Usai Tragedi Longsor, Zona Sampah Darurat Disiapkan di TPST Bantar Gebang
adainfo.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua titik baru sebagai tempat pembuangan sampah sementara setelah terjadinya longsor tumpukan sampah di Zona 4A Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
Langkah ini diambil untuk memastikan layanan pengelolaan sampah di Jakarta tetap berjalan sekaligus mencegah penumpukan sampah yang semakin meningkat.
Kebijakan tersebut diumumkan setelah insiden longsor yang terjadi di area TPST Bantar Gebang, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Peristiwa tersebut juga memaksa otoritas daerah untuk melakukan penyesuaian sistem pembuangan sampah agar operasional pengelolaan limbah di Jakarta tidak terganggu.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa dua zona baru bersama Zona 3 di kawasan TPST Bantar Gebang akan difungsikan sementara sebagai lokasi pembuangan sampah.
Sementara itu, Zona 4A yang menjadi lokasi longsor akan ditutup sementara waktu hingga kondisi dinilai aman.
“Untuk sementara ini, sambil menunggu zona 4A diselesaikan, maka zona 3 dan 2 zona baru sedang kita persiapkan untuk bersifat temporari, sementara. Jadi tidak permanen. Dan harapan kami adalah untuk zona 4A ini, segera bisa dipulihkan kembali,” papar Pramono dikutip Selasa (10/03/2026).
Zona Baru Disiapkan untuk Jaga Layanan Pengelolaan Sampah
Keputusan membuka dua zona baru sebagai lokasi pembuangan sementara merupakan langkah darurat untuk menjaga stabilitas pengelolaan sampah Jakarta.
Setiap harinya, Jakarta menghasilkan ribuan ton sampah yang harus segera ditangani agar tidak menimbulkan masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat.
TPST Bantar Gebang selama ini menjadi lokasi utama pembuangan sampah bagi wilayah DKI Jakarta.
Dengan adanya insiden longsor di Zona 4A, kapasitas pengelolaan sampah di kawasan tersebut tentu mengalami gangguan yang cukup signifikan.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah daerah langsung melakukan penyesuaian operasional dengan memanfaatkan area lain di dalam kawasan TPST Bantar Gebang.
Zona 3 serta dua zona tambahan yang disiapkan akan berfungsi sebagai tempat pembuangan sementara hingga proses penanganan dan pemulihan di Zona 4A selesai dilakukan.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu mencegah terjadinya penumpukan sampah di berbagai wilayah Jakarta yang dapat memicu persoalan kebersihan maupun kesehatan lingkungan.
Pemprov DKI Perketat Pemilahan Sampah dari Hulu
Selain membuka zona baru untuk pembuangan sementara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berkomitmen memperketat proses pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Langkah ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada tempat pembuangan akhir.
Pramono menegaskan bahwa proses pemilahan sampah perlu dilakukan sebelum sampah dikirim ke TPST Bantar Gebang.
Hal tersebut dinilai penting mengingat kapasitas tempat pengolahan sampah tersebut semakin terbatas.
Saat ini, volume sampah harian Jakarta diketahui mencapai kisaran 7.400 hingga 8.000 ton per hari.
Jumlah tersebut menjadi tantangan besar bagi sistem pengelolaan sampah di Jakarta.
“Pasti ada dampaknya (insiden longsor). Dan untuk itu kami akan melakukan proses pemilahan di ujung. Dan sekaligus untuk mengatur agar semuanya itu tidak dikirimkan ke Bantargebang,” terangnya.
Dengan adanya proses pemilahan yang lebih ketat, pemerintah berharap jumlah sampah yang harus dikirim ke TPST Bantar Gebang dapat berkurang secara signifikan.
Operasional RDF Plant Rorotan Dipercepat
Selain memperketat pemilahan sampah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendorong percepatan operasional fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant yang berada di Rorotan, Jakarta Utara.
Fasilitas tersebut dirancang untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh industri.
Pramono menyebutkan bahwa fasilitas RDF Plant Rorotan ditargetkan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah setiap harinya.
Jika beroperasi secara penuh, fasilitas tersebut diharapkan mampu mengurangi beban sampah yang harus dibuang ke TPST Bantar Gebang.
“Yang di Rorotan kami sedang melakukan, mudah-mudahan commissioning-nya itu segera selesai sehingga Rorotan segera bisa beroperasi normal,” bebernya.
Operasional fasilitas tersebut dinilai menjadi salah satu solusi penting dalam mengatasi persoalan pengelolaan sampah Jakarta yang selama ini bergantung pada TPST Bantar Gebang.
Empat Korban Meninggal dalam Insiden Longsor
Insiden longsor yang terjadi di Zona 4A TPST Bantar Gebang menimbulkan dampak serius, termasuk korban jiwa.
Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan lebat mengguyur kawasan tersebut.
Setelah kejadian tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta langsung mengaktifkan operasi tanggap darurat di lokasi kejadian.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan para petugas yang bekerja di kawasan TPST Bantar Gebang serta melakukan penanganan terhadap para korban.
Selain itu, upaya stabilisasi area longsor juga dilakukan guna mencegah terjadinya longsor susulan yang dapat membahayakan pekerja maupun masyarakat sekitar.
Pemerintah daerah juga berupaya memastikan agar layanan pengelolaan sampah di Jakarta tetap berjalan normal meskipun terjadi gangguan operasional akibat insiden tersebut.












