UMP Jakarta 2026 Naik, Segini Besarannya

ARY
Ilustrasi kenaikan UMP 2026 di Jakarta. (Foto: Pixabay/IqbalStock)

adainfo.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.

Penetapan ini dilakukan setelah melalui kesepakatan bersama antara unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha dalam forum Dewan Pengupahan Provinsi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan melalui rangkaian pembahasan intensif yang mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi pekerja hingga keberlanjutan dunia usaha.

“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876,” papar Pramono dikutip Jumat (26/12/2025).

Pramono menjelaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai dasar penentuan upah minimum tahun 2026.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta menggelar sejumlah rapat guna menyelaraskan formula perhitungan dengan kondisi ekonomi daerah.

“Kami apresiasi serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang duduk bersama bersama pemerintah,” jelasnya.

Kenaikan UMP Di Atas Inflasi, Jaga Daya Beli Pekerja

Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak hanya sekadar angka.

Akan tetapi mencerminkan keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja sekaligus memperhatikan kemampuan pelaku usaha.

Pramono menegaskan, kenaikan UMP Jakarta 2026 dipastikan berada di atas laju inflasi daerah.

Sehingga diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi.

Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha menjadi kunci agar penciptaan lapangan kerja tetap terjaga.

Program Perlindungan Sosial Tetap Dilanjutkan

Selain kenaikan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga melanjutkan berbagai program perlindungan sosial untuk meringankan beban pekerja.

Di antaranya subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, hingga akses air bersih dengan harga terjangkau melalui PAM JAYA.

“Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan,” bebernya.

Tak hanya fokus pada pekerja, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan dukungan konkret bagi pelaku usaha.

Langkah tersebut meliputi kemudahan perizinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, relaksasi serta insentif perpajakan, hingga akses pelatihan dan permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kami percaya seluruh pihak akan memberikan dukungan dan dapat memahami situasi dan kondisi yang ada,” ucap Pramono.

UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen

Sebagai informasi, UMP Jakarta 2026 ditetapkan berdasarkan variabel indeks tertentu dengan nilai alfa sebesar 0,75.

Besaran UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp5.396.761.

Pramono menegaskan, keputusan tersebut telah melalui proses yang transparan.

Kemudian juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan pembangunan Jakarta yang lebih adil dan berkelanjutan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *