WFH Berlaku, Tapi Guru Tetap Mengajar di Sekolah? Ini Penjelasannya
adainfo.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya dengan skema satu hari kerja dari rumah setiap pekan.
Kebijakan ini mulai diterapkan sejak awal April 2026 dan menetapkan hari Jumat sebagai waktu pelaksanaan kerja fleksibel tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan yang mendorong efisiensi dan adaptasi terhadap pola kerja modern.
Penerapan WFH sendiri dilakukan secara terjadwal dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugasnya.
“Work from home bukan berarti libur ASN tetap bekerja penuh tanggung jawab, hanya saja dari lokasi yang berbeda. Sementara layanan kepada masyarakat tetap berjalan dan mudah diakses,” tutur Abdul Mu’ti dalam keterangannya dikutip Senin (06/04/2026).
Evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan setiap dua bulan sekali untuk melihat dampaknya terhadap kinerja ASN dan kualitas layanan publik.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan efisiensi operasional di lingkungan kementerian.
Guru ASN Tetap Mengajar Sesuai Kebutuhan Siswa
Kebijakan WFH tidak berlaku secara mutlak bagi seluruh ASN, khususnya bagi tenaga pendidik.
Guru yang berstatus ASN tetap diwajibkan hadir di sekolah apabila kegiatan belajar mengajar berlangsung secara tatap muka.
Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan proses pembelajaran tidak terganggu dan tetap berjalan optimal bagi siswa.
“Selain itu, guru tetap harus masuk jika muridnya masuk ke sekolah. Ada pengecualian pada beberapa konteks, seperti yang tercantum dalam aturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” ungkapnya.
Dengan demikian, kebijakan WFH bersifat fleksibel dan mempertimbangkan kebutuhan utama di sektor pendidikan, terutama yang berkaitan langsung dengan peserta didik.
Meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, layanan publik di lingkungan kementerian dipastikan tetap berjalan tanpa gangguan.
Berbagai kanal layanan tetap dioperasikan untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi dan bantuan yang dibutuhkan.
Salah satu layanan yang tetap beroperasi adalah Unit Layanan Terpadu (ULT) yang menyediakan berbagai fasilitas komunikasi, mulai dari tatap muka hingga layanan digital.
“Layanan publik seperti ULT akan tetap dibuka dan diselenggarakan,” jelasnya.
Keberlangsungan layanan ini menjadi prioritas utama agar kebijakan kerja fleksibel tidak berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
WFH Jadi Bagian Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi
Kebijakan WFH tidak hanya bertujuan meningkatkan fleksibilitas kerja, tetapi juga menjadi bagian dari program yang lebih luas dalam transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Program ini juga mencakup efisiensi penggunaan energi serta pengurangan mobilitas yang tidak perlu.
“Kami percaya, dengan semangat gotong royong, ASN, satuan pendidikan, dan masyarakat bisa bergerak bersama. Inilah transformasi menuju masa depan di mana kita tetap produktif, layanan tetap hadir, dan pendidikan bermutu dapat dirasakan oleh semua,” tuturnya.
Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan dapat beradaptasi dengan pola kerja yang lebih fleksibel sekaligus tetap menjaga kinerja dan produktivitas.
“Kami ingin memastikan bahwa perubahan ini justru memperkuat kualitas layanan pendidikan, bukan menguranginya,” paparnya.
“Di saat yang sama, ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk mulai dari hal-hal sederhana menghemat energi, menggunakan transportasi publik, dan membangun kebiasaan baru yang lebih baik,” timpalnya lagi.
Selain penerapan WFH, langkah efisiensi lainnya juga dilakukan, seperti pengurangan perjalanan dinas dan perluasan kebijakan hari bebas kendaraan.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari implementasi program Transformasi Budaya Kerja dan Gerakan Hemat Energi yang telah ditetapkan sebelumnya melalui regulasi pemerintah.
Kombinasi kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berkelanjutan di lingkungan pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.












