Wali Kota Cirebon, Effendi Edo Bantah Kenaikan PBB Capai 1.000 Persen
adainfo.id -Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, membantah adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mencapai 1.000 persen seperti yang ramai dikeluhkan masyarakat.
Menurutnya, kenaikan PBB hanya terjadi dalam kisaran beberapa persen saja, meski ia mengakui adanya keluhan warga terkait hal ini.
Edo memastikan Pemerintah Kota Cirebon sedang melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.
Kajian ini melibatkan sejumlah dinas terkait dan pihak eksternal untuk mencari formula yang lebih adil bagi masyarakat.
“Tidak sampai 1.000 persen. Sejak sebulan lalu kami sudah membahas kenaikan PBB ini. Mudah-mudahan dalam minggu ini kami sudah punya formulasi yang sesuai keinginan masyarakat,” ujar Edo saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Kamis (14/8/2025).
Kenaikan PBB Sudah Berlaku Sejak Tahun Lalu
Sebagai Wali Kota yang baru menjabat selama lima bulan, Edo menuturkan bahwa kebijakan kenaikan PBB berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun sebelumnya, jauh sebelum ia dilantik.
Meski demikian, Edo menegaskan bahwa persentase kenaikan yang terjadi tidak sebesar yang diberitakan atau dikeluhkan sebagian warga.
“Nilainya hanya beberapa persen. Tapi kami tetap lakukan kajian untuk memastikan dampaknya tidak memberatkan masyarakat,” kata politisi Partai Golkar tersebut.
Ia mengakui belum bisa menyebutkan angka pasti kenaikan PBB, karena proses kajian masih berjalan. Tim yang dibentuk akan memeriksa dasar hukum, alasan penerapan, hingga dampak dari kebijakan tersebut.
Sementara itu, menanggapi gelombang protes dari warga Kota Cirebon, Edo mengaku siap melakukan dialog dan audiensi langsung.
Menurutnya, aspirasi masyarakat adalah bagian penting dalam proses evaluasi kebijakan.
“Saya terbuka untuk diskusi. Kalau ada dinamika, kita bahas bersama. Pemerintah tidak menutup diri,” tegasnya.
Edo menambahkan, komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat akan memudahkan pencarian solusi.
Ia berharap warga tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum seluruh proses kajian selesai.
Kajian Ulang Perda Pajak Libatkan Multi Pihak
Dalam proses kajian ulang Perda Pajak dan Retribusi, Edo melibatkan beberapa dinas teknis seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta sejumlah pakar ekonomi dan hukum pajak.
Pendekatan multi pihak ini, menurutnya, penting agar hasil kajian benar-benar komprehensif.
“Kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil nantinya tidak merugikan masyarakat, tapi juga tetap menjaga pendapatan daerah,” jelasnya.
Edo pun meminta masyarakat Kota Cirebon untuk bersabar dan memberi waktu kepada Pemkot menyelesaikan kajian tersebut.
Ia menargetkan dalam waktu dekat akan ada penjelasan resmi terkait hasil evaluasi, termasuk kemungkinan revisi atau pembatalan perda.
“Saya minta warga bersabar. Kami akan memberikan penjelasan lengkap setelah kajian selesai. Intinya, pemerintah mendengar keluhan masyarakat,” ucapnya.
Edo menegaskan bahwa prinsip transparansi akan menjadi landasan dalam setiap keputusan.
Ia berkomitmen untuk memastikan kebijakan pajak daerah tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil bagi semua lapisan masyarakat.
“Pendapatan daerah memang penting, tapi kita juga harus mempertimbangkan daya bayar warga. Tidak boleh ada kebijakan yang membebani secara berlebihan,” pungkasnya.