Wacana Pelarangan Dinilai Tidak Tepat, Pelaku Usaha Vape di Depok Angkat Bicara
adainfo.id – Wacana pelarangan vape yang disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto memicu respons dari pelaku usaha vape, salah satunya di Kota Depok.
Mereka khawatir kebijakan itu nantinya akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan bisnis legal yang telah berjalan sesuai regulasi.
Pernyataan tersebut mencuat setelah BNN menilai produk rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika, sehingga membuka peluang adanya kebijakan pelarangan di masa mendatang.
Para pelaku usaha vape di Depok menyampaikan kekhawatiran atas potensi dampak kebijakan terhadap sektor usaha yang selama ini telah berjalan secara legal.
Mereka menilai bahwa pelarangan total bukanlah solusi yang tepat dalam menjawab persoalan penyalahgunaan narkoba.
Menurut para pelaku usaha, pendekatan kebijakan seharusnya lebih terfokus pada penindakan terhadap penyalahgunaan zat terlarang, bukan pada produk yang telah memiliki regulasi resmi dari pemerintah.
Mereka menegaskan bahwa industri vape saat ini telah memiliki payung hukum yang jelas, termasuk dalam hal distribusi produk dan kewajiban pembayaran cukai.
Oleh karena itu, kebijakan pelarangan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan.
Kekhawatiran tersebut juga muncul karena sektor usaha vape menjadi salah satu sumber penghasilan bagi banyak pelaku usaha di daerah.
Dampak Langsung Terhadap Bisnis Legal
Henry (35), salah satu pemilik vape store di Kota Depok, menyampaikan bahwa wacana pelarangan akan memberikan dampak signifikan terhadap bisnis yang telah berjalan secara resmi.
Ia menegaskan bahwa seluruh produk yang dijual di tokonya telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk penggunaan pita cukai sebagai bukti legalitas.
“Mau nggak mau akan berdampak nantinya bagi bisnis ini. Mereka nggak mikir kan ada yang nyari makan secara legal dari bisnis ini. Terus kan kita jualan liquid juga selalu yang bercukai, sudah ada izin resminya dari pemerintah,” ungkap Henry saat dikonfirmasi Kamis (09/04/2026).
Menurutnya, keberadaan regulasi dan kewajiban cukai seharusnya menjadi dasar pengakuan terhadap industri vape sebagai sektor usaha legal, sehingga tidak seharusnya diberlakukan pelarangan tanpa kajian mendalam.
Ia menilai bahwa kebijakan yang tidak mempertimbangkan aspek ekonomi berpotensi merugikan banyak pihak, terutama pelaku usaha kecil yang bergantung pada sektor tersebut.
Tak hanya itu, Henry juga menyampaikan bahwa wacana pelarangan vape terkesan terburu-buru dan tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.
Ia menekankan bahwa jika masalah utama adalah penyalahgunaan narkoba, maka kebijakan seharusnya difokuskan pada penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan.
Henry pun mengingatkan bahwa pelarangan terhadap industri vape secara keseluruhan justru dapat memunculkan risiko baru, termasuk berkembangnya pasar ilegal yang lebih sulit diawasi.
“Untuk wacana pelarangan ini terkesan seperti berat sebelah. Kalau memang peredaran narkoba yang jadi masalahnya, kenapa harus industri vape-nya yang dimatikan. Jelas-jelas vape ini kan sudah ada regulasi dan izin resminya,” papar Henry.
Pandangan tersebut mencerminkan kekhawatiran pelaku usaha terhadap kebijakan yang dianggap tidak proporsional serta berpotensi mengganggu ekosistem usaha yang telah terbentuk.
Legalitas dan Cukai Jadi Sorotan
Hal serupa disampaikan oleh Hari (30), pelaku usaha vape lainnya di Kota Depok.
Hari mengungkapkan bahwa keberadaan pita cukai pada produk vape menjadi bukti bahwa produk tersebut telah diakui secara resmi oleh pemerintah.
Menurutnya, pelarangan vape akan menimbulkan kontradiksi dengan kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya.
Khususnya terkait kewajiban pembayaran cukai sebagai bentuk kontribusi terhadap negara.
“Kalau produk sudah ada pita cukai berarti produk tersebut sudah aman dan resmi. Jadi kalau akhirnya dilarang buat apa dipasangi pita cukai? Ini kesalahan berpikir, jadi kalau mau di berantas peredaran narkoba kenapa enggak ditelusuri dulu hulunya dari mana,” ujar Hari.
Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi kebijakan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang telah berinvestasi dalam industri tersebut.
Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada kepercayaan pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah di sektor industri.
Pelaku Usaha Dorong Dialog dan Pengawasan
Meski menyampaikan keberatan terhadap wacana pelarangan, para pelaku usaha vape di Depok tetap menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Mereka menilai bahwa langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan zat terlarang.
Namun demikian, para pelaku usaha berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Seperti memperketat pengawasan distribusi produk, meningkatkan edukasi kepada masyarakat, serta menindak tegas pelaku penyalahgunaan.
Selain itu, mereka juga mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku industri agar kebijakan yang diambil dapat mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.
Menurut mereka, komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha akan membantu menciptakan solusi yang seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan keberlangsungan usaha legal.
Wacana pelarangan vape kini menjadi perhatian luas bagi kalangan pelaku usaha seperti di Kota Depok, yang masih menunggu kejelasan arah kebijakan pemerintah di tengah kekhawatiran terhadap dampak ekonomi dan regulasi yang mungkin terjadi.












