Waspada Penyalahgunaan KTP, Begini Cara Cek Apakah Dipakai untuk Pinjol

ARY
Ilustrasi waspada penyalahgunaan KTP untuk pinjol. (Foto: AI)

adainfo.id – Fenomena penyalahgunaan data pribadi semakin marak di era digital. Modus kejahatan baru kian berkembang, membuat masyarakat harus semakin waspada dalam menjaga identitas diri.

Salah satu bentuk kejahatan yang banyak memakan korban adalah penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Kasus seperti ini terjadi karena proses pengajuan pinjol kini semakin mudah.

Hanya dengan memotret KTP dan mengunggahnya secara daring, pihak tertentu bisa memanfaatkan data tersebut tanpa perlu melakukan verifikasi wajah atau swafoto dengan KTP.

Akibatnya, seseorang dapat tiba-tiba terjerat utang tanpa pernah mengajukan pinjaman sama sekali.

Situasi ini tentu meresahkan, apalagi maraknya pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat masyarakat semakin rentan.

Di sisi lain, pesatnya teknologi keuangan digital memang membawa kemudahan.

Akan tetapi juga membuka celah kejahatan siber yang memanfaatkan kelengahan pengguna.

Peran OJK dan Fungsi SLIK dalam Keamanan Data

Untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data, OJK menyediakan layanan khusus bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Melalui sistem ini, masyarakat dapat memeriksa apakah KTP mereka pernah digunakan untuk mengajukan kredit atau pinjaman, baik di lembaga keuangan bank maupun non-bank.

SLIK OJK menjadi sarana penting untuk memastikan tidak ada catatan kredit fiktif atas nama seseorang.

Layanan ini juga memungkinkan masyarakat mengetahui status utang, skor kredit, hingga riwayat pembayaran.

Informasi tersebut bisa diakses secara online maupun offline, sehingga siapa pun dapat melakukan pengecekan dengan mudah tanpa harus datang ke kantor pusat OJK di Jakarta.

Langkah Cek SLIK OJK Secara Online

Mengecek apakah KTP digunakan untuk pinjaman online melalui sistem SLIK dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK.

Masyarakat cukup menyiapkan beberapa dokumen penting seperti KTP, foto diri, serta foto diri sambil memegang KTP untuk verifikasi identitas.

Prosesnya dimulai dengan membuka laman utama situs atau aplikasi, lalu memilih menu Pendaftaran.

Setelah itu, pengguna akan diminta mengisi formulir berisi data diri seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, serta kode captcha sebagai verifikasi keamanan.

Semua informasi harus diisi dengan benar sesuai dokumen asli, karena kesalahan sekecil apa pun dapat menghambat proses verifikasi.

Setelah memastikan seluruh data valid, pengguna dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dengan menekan tombol Selanjutnya.

Tahapan berikutnya adalah mengunggah dokumen pendukung, yaitu KTP dan foto diri.

Setelah semua berkas terunggah, permohonan dapat dikirim dengan menekan tombol Ajukan Permohonan.

Jika proses pendaftaran selesai, sistem akan mengeluarkan nomor pendaftaran yang digunakan untuk melacak status layanan.

Untuk memeriksa sejauh mana proses permohonan berjalan, pengguna bisa mengunjungi menu Status Layanan dan memasukkan nomor pendaftaran tersebut.

OJK biasanya memproses permintaan dalam waktu satu hari kerja.

Hasil verifikasi atau informasi data kredit akan dikirimkan langsung melalui email yang didaftarkan sebelumnya.

Dengan sistem digital ini, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor OJK dan bisa melakukan pengecekan secara mandiri kapan saja.

Cara Cek SLIK OJK Secara Offline

Selain daring, OJK juga membuka layanan pengecekan SLIK secara offline bagi masyarakat yang lebih nyaman melakukan pengurusan langsung.

Pemohon hanya perlu datang ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang sesuai dengan jenis permohonan.

Bagi perseorangan, dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

Jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, diperlukan surat kuasa yang sah.

Untuk pemohon yang telah meninggal dunia, dokumen yang wajib disertakan meliputi fotokopi KTP atau paspor almarhum, surat keterangan kematian asli, serta bukti hubungan keluarga atau dokumen ahli waris yang sah.

Sedangkan bagi badan usaha, dokumen yang dibutuhkan berupa fotokopi identitas badan usaha seperti NPWP, akta pendirian, dan akta perubahan anggaran dasar terakhir.

Selain itu, diperlukan identitas pengurus dan surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh perwakilan.

Setelah berkas lengkap, petugas OJK akan melakukan pengecekan sesuai data dan formulir yang diserahkan.

Proses verifikasi biasanya dilakukan dengan seksama untuk memastikan keabsahan identitas dan dokumen yang diajukan.

Setelah proses selesai, hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email resmi pemohon yang telah didaftarkan sebelumnya.

Pentingnya Rutin Mengecek SLIK OJK

Langkah pengecekan melalui SLIK OJK ini penting dilakukan secara berkala untuk mengantisipasi penyalahgunaan identitas pribadi, terutama di era digital seperti sekarang.

Dengan mengetahui lebih awal apakah KTP digunakan oleh pihak lain untuk pengajuan pinjaman, masyarakat bisa segera mengambil langkah hukum atau pelaporan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan.

Selain itu, pengecekan rutin juga membantu individu memahami posisi finansial mereka sendiri.

SLIK mencatat seluruh aktivitas pinjaman yang pernah dilakukan di lembaga keuangan, baik lancar maupun macet.

Informasi tersebut bisa menjadi acuan penting bagi siapa pun yang berencana mengajukan kredit di masa mendatang.

OJK juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membagikan salinan KTP, terutama di internet atau melalui platform yang tidak resmi.

Identitas pribadi adalah aset penting yang harus dijaga, karena kebocoran data bisa menimbulkan dampak hukum maupun finansial yang berat.

Dengan kesadaran digital yang tinggi, masyarakat dapat meminimalkan risiko menjadi korban kejahatan siber di sektor keuangan, khususnya pinjaman online ilegal yang masih marak beroperasi hingga kini.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *