Waspada! Modus Penipuan E-Tilang Lewat SMS, Polisi Amankan 5 Tersangka
adainfo.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan daring bermodus SMS blast pembayaran e-tilang palsu yang menyasar ribuan korban setiap hari dan mengamankan lima orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui Dittipidsiber setelah penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif terhadap jaringan pelaku.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa sindikat ini dikendalikan oleh warga negara asing asal China yang berperan sebagai pengendali utama operasi.
“Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China,” kata Himawan dikutip Jumat (27/02/2026).
Kelima tersangka yang diamankan adalah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).
Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan siber tersebut.
WTP berperan sebagai pelaku utama, FN dan RW sebagai pengelola operasional, BAP sebagai operator utama perangkat blasting, serta RJ sebagai penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga negara Indonesia.
Menurut penyidik, para pelaku di Indonesia bertindak sebagai eksekutor yang menerima instruksi melalui akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu.
Sementara itu, pengendali dari China bertugas mengirimkan perangkat SIMbox ke Indonesia.
Perangkat tersebut dipasang dan dioperasikan oleh para tersangka di dalam negeri, sedangkan kendali teknis dilakukan secara jarak jauh oleh pelaku di luar negeri.
Cara Kerja SIMbox dan Serangan Phishing
Dalam satu hari, perangkat SIMbox mampu mengirimkan SMS phishing ke sekitar 3.000 nomor ponsel.
Modus ini dikenal sebagai SMS blast, yakni pengiriman pesan massal menggunakan sistem otomatis.
Untuk menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi dengan data NIK warga Indonesia.
Pesan yang dikirim berisi pemberitahuan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan yang tampak meyakinkan.
Korban yang menerima SMS tersebut diarahkan untuk mengklik tautan yang mengarah ke situs e-tilang palsu dengan tampilan menyerupai situs resmi milik Kejaksaan. Desain situs dibuat semirip mungkin agar korban percaya.
Setelah masuk ke situs palsu tersebut, korban diminta memasukkan data pribadi dan informasi kartu kredit.
Dari situ, terjadi transaksi ilegal sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp8,8 juta per korban.
Bayaran Kripto dan Aliran Dana
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 124 tautan phishing tambahan serta enam nomor lain yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.
Skala operasi ini menunjukkan jaringan terorganisir dengan sistem pembagian tugas yang rapi.
Para tersangka menerima bayaran dalam bentuk mata uang kripto jenis USDT.
Nominal yang diterima berkisar antara 1.500 hingga 4.000 USDT per bulan atau sekitar Rp25 juta hingga Rp67 juta, tergantung jumlah SIMbox yang dioperasikan.
BAP tercatat menerima total 53.000 USDT atau sekitar Rp890 juta dalam 142 transaksi sejak Februari 2025 hingga Januari 2026.
RW menerima sekitar Rp700 juta, FN Rp235 juta, dan WTP sekitar Rp530 juta.
Keuntungan tersebut secara rutin ditukarkan ke rupiah setiap bulannya, sehingga menyulitkan pelacakan aliran dana jika tidak dilakukan penyelidikan mendalam terhadap transaksi kripto.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan dalam KUHP baru.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar,” tegas Himawan.
Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kejahatan siber yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pesan singkat mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga resmi.
Modus phishing kerap memanfaatkan kepanikan korban agar segera melakukan pembayaran.
Masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang meminta data pribadi maupun informasi kartu kredit.
Verifikasi informasi sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi lembaga terkait.
Kasus penipuan SMS blast e-tilang palsu ini menjadi peringatan bahwa kejahatan siber terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi dan celah kelengahan pengguna.
Upaya pencegahan membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, penyedia layanan telekomunikasi, serta kesadaran digital masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi.











