Warga Diimbau Tak Pesta Kembang Api saat Tahun Baru, Wali Kota Depok Ungkap Alasannya
adainfo.id – Sebagai bentuk empati terhadap korban bencana di sejumlah wilayah Sumatera, Wali Kota Depok Supian Suri mengimbau warga menggelar pesta kembang api saat perayaan malam Tahun Baru 2026 di Kota Depok.
Kebijakan ini diambil untuk mengajak masyarakat menahan euforia berlebihan dan menggantinya dengan kepedulian sosial di tengah musibah yang masih melanda saudara sebangsa.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Supian saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menegaskan, perayaan pergantian tahun tetap dapat dilakukan, namun dengan cara yang lebih sederhana, bermakna, dan tidak mengarah pada pemborosan.
“Kebahagiaan kita tidak bereuforia dengan mubazir, pasang kembang api dan yang lainnya, tetapi kita tetap bahagia dan bersemangat untuk menyambut 2026,” tutur Supian, Rabu (24/12/2025) malam.
Supian menerangkan bahwa Pemerintah Kota Depok pada prinsipnya tidak melarang masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2026.
Namun, ia mengingatkan agar setiap bentuk perayaan dilakukan dengan memperhatikan situasi nasional serta mengedepankan rasa empati terhadap masyarakat yang sedang terdampak bencana.
Di tengah suasana duka di sejumlah daerah, termasuk wilayah Sumatera yang dilanda bencana alam, sudah sepatutnya masyarakat menunjukkan solidaritas dan kepedulian, bukan justru menggelar pesta yang berpotensi menimbulkan kesan euforia berlebihan.
“Termasuk juga memberikan perhatian terus buat saudara-saudara kita di Sumatera, termasuk tadi donor darah dan yang lainnya kita terus upayakan memberikan perhatian ke sana,” imbaunya.
Tetap Rayakan Nataru, Namun dengan Kepedulian Sosial
Lebih lanjut, Supian menekankan bahwa momentum pergantian tahun seharusnya dimanfaatkan sebagai ajang refleksi, evaluasi, dan penguatan nilai kebersamaan.
Ia menilai, esensi Tahun Baru tidak semata dirayakan dengan hiburan dan pesta, melainkan dengan memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan positif.
Seperti doa bersama, kegiatan sosial, maupun aktivitas yang mempererat hubungan keluarga dan lingkungan sekitar.
Larangan pesta kembang api tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 300/892/Disporyata/2025 tentang peningkatan kesiapsiagaan pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Surat edaran ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur aktivitas masyarakat selama masa libur akhir tahun.
Dalam surat edaran tersebut, pada poin ke-10 secara tegas disebutkan imbauan kepada seluruh masyarakat agar menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenangan lingkungan dengan tidak melakukan perayaan tahun baru secara berlebihan, termasuk pesta kembang api maupun aktivitas sejenis lainnya.
Imbauan Berlaku untuk Seluruh Wilayah Depok
Pemkot Depok menegaskan bahwa imbauan ini berlaku untuk seluruh wilayah Kota Depok tanpa pengecualian.
Harapannya seluruh elemen masyarakat, baik individu, komunitas, maupun pelaku usaha, dapat mematuhi kebijakan tersebut demi menciptakan suasana yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial selama pergantian tahun.
Selain mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan, larangan pesta kembang api juga dinilai dapat mengurangi risiko kebakaran serta gangguan ketertiban umum yang kerap terjadi saat perayaan malam Tahun Baru.
Pemkot Depok pun mengajak warga untuk menjadikan malam pergantian tahun sebagai momentum kebersamaan, introspeksi, dan solidaritas nasional.
Dengan perayaan yang sederhana namun bermakna, diharapkan Tahun Baru 2026 dapat disambut dengan semangat kepedulian, persatuan, dan harapan akan masa depan yang lebih baik.











