Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Tanpa Denda, Ini Jadwalnya
adainfo.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan kebijakan relaksasi pajak daerah, khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor.
Kebijakan ini berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal tersebut sebagai bentuk peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Jakarta dan menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan Resmi Berlaku Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, dan secara otomatis akan diimplementasikan tanpa harus diajukan oleh wajib pajak.
“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. Penghapusan sanksi ini diberikan otomatis oleh sistem saat pembayaran dilakukan,” kata Lusiana, dikutip Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya, sanksi yang dihapus meliputi bunga keterlambatan pembayaran dan denda atas keterlambatan pendaftaran kendaraan.
Relaksasi ini berlaku hanya selama 14 Juni–31 Agustus 2025, dan tidak akan diperpanjang.
Peringatan HUT Jadi Momen untuk Berbagi Keringanan
Lusiana menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.
Kemudian juga sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
“Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, Pemerintah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi, sehingga mereka bisa turut merayakan HUT Jakarta dan HUT RI dengan bahagia,” tuturnya.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk terima kasih kepada warga DKI Jakarta yang telah mendukung pembangunan melalui kontribusi pajak.
Pajak Daerah untuk Jakarta Lebih Baik
Bapenda DKI Jakarta menyatakan akan terus berinovasi dalam menyusun kebijakan pajak daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Langkah seperti ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat pajak, sekaligus menjaga rasio penerimaan daerah tetap stabil tanpa membebani rakyat.
“Kami akan terus bekerja keras memastikan bahwa setiap kebijakan kami berdampak langsung pada kualitas hidup warga, khususnya dari aspek pelayanan dan pembangunan,” ujar Lusi.
Dia juga mengajak masyarakat yang belum memenuhi kewajiban pajaknya untuk segera memanfaatkan relaksasi ini, mengingat penghapusan sanksi hanya dilakukan satu kali.