WFH ASN Resmi Ditetapkan, Legislator Nilai Harus Lebih Selektif

AZL
Ilustrasi legislatif turut menyoroti kebijakan WFH yang diterapkan pemerintah. (Foto: Puwadon Sang-ngern's Images)

adainfo.id – Legislator turut menyoroti kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diberlakukan setiap hari Jumat sejak 1 April 2026, dengan menekankan pentingnya kesiapan sistem dan selektivitas agar tidak mengganggu pelayanan publik.

Kebijakan yang diterapkan pemerintah ini bertujuan untuk menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pengurangan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), dengan target efisiensi mencapai Rp6,2 triliun.

Sorotan DPR muncul seiring kekhawatiran bahwa penerapan WFH secara menyeluruh dapat berdampak pada kualitas layanan publik yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menuturkan, kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing ASN, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“WFH itu kan anda kerja dari rumah, pertanyaan kerja melalui apa? Harus tersedia perangkat pendukung kalau dia mau kerja dari rumah, kan komputernya harus terhubung ke kantor yang mengawasi di kantor atasanya atau siapapun yang ditunjuk, jadi itu terconnected tidak?” jelas Deddy dikutip Rabu (01/04/2026).

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur digital dalam mendukung pelaksanaan kerja jarak jauh di lingkungan birokrasi.

Tanpa sistem yang terintegrasi, koordinasi antar pegawai dan pengawasan kinerja berpotensi terganggu.

Selektivitas ASN Jadi Sorotan Utama

Selain kesiapan teknologi, DPR juga menekankan bahwa pemerintah harus melakukan seleksi terhadap ASN yang diperbolehkan menjalankan WFH.

Tidak semua fungsi pemerintahan dapat dilakukan secara jarak jauh, terutama layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat.

“Juga harus dipilihkan ASN yang tidak melakukan fungsi-fungsi pelayanan esensial, kalau mereka (yang WFH) tiba-tiba ada orang yang mau ngurus KTP, ngurus BPJS mereka libur atau WFH kan jadi kacau,” ujar Deddy.

Pernyataan ini menegaskan bahwa sektor pelayanan publik seperti administrasi kependudukan, kesehatan, dan layanan darurat harus tetap berjalan normal tanpa hambatan.

DPR memandang bahwa kebijakan WFH harus bersifat fleksibel dan adaptif, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas utama.

Implementasi yang tidak tepat berisiko menimbulkan ketidakpuasan publik terhadap pelayanan pemerintah.

Pemerintah Dorong Efisiensi Energi dan Mobilitas

Di sisi lain, pemerintah tetap optimistis bahwa kebijakan WFH dapat memberikan dampak positif terhadap efisiensi energi dan pengurangan mobilitas pegawai.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku bagi ASN di instansi pusat dan daerah sebagai bagian dari strategi nasional menghadapi dinamika energi global.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari MenpanRB dan Mendagri,” ungkap Airlangga.

Dengan berkurangnya aktivitas perjalanan menuju kantor, konsumsi bahan bakar diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih modern dan berbasis teknologi.

Selain ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa dengan penyesuaian berdasarkan kebutuhan masing-masing perusahaan.

Evaluasi Jadi Penentu Keberlanjutan Kebijakan

Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan WFH ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan efisiensi tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.

Evaluasi tersebut akan dilakukan setelah dua bulan pelaksanaan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kinerja ASN, kepuasan masyarakat, serta efisiensi anggaran yang berhasil dicapai.

DPR menilai bahwa proses evaluasi ini harus dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan di tingkat daerah.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan dapat menyiapkan skema pendukung yang lebih matang, termasuk peningkatan infrastruktur digital dan pelatihan bagi ASN dalam menjalankan sistem kerja jarak jauh.

Kebijakan WFH bagi ASN ini menjadi bagian dari dinamika perubahan sistem kerja di sektor pemerintahan yang terus berkembang seiring tuntutan efisiensi dan adaptasi terhadap kondisi global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *