Warga Ciherang Geram, Pembangunan Superindo Diduga Langgar Aturan
adainfo.id – Warga Kampung Ciherang, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, mengecam pembangunan yang dilakukan pihak Superindo karena diduga menyalahi aturan dan melanggar ketentuan izin lingkungan.
Warga menilai pembangunan tersebut dilakukan secara sepihak, termasuk pembuatan saluran air dan pemasangan tiang listrik berdaya besar, tanpa melibatkan persetujuan warga maupun Ketua RT 01/06 Ciherang, Sukatani.
Kondisi tersebut memicu keresahan karena izin lingkungan memiliki fungsi penting sebagai kontrol agar kegiatan usaha tidak menimbulkan kerusakan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Ketua RW 06 Sukatani, Hamzah, mengungkapkan bahwa tindakan Superindo dinilai sangat menyalahi prosedur.
Menurutnya, pihak perusahaan telah bertindak sewenang-wenang dengan membangun saluran air dan menanam tiang listrik besar tanpa komunikasi dengan warga atau unsur lingkungan setempat.
“Pihak Superindo sudah seenaknya membuat saluran air dan juga menanam tiang listrik daya besar. Anehnya, surat dari dinas bisa keluar tanpa satu pun warga atau ketua lingkungan yang dilibatkan dalam penerbitan surat izin itu,” ujar Hamzah, Senin (17/11/2025).
Hamzah menambahkan bahwa saat ini pihak Superindo justru berupaya mencari dukungan warga agar pengerjaan dapat dilanjutkan.
Namun ia menilai langkah itu sudah sangat terlambat, sebab partisipasi warga seharusnya dilakukan sebelum pembangunan dimulai, bukan setelah pekerjaan berjalan dan memicu masalah.
“Sudah telat, harusnya proses itu dilakukan sebelum pembangunan, bukan setelah dikerjakan,” katanya.
Protes serupa disampaikan oleh Ibro, salah satu warga Kampung Ciherang.
Ia menegaskan bahwa warga tidak pernah mendapat sosialisasi, penjelasan, maupun permintaan persetujuan dari pihak Superindo sebelum pembangunan dilakukan.
“Kami (warga) tidak pernah dimintai tangan dari pihak Superindo. Kalau ada izin lingkungan yang keluar dalam pembangunan itu, wajib kami pertanyakan,” ujarnya.
Penolakan warga menguat karena penyampaian informasi dari pihak pengembang dinilai tidak transparan.
Warga merasa diabaikan, seolah keberadaan mereka tidak penting dalam proses pembangunan yang langsung bersinggungan dengan lingkungan sekitar.
Pemkot Depok Didesak Tidak Tutup Mata
Situasi di lapangan membuat warga berharap Pemerintah Kota Depok bersikap tegas.
Mereka mendesak agar Pemkot segera turun ke lokasi untuk memeriksa seluruh dokumen perizinan yang digunakan Superindo.
Jika benar pembangunan dilakukan tanpa izin lingkungan yang sesuai, maka pembangunan tersebut dinilai harus dihentikan hingga proses perizinan dipenuhi.
“Bila pembangunan itu tak disertai izin tentunya harus dihentikan,” tandas salah satu warga.
Harapan warga semakin kuat karena kasus pembangunan tanpa izin seperti ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi pengembang lain.
Jika dibiarkan, masyarakat menganggap bahwa pembiaran pemerintah hanya akan membuka ruang bagi pelanggaran lebih besar yang merugikan warga.
Pihak Superindo dan warga Kampung Ciherang sebelumnya telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.
Dalam mediasi tersebut, warga meminta klarifikasi mengenai dokumen rekomendasi izin lingkungan atau persetujuan lingkungan yang seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dijalankan.
Namun, menurut keterangan warga, pihak Superindo tidak dapat menunjukkan dokumen izin lingkungan yang diminta.
Situasi tersebut memperkuat dugaan bahwa pembangunan memang tidak melalui prosedur yang sesuai dan dilakukan tanpa konsultasi publik sebagaimana diatur dalam regulasi perizinan.
Ketidakmampuan Superindo menyediakan dokumen resmi membuat warga semakin kecewa.
Mereka menilai bahwa pembangunan yang sudah berjalan tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan pemerintah daerah, sekaligus mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dampak pembangunan terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.
Warga Kampung Ciherang pun berharap agar Pemkot Depok tidak tutup mata terhadap persoalan ini.
Mereka ingin pemerintah menerapkan penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.
Bagi warga, kehadiran pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha, apalagi yang berskala besar seperti pasar modern, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Warga juga berharap pemimpin daerah mendengar aspirasi masyarakat, terutama saat terjadi pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti perubahan aliran air, penanaman kabel atau tiang listrik, dan risiko kerusakan lingkungan lainnya.
Dalam kasus ini, warga menegaskan bahwa izin lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif pembangunan.
Bagi warga Ciherang, sikap tegas Pemkot Depok diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar pengembang lain tidak sembarangan melakukan pembangunan tanpa dialog dan persetujuan publik.
Mereka tidak ingin kasus serupa terulang kembali, baik di wilayah Ciherang maupun di daerah lain di Kota Depok.











