UMK di Kota Depok Naik 6,5 Persen, Berlaku di 21 Sektor
Adainfo.id – Upah Minimun Kota (UMK) di Kota Depok, Jawa Barat naik 6,5 persen. Berlaku di tahun 2025.
Kenaikan UMK ini kesepakatan dewan pengupahan kota dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memilik karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Di mana kesepakatan ini berdasarkan ketetapan yang terdapat pada Permenaker 16 tahun 2024. Lalu ketetapan kenaikan UMK di Kota Depok berlaku di 21 sektor perusahaan berlaku pada 2025 yakni:
1. Industri Tekstil Penyelesaian Akhir
2. Sabun, Detergen, Bahan Pembersih (Skala Bersih)
3. Industri Sosis olahan PMA
4. Indutrsi Lampu dan Logam
5. Industri Pipa Plastik dan Kelengkapannya
6. Perdangan Eceran Makanan & Minuman Skala Besar & Skala Nasional
7. Usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan Hotel Bintang, serta
jasa lainnya
8. Industri Barang Plastik lainya YTDL ( Pembuatan Karpet, PMA)
9. Lighter (Korek Api Gas, PMA)
10. Industri Plastik, Interior Rumah, Interior Mobil dan Motor, PMA
11. Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (Wireless). PMA
12. Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik, PMA
13. Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainya, PMA
14. Industri Kosmetik Minyak Wangi, PMA
15. Industri Bahan Farmasi, PMA
16. 16. Incustri Mesin Pembangkit Listrik
17. Industri Pompa, (PMA)
18. Incustri Batu Batery Dan Accumulator Listrik, PMA
19. Incustri Kimia Dasar, PMA
20. Incustri Bahan Kimia Lainya YTDL, PMA
21. Industri Farmasi dan Produk Cbat Kimia, PMA.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Sidik Mulyono UMK tahun 2024 sebesar Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.720.78.
“UMK Kota Depok 2024 jadi naik Rp 317.109,78. Diterapkan di 2025 nanti berlaku untuk 21 sektor perusahaan,” kata Sidik dikonfirmasi, Selasa (31/12).
Sidik memaparkan kenaikan UMK Kota Depok 2025 ini mempertimbangkan. pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Kata Sidik Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok diperoleh melalui kesepakatan dewan pengupahan kota dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memilik karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
“Selanjutnya Pemerintah Kota Depok akan mengirimkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penetapan UMK dan UMSK Depok,” tuturnya.