Warga Demo UHC di Balai Kota Depok, Wali Kota Beri Penjelasan

ACS
Wali Kota Depok Supian Suri bersama warga yang menyampaikan aspirasi terkait keberlanjutan UHC di Balai Kota Depok, Senin (09/02/26). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Puluhan warga mendatangi Balai Kota Depok untuk mempertanyakan kejelasan program Universal Health Coverage (UHC) yang selama ini menjadi sandaran akses layanan medis bagi warga kurang mampu.

Aksi demonstrasi tersebut digelar pada Senin (09/02/2026) dan memunculkan kekhawatiran akan terhentinya pembiayaan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah.

Isu terhentinya UHC bukan hanya memantik keresahan di kalangan penerima manfaat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai kesinambungan kebijakan kesehatan daerah di tengah dinamika pembaruan data dan penyesuaian anggaran.

Sejumlah warga mengaku baru mengetahui status kepesertaan BPJS mereka tidak aktif ketika hendak mengakses layanan kesehatan, kondisi yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga miskin dan rentan.

Merespons situasi tersebut, Wali Kota Depok Supian Suri memilih turun langsung ke lapangan.

Supian Suri hadir di tengah massa aksi tanpa sekat, didampingi jajaran perangkat daerah terkait, mulai dari Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, hingga Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Di hadapan massa, Supian Suri membuka dialog terbuka dan menyampaikan sikap resmi pemerintah daerah.

Supian Suri menegaskan bahwa aspirasi warga merupakan bagian penting dalam proses pengambilan kebijakan, khususnya terkait pelayanan dasar seperti kesehatan.

“Pertama, saya sampaikan terima kasih kepada teman-teman yang telah menyampaikan aspirasi. Kami paham banyak warga yang resah dan bingung karena merasa tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan pembiayaan BPJS,” ujar Supian Suri.

Penyesuaian Administratif dan Dampaknya ke Lapangan

Supian Suri menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan BPJS yang dialami sebagian warga tidak lepas dari proses penyesuaian dan pembaruan data administratif.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, sejalan dengan kebijakan nasional terkait pemutakhiran data penerima bantuan sosial dan jaminan kesehatan.

Namun demikian, Supian mengakui bahwa dinamika administratif tersebut tidak boleh berdampak pada terhentinya akses layanan kesehatan bagi warga yang secara faktual masih tergolong tidak mampu.

Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang tidak boleh terputus hanya karena persoalan teknis.

“Untuk warga yang memang tidak mampu, yang sebelumnya penerima manfaat namun sekarang (statusnya) terhenti, kita akan tetap meng-cover lewat pembiayaan pemerintah,” tegas Supian Suri.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kota Depok bahwa program UHC tidak ditinggalkan.

Supian Suri menekankan bahwa pemerintah daerah akan mengambil alih pembiayaan bagi warga miskin yang tercecer dari sistem BPJS akibat perubahan data.

Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak kesehatan warganya.

Pemerintah kota juga memastikan tidak ada warga yang ditolak berobat hanya karena status administratif yang belum tersinkronisasi.

Komitmen ini sekaligus menjadi upaya meredam kekhawatiran publik yang berkembang di tengah isu penonaktifan kepesertaan BPJS secara nasional akibat pembaruan basis data penerima bantuan.

Dibuka Jalur Pengaduan Khusus

Sebagai tindak lanjut konkret, Supian Suri mengumumkan pembukaan jalur komunikasi khusus bagi masyarakat.

Jalur ini ditujukan untuk menampung laporan warga yang merasa berhak menerima bantuan pembiayaan BPJS namun belum terdata atau mengalami penonaktifan.

“Kami sediakan hotline pengaduan di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Jika teman-teman media melihat ada warga yang seharusnya menerima bantuan tapi belum masuk, segera usulkan,” tambah Supian Suri.

Supian Suri juga mengajak media massa dan masyarakat sipil untuk berperan aktif dalam mengawasi implementasi kebijakan di lapangan.

Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci agar tidak ada warga yang luput dari perlindungan negara.

Kritik Warga Soal Kinerja Aparat di Level Bawah

Meski mendapat jaminan langsung dari wali kota, aksi demonstrasi juga diwarnai kritik tajam terhadap kinerja birokrasi di tingkat bawah.

Salah satu perwakilan massa, Adi Suman, menilai terdapat kesenjangan antara kebijakan di level pimpinan dengan implementasi di lapangan.

“Kami butuh aparat di level bawah bisa segesit Wali Kota dan Dinas. Jangan sampai di atas sudah oke, di bawah malah lambat,” kritik Adi.

Menurut Adi, warga kerap menghadapi proses yang berbelit saat mengurus reaktivasi BPJS atau bantuan kesehatan, mulai dari lambatnya respons hingga ketidaksinkronan antar instansi.

Selain persoalan birokrasi, Adi juga menyoroti praktik sejumlah rumah sakit yang dinilai bertentangan dengan semangat jaminan kesehatan.

Adi mengungkap adanya laporan permintaan uang muka atau Down Payment (DP) kepada pasien kurang mampu, meski mereka seharusnya dijamin oleh skema pembiayaan pemerintah.

“Saya kerap menerima laporan adanya permintaan Down Payment (DP) dari sejumlah rumah sakit kepada pasien kurang mampu. Saya minta tolong, tertibkan rumah sakit tersebut,” pungkas Adi.

Isu ini menjadi catatan serius, mengingat praktik tersebut berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi kelompok paling rentan.

Warga berharap komitmen yang disampaikan tidak berhenti sebagai pernyataan, melainkan benar-benar terimplementasi hingga ke tingkat pelayanan paling bawah, sehingga program UHC tetap menjadi jaring pengaman kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *