Wamenaker Noel Minta Maaf ke Presiden Prabowo Usai Jadi Tersangka Kasus Sertifikat K3

ARY
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel mengepalkan tangan yang diborgol saat dihadirkan dalam rilis kasus sertifikasi K3 di Gedung KPK, Jumat (22/08/25). (Foto: Tangkapan Layar YouTube KPK RI)

adainfo.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel, buka suara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan perusahaan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” ucap Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/08/2025).

Tak hanya kepada Presiden, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga.

Noel membantah bahwa dirinya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Ia menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya tidak sesuai dengan narasi yang berkembang di luar.

“Saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor dan memberatkan saya,” terang Noel.

Namun, KPK tetap memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

KPK Tetapkan 11 Tersangka

Ketua KPK, Setyo Budianto, menjelaskan bahwa lembaganya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya diringkus dalam OTT sejak Rabu (20/08/2025) hingga Kamis (21/08/2025).

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Setyo.

Selanjutnya, KPK langsung menahan seluruh tersangka, termasuk Noel, untuk 20 hari pertama.

Terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Setyo menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Uang Rp3 Miliar dan Satu Motor

KPK menemukan bahwa Noel menerima aliran uang dana sebesar Rp3 miliar dari praktik dugaan pemerasan dalam sertifikasi K3.

Selain uang, ia juga mendapatkan satu unit motor.

Praktik ini disebut telah berjalan sejak 2019 dan terus berlangsung hingga akhir 2024.

“Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.

Lebih lanjut, KPK memperkirakan total uang hasil suap dari penerbitan sertifikat K3 mencapai Rp81 miliar.

Dana itu digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari DP rumah, kendaraan, hingga hiburan malam.

Modus Pemerasan: Biaya Sertifikasi K3 Melonjak 20 Kali Lipat

Salah satu fakta mencengangkan dalam kasus ini adalah lonjakan biaya sertifikasi K3.

Seharusnya, tarif resmi hanya sebesar Rp275 ribu. Namun, dalam praktiknya, buruh dan perusahaan harus membayar hingga Rp6 juta.

Biaya Rp6 juta itu bahkan disebut dua kali lipat lebih besar dari gaji para buruh.

Setyo menyebut, Noel tahu dan membiarkan praktik pemerasan yang dilakukan anak buahnya.

Bahkan, ia diduga meminta jatah dari hasil pungutan liar tersebut.

“Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta (hasil pemerasan),” kata Setyo.

Nama-Nama Tersangka

Berikut ini daftar 11 tersangka dalam kasus ini:

1. IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)

2. GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)

3. SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)

4. AK, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)

5. IEG, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024–2029)

6. FRZ, Dirjen Binwasnaker dan K3

7. HS, Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)

8. SKP, Subkoordinator

9. SUP, Koordinator

10. TEM, pihak PT KEM Indonesia

11. MM, pihak PT KEM Indonesia

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *