Upah Naik di 2026? Ini Besaran UMSK Terbaru di Jawa Barat
adainfo.id – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026, sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha dan iklim investasi di daerah.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang mengatur UMK 2026 di seluruh 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, berdasarkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota sesuai regulasi pengupahan yang berlaku.
Dalam keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat ditetapkan untuk Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.
Seluruh besaran UMK ini ditetapkan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.
Sejalan dengan penetapan UMK, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada 24 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Penetapan UMSK dilakukan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus dan nilai produktivitas lebih tinggi dibanding sektor lainnya.
Daftar UMSK Jawa Barat Tahun 2026
Berikut daftar besaran UMSK di 12 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2026:
– Kota Bekasi: Rp6.028.033
– Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
– Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
– Kota Depok: Rp5.551.084
– Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
– Kota Bandung: Rp4.760.048
– Kota Cimahi: Rp4.110.892
– Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
– Kabupaten Subang: Rp3.739.042
– Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
– Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
– Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Pengusaha Dilarang Menurunkan Upah Pekerja
Pemdaprov Jawa Barat menegaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK maupun UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari rekomendasi kepala daerah, saran Dewan Pengupahan Provinsi, hingga aspirasi serikat pekerja dan pelaku usaha, guna menjaga stabilitas perekonomian daerah.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa UMK dan/atau UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib menggunakan sistem Struktur dan Skala Upah, sesuai kemampuan dan kebijakan perusahaan.
Pemdaprov Jawa Barat berharap kebijakan pengupahan tahun 2026 ini mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah tetap terjaga.
Disnaker Depok: Penetapan UMK Kewenangan Gubernur
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Sidik Mulyono menegaskan bahwa penetapan UMK Depok sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat.
“Ini kan wewenangnya ada di Gubernur Jawa Barat (Soal UMK Depok),” ucap Sidik pada Rabu (24/12/2025).
Sidik menjelaskan, Disnaker Kota Depok hanya berperan sebagai fasilitator Dewan Pengupahan Kota Depok (Depeko) dalam merumuskan usulan besaran UMK dan UMSK.
Pada Senin (22/12/2025), Depeko telah menggelar Rapat Pleno yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Hal itu guna menyampaikan usulan kenaikan UMK dan UMSK Depok Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Barat.











