Upaya Pulihkan Fasilitas Publik, Puluhan Bangunan Liar di Akses UI Depok Dibongkar
adainfo.id – Sebanyak 38 bangunan liar di sepanjang Jalan Akses Universitas Indonesia (UI), Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, dibongkar Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini terganggu oleh keberadaan bangunan tidak berizin tersebut.
Selain itu, penindakan ini juga sebagai bagian dari upaya penataan wilayah dan peningkatan kenyamanan bagi pengguna jalan, khususnya pejalan kaki.
Kasatpol PP Depok, Dede Hidayat, menyampaikan bahwa bangunan liar yang dibongkar telah menyalahi aturan karena berdiri di atas trotoar dan menutup saluran air.
Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan pejalan kaki serta berpotensi menimbulkan genangan air.
“Terdapat bangunan yang kita tertibkan hari ini sekitar 38 bangunan,” tutur Kasatpol PP Depok Dede Hidayat kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan, trotoar yang dibangun menggunakan anggaran daerah seharusnya difungsikan sesuai peruntukannya, bukan digunakan sebagai tempat usaha.
Trotoar Dibangun dari APBD, Kini Akan Difungsikan Kembali
Dede menjelaskan, bangunan liar tersebut berdiri di atas trotoar yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, saluran air yang seharusnya berfungsi untuk drainase justru ditutup oleh bangunan.
“Bisa dilihat, ini yang digunakan oleh mereka ini adalah trotoar yang kita bangun dengan menggunakan APBD dan saluran air yang dipampet sama mereka akan kita fungsikan seperti semula,” bebernya.
Menurutnya, penertiban ini menjadi langkah awal untuk memastikan fasilitas publik dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal.
Pemkot Depok menegaskan bahwa penertiban bangunan liar ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar, aliran sungai, serta mencegah kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi akibat penyempitan badan jalan.
“Jadi yang kita tertibkan pada hari ini adalah yang melanggar trotoar jalan, akan kita fungsikan seperti semula,” paparnya.
“Kemudian kali, kali kita fungsikan semula, kemudian nanti juga ada beberapa yang membuat kemacetan kita tertibkan juga,” jelasnya.
Keberadaan bangunan liar di kawasan tersebut dinilai mempersempit ruang publik dan menghambat mobilitas warga.
Bangunan Digunakan untuk Warung
Dede mengungkapkan, bangunan liar yang ditertibkan diantaranya adalah warung-warung semi permanen.
Meski demikian, Pemkot Depok menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tata ruang tetap harus ditindak.
“Yang digunakan oleh mereka, ada warung, segala macam yang bisa dilihat. Pasti kita akan tertibkan bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Depok, kita tertibkan semuanya. Nanti tahun depan kita terus lanjut untuk menertibkan,” pungkasnya.
Pemkot Depok memastikan penertiban bangunan liar tidak berhenti di kawasan Jalan Akses UI saja.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara bertahap di wilayah lain yang dinilai melanggar ketentuan dan mengganggu kepentingan umum.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Depok.











