Vonis Bebas Delpedro dan Rekannya Bersifat Final, Begini Kata Menko Yusril

AZL
Delpedro Marhaen dan rekannya divonis bebas, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berikan penjelasan. (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro Marhaen dan sejumlah rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membebaskan mereka dari seluruh tuntutan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril sebagai tanggapan atas respons Delpedro setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi ricuh pada Agustus 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan kawan-kawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Selain itu, pengadilan juga mencantumkan rehabilitasi terhadap nama baik serta martabat mereka dalam amar putusan.

Yusril menjelaskan bahwa rehabilitasi yang dimaksud bukan hanya sekadar pernyataan bebas dari tuntutan hukum, tetapi juga pemulihan nama baik serta harkat dan martabat pihak yang sebelumnya didakwa.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan,” ujar Yusril dikutip, Minggu (08/03/2026).

Menurutnya, amar putusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk memulihkan status Delpedro dan rekan-rekannya setelah melalui proses hukum di pengadilan.

Ia menambahkan bahwa mekanisme rehabilitasi melalui putusan pengadilan merupakan bagian dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia untuk melindungi hak seseorang yang dinyatakan tidak bersalah.

Presiden Tidak Perlu Mengeluarkan Keputusan Rehabilitasi

Yusril juga menilai bahwa dengan adanya amar rehabilitasi dalam putusan majelis hakim, Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan khusus apabila Delpedro mengajukan permohonan serupa.

Menurutnya, kewenangan pemulihan nama baik dalam perkara pidana sudah dilaksanakan melalui mekanisme pengadilan yang memutus perkara tersebut.

Dengan demikian, putusan majelis hakim dinilai telah memenuhi seluruh unsur pemulihan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa sistem peradilan pidana telah memberikan ruang bagi pemulihan hak seseorang yang sebelumnya menjalani proses hukum namun kemudian dinyatakan tidak bersalah.

Mekanisme Ganti Rugi Diatur dalam KUHAP Baru

Terkait permintaan ganti kerugian materiil yang disampaikan Delpedro akibat penangkapan dan penahanan sebelum akhirnya dibebaskan, Yusril menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurutnya, permohonan ganti rugi tidak dapat diberikan secara langsung oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum, melainkan harus diajukan melalui jalur hukum.

Ia menjelaskan bahwa Delpedro memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui mekanisme praperadilan di PN Jakarta Pusat, yakni pengadilan yang sebelumnya memeriksa perkara tersebut.

“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelasnya.

Melalui mekanisme tersebut, pengadilan akan menilai apakah tuntutan ganti kerugian yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

Pemerintah Akan Menghormati Putusan Pengadilan

Yusril menegaskan bahwa pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan kompensasi seperti yang diminta oleh Delpedro.

Menurutnya, pemberian ganti rugi harus mengikuti prosedur hukum yang telah diatur dalam ketentuan KUHAP baru.

“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.

Ia menilai proses hukum tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait kompensasi memiliki dasar hukum yang jelas serta melalui penilaian pengadilan.

Selain itu, Yusril juga mempersilakan Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia apabila ingin menuntut ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang pernah dialaminya.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menjadi preseden baru dalam praktik hukum di Indonesia, khususnya terkait penerapan KUHAP yang baru.

“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi perkara serupa di masa depan,” ujarnya.

Ia menilai perkembangan ini dapat memberikan referensi hukum bagi perkara-perkara serupa yang mungkin terjadi di masa mendatang.

Pengingat bagi Aparat Penegak Hukum

Lebih lanjut, Yusril menilai kasus yang menimpa Delpedro dan rekan-rekannya dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak dalam penegakan hukum.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil langkah penangkapan, penahanan, maupun penuntutan apabila alat bukti yang dimiliki belum cukup kuat.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tersangka maupun terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri melalui proses hukum yang tersedia.

“Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melakukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *