Warga Jakarta Wajib Tahu, Tarif PBBKB Resmi Turun

ARY
Ilustrasi tarif PBBKB baru Jakarta 2025. (Foto: Pexels/Alifia Harina)

adainfo.id – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menetapkan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi dan umum di wilayah Jakarta mulai 2025.

Kebijakan penurunan tarif PBBKB di Jakarta ini merupakan bentuk relaksasi pajak yang signifikan dan menyasar langsung masyarakat pengguna kendaraan.

Relaksasi Pajak BBM untuk Kendaraan Pribadi dan Umum

Dalam pernyataannya di Balai Kota Jakarta pada Rabu (23/4/2025), Pramono Anung mengumumkan bahwa tarif PBBKB akan turun menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2,5% untuk kendaraan umum.

“Kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan dan diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi lima persen untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2,5 persen untuk kendaraan umum,” jelas Pramono.

Keputusan ini menandai perubahan besar dari kebijakan sebelumnya.

Di mana selama lebih dari satu dekade, tarif PBBKB di Jakarta berada pada angka maksimal 10 persen.

Hal tersebut esuai dengan batas yang diatur oleh pemerintah pusat dan diberlakukan oleh Pertamina.

Dasar Hukum dan Kewenangan Diskresi Gubernur

Perubahan kebijakan ini dilakukan setelah adanya regulasi baru yang memberikan diskresi kepada gubernur provinsi dalam menetapkan tarif PBBKB.

Diskresi ini memberi ruang bagi Pemprov Jakarta untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat ibu kota.

“Dengan undang-undang baru, ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur. Sehingga dengan demikian kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta,” ujar Pramono.

Penurunan Tarif Bertahap, Dampak Minimal di SPBU

Gubernur menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini akan segera disosialisasikan kepada publik.

Kemudian, dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Menurut Pramono, meskipun tarif berubah, masyarakat tidak akan merasakan dampak signifikan pada harga di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Itu karena pengurangan tarif ini berlaku khusus untuk konsumen di wilayah administrasi Jakarta.

“Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu nggak akan terasa kecuali warga Jakarta,” katanya.

Meringankan Beban Masyarakat

Kebijakan penurunan tarif PBBKB ini merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah tantangan ekonomi yang masih fluktuatif.

Dengan menurunkan tarif, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga tanpa mengorbankan pendapatan asli daerah secara drastis.

Sosialisasi dan Regulasi Pergub

Pemprov Jakarta akan segera melakukan sosialisasi melalui media dan saluran resmi lainnya, agar masyarakat memahami perubahan ini.

Selain itu, Peraturan Gubernur akan segera disusun dan ditetapkan sebagai dasar hukum untuk penerapan tarif baru.

Pajak Turun, Masyarakat Diuntungkan

Dengan penurunan tarif PBBKB ini, Pemprov Jakarta menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Penyesuaian ini bukan hanya sebatas angka, tetapi merupakan langkah strategis yang mendukung kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat perkotaan.

Langkah ini juga bisa menjadi precedent positif bagi daerah lain yang ingin menerapkan kebijakan serupa berdasarkan diskresi yang diatur dalam undang-undang.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *