Wali Kota Cirebon Tinjau Lokasi Longsor Tambang Galian C Argasunya, Dua Warga Masih Tertimbun
adainfo.id – Insiden longsor terjadi di kawasan tambang galian C, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Rabu (18/06/2025), insiden tersebut telah menelan setidaknya 2 korban jiwa.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, bersama jajaran Forkopimda dan sejumlah pejabat terkait, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk memantau proses evakuasi dan penanganan darurat di lapangan.
Menurut laporan awal, lima orang diduga berada di area longsor saat insiden terjadi. Tiga orang berhasil diselamatkan dalam keadaan selamat, sementara dua lainnya masih tertimbun material longsoran.
Wali Kota Cirebon: Aktivitas Tambang Ilegal, Larangan Sudah Diberlakukan
Dalam pernyataannya, Wali Kota menyampaikan duka cita atas musibah yang menimpa warga dan menegaskan bahwa pemerintah sudah memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Bahkan, sebelumnya pemerintah kota dan Forkopimda telah mengeluarkan larangan terhadap kegiatan penambangan di wilayah itu karena dinilai membahayakan.
“Kami turut berduka atas insiden yang terjadi. Sebetulnya kami sudah memberikan perhatian khusus tentang aktivitas di area galian C. Pemerintah daerah bersama Forkopimda sudah melakukan peninjauan dan melarang aktivitas penambangan di sini karena sangat berbahaya,” tegas Effendi Edo.
Wali Kota juga menyebut bahwa aktivitas penambangan yang terjadi merupakan kegiatan ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, meski sudah ada peringatan keras dari pihak berwenang.
“Meskipun sudah ada larangan dan peringatan, masih ada yang melakukan penambangan secara diam-diam,” lanjutnya.
Evakuasi Masih Berlangsung, Kondisi Tanah Jadi Pertimbangan
Tim evakuasi dari BPBD Kota Cirebon, dibantu personel dari TNI, Polri, dan relawan, terus berupaya mencari dua korban yang masih tertimbun. Namun, kondisi tanah yang labil membuat proses penyelamatan harus dilakukan secara hati-hati.
“Kami sedang menilai kondisi lokasi apakah memungkinkan menggunakan alat berat untuk evakuasi atau tidak, demi keselamatan tim penyelamat,” ujar Wali Kota.
Ia menegaskan bahwa keselamatan petugas di lapangan menjadi prioritas utama. Koordinasi intensif terus dilakukan antara pemerintah, aparat keamanan, dan relawan untuk mempercepat proses pencarian korban.
Rencana Penutupan Akses Tambang: Tindakan Tegas Akan Diterapkan
Sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang, Pemerintah Kota Cirebon telah menyiapkan kebijakan untuk menutup semua akses menuju area tambang galian C di Argasunya.
Langkah ini akan diikuti dengan patroli dan pengawasan ketat guna memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Penambangan di area ini sudah kami larang secara tegas. Ke depan, akses menuju lokasi akan kami tutup untuk mencegah adanya aktivitas yang membahayakan masyarakat,” tegas Effendi Edo.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Cirebon akan mengambil langkah hukum bila ditemukan pelanggaran berulang.
Penambangan tanpa izin, apalagi yang berakibat pada jatuhnya korban jiwa, merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak sesuai aturan hukum.
Peringatan untuk Masyarakat: Jangan Abaikan Risiko Tambang Ilegal
Pemerintah Kota Cirebon mengimbau seluruh masyarakat, khususnya yang berada di sekitar wilayah rawan bencana, untuk mematuhi segala peraturan dan imbauan pemerintah terkait larangan penambangan ilegal. Aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi selain melanggar hukum juga mengancam keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Dampak dari kegiatan tambang liar, selain longsor, juga bisa memicu kerusakan lahan pertanian, pencemaran sumber air, serta konflik sosial di masyarakat.
Karena itu, masyarakat diminta tidak tergiur keuntungan sesaat dari tambang ilegal yang pada akhirnya bisa berujung pada bencana.
Respons Forkopimda dan Aparat: Langkah Cepat di Lapangan
Kapolresta Cirebon, Dandim 0614/Kota Cirebon, serta jajaran Forkopimda lainnya turut memberikan dukungan langsung dalam upaya penanganan dan investigasi. Langkah awal telah dilakukan dengan menutup lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas tambang.
Pihak kepolisian juga mulai mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang di Argasunya. Tidak tertutup kemungkinan akan ada proses hukum lanjutan terhadap pemilik alat berat, pengelola lapangan, atau pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.