Turut Soroti BoP, Akademisi dan OMS Terbitkan Petisi Melawan Imperialisme Baru

AZL
Ilustrasi sejumlah akademisi dan aktivis meluncurkan petisi Melawan Imperialisme Baru terkait perjanjian dagang RI - AS dan Piagam BoP. (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Gelombang kritik terhadap perjanjian dagang Indonesia – Amerika Serikat dan keterlibatan Indonesia dalam Piagam Board of Peace (BoP) menguat setelah akademisi, aktivis, ekonom, hingga organisasi masyarakat sipil (OMS) menerbitkan petisi bersama bertajuk “Melawan Imperialisme Baru” pada Minggu (01/03/2026).

Petisi tersebut menyoroti perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat, lewat keterlibatan Indonesia dalam Piagam BoP yang ditandatangani di Davos.

Serta juga petisi tersebut mempertanyakan rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza dan serangan militer Amerika Serikat – Israel ke Iran.

Dalam dokumen pernyataan sikap yang diterima media, para penandatangan menilai kebijakan pemerintah terkait kesepakatan dagang RI – AS lewat keterlibatan Indonesia dalam BoP berpotensi menyeret Indonesia ke dalam “jurang imperialisme baru”.

Mereka juga menyoroti minimnya partisipasi publik serta tidak adanya ruang konsultasi yang memadai dengan DPR.

“Isu Palestina dan perjanjian dagang adalah isu strategis yang menyangkut kedaulatan negara dan hajat hidup rakyat. Sudah semestinya dikomunikasikan secara terbuka melalui mekanisme formal di DPR maupun pelibatan masyarakat,” demikian bunyi pernyataan tersebut yang dikutip dari siaran pers Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Senin (02/03/2026).

Sorotan terhadap Perjanjian Dagang RI – AS

Para penandatangan petisi menilai terdapat dugaan ketimpangan dalam perjanjian dagang RI – AS.

Dalam analisis mereka, Indonesia disebut harus memenuhi ratusan ketentuan, sementara Amerika Serikat memiliki kewajiban yang jauh lebih sedikit.

Kebijakan bea masuk 0 persen untuk barang dari Amerika Serikat menjadi salah satu poin yang dipersoalkan.

Selain itu, isu perlindungan data pribadi, pengecualian sertifikasi halal, hingga potensi eksploitasi sektor tambang nasional juga menjadi sorotan.

Mereka memandang substansi kesepakatan tersebut berpotensi memengaruhi kedaulatan ekonomi nasional apabila tidak dikaji secara transparan dan komprehensif.

Dalam konteks ini, DPR dinilai memiliki peran strategis untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara terbuka.

Petisi juga menyinggung putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang disebut membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump karena dinilai bertentangan dengan Konstitusi Amerika Serikat atau tanpa persetujuan Kongres.

Bagi para penandatangan, dinamika hukum di Amerika Serikat tersebut menjadi indikator bahwa kebijakan perdagangan internasional memiliki konsekuensi konstitusional yang serius dan tidak bisa dilepaskan dari mekanisme demokrasi.

Polemik Piagam BoP di Davos

Isu lain yang menjadi perhatian adalah legitimasi Piagam BoP yang ditandatangani pemerintah Indonesia di Davos.

Forum tersebut digelar dalam rangkaian pertemuan internasional di kota tersebut.

Para penandatangan menilai BoP yang dibentuk dan diketuai Donald Trump tidak identik dengan mandat dalam Dewan Keamanan PBB Resolusi Nomor 2803.

Menurut mereka, terdapat perbedaan mendasar antara BoP versi Davos dan mandat yang tertuang dalam resolusi Dewan Keamanan PBB, termasuk tidak dicantumkannya isu Palestina secara eksplisit dalam piagam tersebut.

“BoP di Davos bukanlah BoP sebagaimana dimandatkan Resolusi DK PBB 2803. Tidak ada peta jalan kemerdekaan Palestina dan kendalinya justru terpusat pada ketua BOP,” tulis mereka.

Para penggagas petisi memandang mekanisme pelaporan dan pengawasan dalam BoP tidak merujuk pada Dewan Keamanan PBB.

Sehingga memunculkan pertanyaan mengenai legitimasi dan akuntabilitasnya dalam kerangka hukum internasional.

Kritik terhadap Serangan Militer dan Rencana Pengiriman TNI

Serangan militer Amerika Serikat – Israel ke Iran turut disorot dalam petisi tersebut.

Para penandatangan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Piagam PBB dan berpotensi merusak tatanan perdamaian global.

Dalam konteks itu, mereka menyebut BoP telah berubah dari “Board of Peace” menjadi “Board of War”.

Isu rencana pengiriman pasukan TNI ke Gaza juga menuai perhatian serius.

Para penandatangan menegaskan penolakan terhadap pengiriman pasukan apabila tidak memiliki mandat resmi dari Dewan Keamanan PBB.

Mereka menilai pengiriman pasukan di luar mandat internasional berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan diplomatik bagi Indonesia di kancah global.

Dalam perspektif hukum internasional, mandat Dewan Keamanan PBB dinilai menjadi dasar legitimasi utama dalam pelaksanaan misi perdamaian atau intervensi militer lintas negara.

Dukungan Akademisi dan Organisasi Masyarakat Sipil

Petisi “Melawan Imperialisme Baru” ditandatangani lebih dari 60 individu dari berbagai latar belakang.

Di antaranya terdapat nama-nama seperti Zainal Arifin Mochtar, Todung Mulya Lubis, Bivitri Susanti, serta mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil turut memberikan dukungan, antara lain Imparsial, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga Greenpeace Indonesia.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut mencerminkan luasnya spektrum kekhawatiran terhadap arah kebijakan luar negeri dan perdagangan Indonesia yang dinilai perlu dikaji ulang secara menyeluruh.

Petisi tersebut memuat lima tuntutan utama, antara lain penolakan terhadap perjanjian dagang RI – AS yang dinilai timpang, desakan evaluasi oleh DPR dan pemerintah, evaluasi atas keterlibatan Indonesia dalam Piagam BoP, serta penolakan pengiriman TNI tanpa mandat Dewan Keamanan PBB.

Para penggagas menegaskan bahwa langkah pemerintah dalam penandatanganan perjanjian dagang dan keterlibatan dalam Piagam BoP harus dievaluasi secara terbuka dan akuntabel.

“Oleh karena itu, langkah pemerintah ini patut dikoreksi oleh rakyat dan bangsa Indonesia,” demikian penutup petisi tersebut.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *