Untuk Dwi Setyaningtyas: Berkata Baik atau Lebih Baik Diam

Gedung Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). (Foto: lpdp.kemenkeu.go.id)

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau lebih baik diam.”

Hadis Nabi Muhammad SAW ini kerap kita dengar, namun sering kali berhenti sebatas kutipan. Kita tahu, tetapi jarang benar-benar menimbang maknanya dalam kehidupan public, terlebih di era media sosial yang serba cepat dan serba terbuka.

Kasus yang menimpa Dwi Setyaningtyas, alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), menjadi pengingat yang telak tentang pentingnya menjaga lisan.

Sebuah pernyataan yang ia sampaikan di media sosial, terkait kewarganegaraan anaknya, memantik gelombang reaksi luas. Publik bereaksi keras. Pemerintah turut merespons. Sorotan moral pun mengarah kepadanya dan keluarganya.

Peristiwa ini, jika ditarik ke akarnya, sesungguhnya berawal dari satu hal sederhana: keputusan untuk berbicara tanpa mengukur sepenuhnya konsekuensi.

Di ruang privat, kata-kata mungkin berhenti sebagai curahan perasaan. Namun di ruang publik digital, setiap kalimat adalah pernyataan terbuka yang dapat dimaknai, ditafsirkan, bahkan dipelintir oleh siapa saja.

Semua bermula dari unggahan Dwi Setyaningtyas di media sosial yang menceritakan bahwa anaknya telah resmi memiliki kewarganegaraan asing.

Dalam narasi itu, ia menyampaikan kalimat yang kemudian viral dan menuai polemik: “Aku tahu dunia terlihat nggak adil, tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu.”

Dalam klarifikasinya Dwi menyebut bahwa pernyataan tersebut dibaca sebagai luapan frustrasi terhadap kondisi bangsa.

Namun tidak bagi masyarakat, kalimat itu terdengar problematik, seolah menempatkan kewarganegaraan Indonesia sebagai sesuatu yang kurang bernilai. Terlebih lagi, pernyataan tersebut datang dari seorang penerima beasiswa LPDP, sehingga sensitivitas publik pun menjadi berlipat.

Dari satu kalimat itulah persoalan melebar. Ia tidak lagi dibaca sebagai ekspresi personal, melainkan sebagai simbol sikap.

Perdebatan pun meluas: tentang nasionalisme, etika penerima dana publik, hingga tanggung jawab moral dalam menggunakan media sosial. Dan di titik inilah, sabda Nabi tentang berkata baik atau memilih diam terasa menemukan relevansinya kembali.

Antara Hak Individu dan Tanggung Jawab Moral

Dalam perkara ini, yang dipersoalkan bukanlah legalitas, melainkan pilihan personal yang diumbar ke ruang publik. Setiap orang tua tentu memiliki hak untuk memikirkan masa depan anaknya dengan pertimbangan terbaik menurut versinya.

Namun ketika pilihan itu dikemas dalam diksi yang sensitif dan disampaikan di ruang digital yang terbuka, ia tak lagi dibaca sebagai urusan pribadi, melainkan sebagai pernyataan simbolik.

Dwi Setyaningtyas bersama suaminya merupakan penerima beasiswa LPDP. Dana pendidikan yang ia terima berasal dari anggaran negara yag dipungut dari pajak rakyat.

Maka, ketika ia menyampaikan kalimat yang dimaknai sebagai keengganan terhadap status WNI, publik tidak melihatnya sebagai ungkapan pribadi semata, melainkan sebagai pernyataan simbolik dari seorang penerima amanah negara.

Dalam klarifikasinya, Dwi menyebut bahwa ucapannya lahir dari rasa frustrasi terhadap kondisi bangsa hari ini. Rasa kecewa seperti itu bukan hal tabu. Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan berbagai ekspresi kekecewaan publik terhadap negara, mulai dari kritik kebijakan hingga gelombang narasi “kabur aja dulu”.

Namun ada perbedaan antara kritik struktural dan pernyataan emosional yang dilepaskan tanpa pengelolaan konteks. Di sinilah letak problem komunikasi.

Ketika Media Sosial Mengubah Makna

Dalam kajian komunikasi, kasus ini dapat dibaca melalui teori framing sebagaimana dikembangkan oleh Robert N. Entman. Framing bekerja dengan cara menyeleksi aspek tertentu dari suatu realitas, lalu menonjolkannya sehingga membentuk cara publik memahami peristiwa tersebut.

Dalam konteks ini, pernyataan Dwi yang bisa saja dimaksudkan sebagai ekspresi emosional atas kegelisahan pribadi, kemudian dibingkai dalam narasi yang lebih luas sebagai simbol ketidakcintaan terhadap negara. Ketika satu kutipan dipisahkan dari konteks utuhnya dan terus direproduksi, maknanya pun mengeras menjadi stigma.

Selain itu, teori Agenda-Setting dari McCombs dan Shaw (1972) menjelaskan bagaimana media tidak selalu menentukan apa yang harus kita pikirkan, tetapi menentukan apa yang harus kita pikirkan tentang.

Ketika media dan warganet menjadikan pernyataan itu sebagai isu utama, publik diarahkan untuk melihatnya sebagai persoalan nasionalisme dan etika penerima beasiswa negara.

Dari sisi psikologi komunikasi, fenomena ini diperkuat oleh emotional contagion—penularan emosi di ruang digital—yang membuat kemarahan menyebar cepat tanpa proses deliberasi rasional.

Semua teori itu bertemu dalam satu simpul: media sosial bukan ruang netral. Ia memperbesar, menyederhanakan, sekaligus mempercepat penilaian.

Etika Komunikasi dan Kegagalan Mengelola Diksi

Masalah terbesar dalam kasus ini bukan pada hak memilih kewarganegaraan anaknya, melainkan pada kegagalan mengelola pesan.

Dalam etika komunikasi publik, terdapat prinsip situational awareness—kesadaran akan posisi sosial dan konsekuensi simbolik dari setiap pernyataan. Seorang alumni LPDP bukan sekadar individu privat; ia membawa identitas kolektif sebagai penerima dana publik.

Jika Dwi ingin menyampaikan kegelisahannya tentang kondisi Indonesia, ia bisa memilih pendekatan argumentatif berbasis data dan pengalaman struktural diaspora. Kritik yang dikemas dalam narasi kebijakan akan dibaca berbeda dibanding pernyataan deklaratif yang bernuansa emosional.

Kesalahan diksi, dalam konteks ini, menjadi kesalahan strategis. Andai Dwi Setyaningtyas memilih diam, mungkin tidak ada kegaduhan sebesar ini. Anak yang masih kecil tidak akan menjadi bahan perbincangan publik. Suami dan dirinya tidak akan didorong untuk mengembalikan dana pendidikan. Sanksi sosial tidak akan terus membayangi.

Kita pun tidak pernah tahu, mungkin saja di luar sana ada banyak keluarga diaspora yang membuat pilihan serupa tanpa menjadi kontroversi karena tidak diumbar ke ruang publik.

Di sinilah makna hadis di awal tulisan ini menemukan relevansinya. Diam, dalam konteks tertentu, bukanlah kelemahan. Ia adalah strategi menjaga martabat, bisa jadi rahasia, yang jika publik tau dampaknya akan sangat besar bagi dirinya.

Evaluasi LPDP: Dari Kuantitas ke Manfaat Alumni

Namun, tidak adil jika seluruh beban kesalahan diarahkan kepada satu individu. Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap LPDP. Selama ini, perhatian pemerintah lebih banyak tertuju pada kuantitas—berapa ribu mahasiswa dikirim ke luar negeri, berapa negara tujuan, berapa kampus kelas dunia yang berhasil ditembus.

Padahal yang lebih mendasar adalah pertanyaan hilirnya: sejauh mana alumni LPDP benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa?

LPDP bukan soal siapa anak siapa. Ia adalah soal uji kualitas sumber daya manusia Indonesia. Bahkan jika penerimanya adalah anak presiden sekalipun, ukuran yang relevan tetap sama: kualitas, integritas, dan manfaat bagi negara.

Dalam konteks kasus ini, muncul pula sorotan bahwa Dwi Setyaningtyas memiliki mertua yang menjabat di Kementerian Pertanian. Fakta ini menambah sensitivitas publik. Namun LPDP seharusnya berdiri di atas prinsip meritokrasi. Yang diuji bukan latar belakang keluarga, melainkan kapasitas individu dan kontribusinya.

Karena itu, yang terpenting dari LPDP adalah sejauh mana penerimanya kembali dan memberi nilai tambah nyata—baik dalam birokrasi, dunia akademik, industri, maupun kebijakan publik.

Jika negara serius ingin membangun SDM unggul, maka sistem pasca-studi harus lebih jelas: penempatan strategis, akses kebijakan, dan ruang aktualisasi yang konkret.

Jangan Tebang Pilih, Jangan Reaksioner

Di titik ini, publik dan pemerintah sama-sama perlu menahan diri. Jika ada kewajiban kontraktual yang dilanggar, tegakkan aturan. Jika tidak ada pelanggaran formal, jangan memperluas hukuman hanya karena tekanan opini publik. Negara tidak boleh tebang pilih, tetapi juga tidak boleh bertindak hanya karena gelombang kemarahan digital.

Di sisi lain, masyarakat Indonesia juga perlu bercermin. Kita sering kali reaktif, cepat menghakimi, tetapi lambat mengevaluasi akar masalah. Dalam perspektif komunikasi publik, pola seperti ini berujung pada issue fatigue—isu ramai sesaat, lalu menghilang tanpa perbaikan struktural.

Dwi Setyaningtyas memang gagal menjaga lisannya di ruang publik digital. Tetapi publik dan pemerintah pun perlu berhenti sekadar bereaksi dan mulai merefleksi.

Belajar Menimbang Kata

Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran kolektif. Bagi individu publik: kelola diksi, pahami konteks, sadari konsekuensi. Bagi masyarakat: tahan emosi, perkuat nalar, hindari penghakiman berlebihan. Bagi pemerintah: evaluasi sistem, bukan hanya individu.

Pada akhirnya, kualitas bangsa tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak mahasiswa yang belajar ke luar negeri, tetapi oleh kedewasaan kolektif dalam berkomunikasi dan mengelola perbedaan.

Kadang, benar bahwa berkata baik itu utama. Namun ketika kebaikan sulit dijaga, diam bisa menjadi pilihan paling bijak.

 

 

Ivan Nurdin – Pengamat Komunikasi Publik

BSP GROUP

Baca Lainnya

Literasi dan Penguatan Diri

Zakya Zahra Putri Winci
Zakya Zahra Putri Winci
0
Tim FBD 32 FISIP UB

Cinta Dua Budaya

Dinda Dwimanda
Dinda Dwimanda
0
pria Minangkabau dengan wanita Jawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *