Viral Bau Menyengat, DPRD Depok Sidak Pabrik Bumbu di Leuwinanggung dan Minta Operasi Ditutup

ACS
Anggota Komisi A DPRD Depok saat sidak pabrik bumbu di Leuwinanggung yang dikeluhkan warga, Kamis (05/03/26). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Keluhan warga Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, soal bau menyengat dari sebuah pabrik bumbu akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Depok.

Aroma tidak sedap yang sebelumnya viral di media sosial memicu Komisi A DPRD Depok melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pabrik milik PT Arto Berkah Center pada Kamis (04/03/2026).

Dalam sidak tersebut, anggota dewan menemukan fakta mengejutkan.

Pabrik yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tapos itu diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Depok.

Selain persoalan legalitas, aktivitas produksi juga disebut memunculkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairulloh, memimpin langsung peninjauan ke lokasi pabrik bumbu Leuwinanggung.

Khairulloh datang bersama sejumlah anggota Komisi A, di antaranya Gerry Wahyu Riyanto, Binton Nadapdap, dan TM Yusuf.

Peninjauan itu juga dihadiri Camat Tapos, Lurah Leuwinanggung, serta petugas Satpol PP untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan dapat langsung ditindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran.

DPRD Depok Turun Langsung Setelah Keluhan Warga Viral

Sidak dilakukan setelah keluhan masyarakat mengenai bau tidak sedap dari pabrik bumbu Leuwinanggung ramai diperbincangkan di media sosial.

Warga mengaku aroma menyengat kerap tercium hingga ke area permukiman, terutama saat aktivitas produksi berlangsung.

Menanggapi kondisi tersebut, Komisi A DPRD Depok memutuskan turun langsung untuk memverifikasi laporan warga sekaligus memeriksa kelengkapan perizinan pabrik.

“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat yang viral. Hari ini kami langsung turun ke lapangan untuk mengecek kondisi fisik pabrik sekaligus validitas perizinannya,” ujar Khairulloh saat berada di lokasi sidak.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kegiatan usaha di Kota Depok berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah daerah, kata dia, juga harus menjaga keseimbangan antara investasi dan kenyamanan warga.

Selama pemeriksaan berlangsung, pihak manajemen PT Arto Berkah Center diminta menunjukkan berbagai dokumen perizinan usaha yang menjadi syarat operasional pabrik.

Namun hingga sidak berakhir, perusahaan tidak dapat memperlihatkan dokumen izin yang diminta oleh anggota dewan.

DPRD Minta Pabrik Bumbu Leuwinanggung Ditutup

Temuan tersebut membuat Komisi A DPRD Depok mengambil sikap tegas.

Khairulloh menegaskan bahwa kegiatan produksi di pabrik bumbu Leuwinanggung harus dihentikan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Ia menilai tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tetap beroperasi jika belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Kota Depok.

“Seluruh kegiatan di pabrik ini harus ditutup. Kami menghimbau kepada para pengusaha yang ingin berinvestasi di Depok agar patuh pada aturan yang sudah ditentukan,” tegas Khairulloh.

Menurutnya, investasi memang penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun kegiatan usaha harus tetap memperhatikan aspek legalitas, lingkungan, dan dampak sosial terhadap masyarakat sekitar.

DPRD Depok juga meminta pemerintah kota melalui dinas terkait segera melakukan langkah administratif jika ditemukan pelanggaran perizinan.

Sorotan Soal AMDAL dan Dampak Lingkungan

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Depok, Gerry Wahyu Riyanto, menyoroti aspek lingkungan dari operasional pabrik tersebut.

Gerry menilai perusahaan tidak boleh menjalankan aktivitas produksi sebelum memiliki analisis dampak lingkungan yang jelas.

Menurut Gerry, keberadaan pabrik bumbu Leuwinanggung telah menimbulkan gangguan nyata bagi warga sekitar.

Bau yang muncul dari proses produksi bahkan disebut langsung terasa hingga ke area permukiman.

“Saya meminta manajemen segera menghentikan aktivitas. Dampak baunya langsung dirasakan masyarakat. Jangan ada kegiatan sebelum ada analisa dampak lingkungan dari dinas terkait,” kata Gerry.

Gerry menegaskan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL merupakan syarat utama bagi industri yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Tanpa dokumen tersebut, perusahaan dinilai tidak memiliki dasar yang kuat untuk menjalankan kegiatan produksi.

Satpol PP Diminta Awasi Penegakan Aturan

Dalam sidak itu, kehadiran Satpol PP Kota Depok bertujuan memastikan setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti.

Aparat penegak perda diminta mengawasi kemungkinan pelanggaran serta memastikan kegiatan produksi benar-benar dihentikan.

Camat Tapos dan Lurah Leuwinanggung juga diminta ikut memantau perkembangan situasi di lapangan, terutama jika masih terdapat aktivitas produksi setelah sidak dilakukan.

DPRD Depok berharap langkah pengawasan ini dapat memberikan rasa aman bagi warga yang selama ini merasa terganggu oleh bau dari pabrik tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan usaha di wilayah permukiman agar kasus serupa tidak terulang.

Pengingat Bagi Pelaku Usaha di Kota Depok

Kasus pabrik bumbu Leuwinanggung menjadi pengingat bagi para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Depok.

Aktivitas bisnis harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan hukum dan perlindungan lingkungan.

Investasi yang masuk ke daerah memang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.

Namun keberadaan industri juga harus memperhatikan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

DPRD Depok menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan jika ada perusahaan yang menjalankan usaha tanpa izin atau mengabaikan dampak lingkungan.

Pemerintah kota diharapkan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas industri, terutama yang berada di dekat kawasan permukiman warga.

Sementara itu, warga Leuwinanggung berharap langkah sidak yang dilakukan DPRD dapat menjadi solusi atas masalah bau yang selama ini mereka keluhkan.

Mereka juga meminta pemerintah daerah memastikan setiap perusahaan mematuhi aturan sebelum beroperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *