Vape Jadi Modus Baru Penyalahgunaan Narkoba, Masyarakat Diingatkan Ini

ARY
Ilustrasi BNN ungkap temuan vape mengandung narkoba. (Foto: Pixabay/doodleroy)

adainfo.id – Rokok elektrik atau vape kini dikatakan sebagai pintu masuk baru peredaran dan konsumsi narkoba di Indonesia.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan temuan tersebut bukan sekadar dugaan, melainkan fakta yang ditemukan dalam berbagai pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan zat psikoaktif baru.

“Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS,” terang Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto dikutip Rabu (18/02/2026).

Pernyataan tersebut memperkuat kekhawatiran aparat penegak hukum terhadap tren penyalahgunaan rokok elektrik yang kian marak, khususnya di kalangan remaja dan generasi muda.

Vape yang sebelumnya dipromosikan sebagai alternatif rokok konvensional kini justru dinilai menjadi medium kamuflase penggunaan zat berbahaya.

Narasi Berhenti Merokok Disebut Ilusi

Selain itu, Ario juga menyoroti narasi yang berkembang di masyarakat mengenai vape sebagai alat bantu berhenti merokok.

Ia menilai klaim tersebut belum memiliki dasar ilmiah yang kuat dan justru berpotensi menyesatkan publik.

“Saya tegaskan disini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru,” bebernya.

Dalam praktik di lapangan ditemukan jika vape tidak hanya digunakan untuk mengonsumsi cairan nikotin.

Alat tersebut telah dimodifikasi dan dimanfaatkan sebagai sarana memasukkan narkotika cair maupun zat psikoaktif sintetis yang sulit terdeteksi secara kasat mata.

Temuan ini menjadi perhatian serius karena penggunaan vape terlihat seperti aktivitas merokok biasa, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari lingkungan sekitar.

Sulit Dideteksi karena Aroma dan Bentuknya

BNN menilai salah satu keunggulan vape bagi pelaku penyalahgunaan narkoba adalah kemampuannya menyamarkan bau dan kandungan zat yang digunakan.

Aroma wangi dari liquid membuat orang lain tidak menyadari adanya zat terlarang di dalamnya.

“Mereka bisa gunakan di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika,” ungkapnya.

Berbeda dengan metode konvensional seperti penggunaan sabu dengan alat hisap atau bong, vape dinilai lebih praktis dan modern.

Bentuknya yang menyerupai perangkat elektronik kecil juga membuatnya mudah dibawa dan digunakan tanpa menarik perhatian.

Fenomena ini dinilai sebagai transformasi pola konsumsi narkotika dari cara-cara tradisional ke metode yang lebih tersamar dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Transformasi dari Alat Konvensional ke Perangkat Modern

BNN memetakan adanya pergeseran signifikan dalam pola penggunaan narkotika.

Jika sebelumnya pengguna identik dengan alat konvensional seperti bong untuk mengisap sabu, kini perangkat tersebut mulai ditinggalkan dan digantikan vape.

“Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi,” bebernya.

Penggunaan cairan atau liquid memungkinkan zat narkotika dicampur dalam bentuk larutan.

Model ini membuat proses konsumsi lebih fleksibel dan tidak mudah teridentifikasi aparat maupun masyarakat.

BNN menemukan berbagai varian zat yang dicampurkan dalam liquid vape, mulai dari sabu cair, etomidate, hingga narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances.

Sabu Cair dan Etomidate Disamarkan dalam Liquid

BNN mengungkap bahwa sejumlah kasus menunjukkan vape berisi sabu cair atau zat anestesi seperti etomidate yang disalahgunakan.

Cairan tersebut dimasukkan ke dalam cartridge vape dan digunakan layaknya rokok elektrik biasa.

“Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika,” tuturnya.

Modus ini dinilai sangat berbahaya karena sulit dibedakan antara pengguna liquid nikotin biasa dengan liquid yang telah dicampur zat terlarang.

Dari sisi pengawasan, aparat membutuhkan uji laboratorium untuk memastikan kandungan zat dalam perangkat tersebut.

BNN menekankan bahwa penyalahgunaan vape sebagai media narkoba berpotensi memperluas pasar pengguna.

Terutama di kalangan anak muda yang menganggap vape sebagai gaya hidup.

Kandungan Kimia dalam E-Liquid

Selain potensi pencampuran narkotika, BNN juga mengingatkan risiko kesehatan dari komposisi dasar liquid vape itu sendiri.

Cairan tersebut mengandung berbagai zat kimia yang jika dipanaskan dan dihirup dapat menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.

“Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang beresiko tinggi bagi kesehatan baru,” tutupnya.

Kombinasi zat tersebut dalam kondisi normal saja sudah menimbulkan perdebatan di kalangan ahli kesehatan.

Ketika ditambah narkotika atau zat psikoaktif sintetis, risiko yang muncul menjadi berlipat ganda.

BNN menilai fenomena ini sebagai tantangan baru dalam perang melawan narkoba.

Penyalahgunaan tidak lagi terbatas pada bentuk serbuk atau pil, tetapi telah bertransformasi menjadi cairan yang disamarkan dalam perangkat elektronik populer.

Pengawasan dan Edukasi Jadi Kunci

Menghadapi perkembangan modus tersebut, BNN mendorong penguatan pengawasan terhadap distribusi liquid vape serta peningkatan edukasi kepada masyarakat.

Orang tua, sekolah, dan komunitas diminta lebih waspada terhadap penggunaan vape yang tidak jelas sumber dan kandungannya.

Penyelundupan zat psikoaktif dalam vape dinilai dapat terjadi di berbagai tempat, mulai dari lingkungan pergaulan remaja hingga lokasi hiburan malam.

Kemudahan akses terhadap perangkat dan liquid menjadi faktor yang mempercepat penyebaran modus ini.

BNN juga menegaskan akan memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam mendeteksi peredaran liquid ilegal yang dicampur narkotika.

Pernyataan tegas dari pimpinan BNN tersebut menjadi sinyal bahwa aparat tidak lagi memandang vape semata sebagai produk gaya hidup atau alternatif rokok.

Melainkan sebagai medium yang berpotensi dimanfaatkan jaringan narkoba untuk memperluas pasar.

Temuan bahwa vape menjadi pintu masuk narkoba memperlihatkan dinamika baru dalam peredaran zat terlarang di Indonesia.

Aparat kini menghadapi tantangan adaptif yang menuntut pendekatan lebih modern, termasuk pemanfaatan teknologi laboratorium dan penguatan intelijen siber dalam mengawasi peredaran narkotika berbasis cairan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *