan peta jalan dan rencana aksi implementasi ETPD yang terukur dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Teguh Narutomo, menyatakan bahwa ETPD merupakan pondasi strategis dalam membangun integritas pengelolaan pendapatan daerah di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan transformasi digital.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi Implementasi ETPD yang digelar secara hybrid.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transformasi digital di daerah berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Teguh dikutip Jumat (27/02/2026).
Menurutnya, penguatan implementasi dilakukan melalui maturity assessment, penetapan target berbasis baseline, langkah strategis tahunan, hingga monitoring dan evaluasi berkelanjutan.
Pendekatan ini dirancang agar setiap daerah memiliki indikator capaian yang jelas dan dapat diukur secara kuantitatif.
ETPD tidak lagi dipandang sekadar inovasi teknologi, melainkan kerangka kebijakan yang mengintegrasikan sistem pembayaran digital dengan tata kelola fiskal daerah.
Momentum Periode Kedua Implementasi
Teguh menjelaskan bahwa implementasi ETPD kini memasuki periode kedua seiring pelantikan kepala daerah secara serentak dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026.
Momentum ini dinilai strategis untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan agenda digitalisasi transaksi pemerintah.
Penyesuaian transfer ke daerah pada Tahun Anggaran 2026 juga menjadi faktor yang memperkuat urgensi optimalisasi PAD melalui ETPD.
Dalam konteks fiskal nasional, ketergantungan terhadap dana transfer pusat perlu diimbangi dengan peningkatan kemandirian pendapatan daerah.
“Realisasi PAD secara nasional belum optimal. Pajak Daerah terealisasi sebesar Rp271,32 triliun atau 21,07 persen, dan Retribusi Daerah sebesar Rp64,20 triliun atau 4,98 persen. Secara keseluruhan hanya berkontribusi 26,05 persen terhadap total pendapatan daerah,” ungkapnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa potensi penerimaan daerah masih belum tergarap maksimal.
Digitalisasi menjadi salah satu solusi untuk memperluas basis penerimaan sekaligus memperkuat pengawasan.
Tantangan Optimalisasi PAD
Menurut Teguh, tantangan peningkatan PAD melalui digitalisasi semakin krusial ketika pembangunan di tiap daerah menjadi fokus utama pemerintah pusat.
Daerah dituntut mampu membiayai program prioritas tanpa sepenuhnya bergantung pada pusat.
Sektor retribusi daerah seperti pasar tradisional, parkir, dan objek wisata masih banyak dikelola secara konvensional.
Pola pembayaran tunai membuka ruang terjadinya kebocoran penerimaan dan lemahnya pencatatan transaksi.
Digitalisasi pada sektor-sektor tersebut dinilai dapat meningkatkan efisiensi sekaligus transparansi.
Sistem pembayaran non-tunai memungkinkan pencatatan otomatis dan meminimalkan potensi manipulasi data.
“Digitalisasi retribusi bukan sekadar soal teknologi, melainkan langkah strategis untuk mengamankan pendapatan daerah sekaligus membangun integritas di lapangan,” imbuh Teguh.
Kolaborasi dengan Ekosistem Keuangan Digital
Percepatan ETPD juga didorong melalui kerja sama pemerintah daerah dengan berbagai pihak, mulai dari e-commerce, merchant, fintech, perbankan, hingga lembaga keuangan non-perbankan.
Kolaborasi ini bertujuan memperluas kanal pembayaran digital agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan transaksi.
Integrasi sistem pembayaran digital dengan platform yang sudah digunakan masyarakat diharapkan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Semakin mudah akses pembayaran, semakin besar potensi peningkatan penerimaan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya memperluas inklusi keuangan digital di tingkat daerah.
Pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai akselerator transformasi digital di sektor publik.
Penguatan Tata Kelola dan Kemandirian Fiskal
Melalui peta jalan dan rencana aksi yang jelas, implementasi ETPD diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendapatan daerah.
Transparansi transaksi akan mempermudah proses audit dan pengawasan, sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran.
Transformasi ini diharapkan berdampak pada peningkatan kemandirian fiskal daerah.
Ketika penerimaan dapat dimaksimalkan secara transparan dan efisien, ruang fiskal untuk membiayai pembangunan akan semakin luas.
Monitoring dan evaluasi berkelanjutan menjadi bagian penting dalam memastikan program berjalan sesuai target.
Setiap daerah didorong untuk melakukan evaluasi berkala terhadap capaian implementasi, termasuk hambatan teknis dan regulasi yang dihadapi.
Digitalisasi transaksi pemerintah daerah pada akhirnya menjadi fondasi dalam membangun tata kelola keuangan modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Implementasi yang konsisten dan terukur menjadi kunci agar transformasi ini mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan PAD dan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.











