Wow! Bangunan Cagar Budaya di Depok Tak Dipungut Biaya PBB

ARY
Ilustrasi bangunan cagar budaya di Kota Depok dibebaskan biaya PBB. (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) berikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pemilik bangunan cagar budaya.

Program pengurangan biaya PBB bangunan cagar budaya tersebut sebagai bentuk nyata komitmen menjaga dan melestarikan warisan sejarah Kota Depok.

Langkah strategis ini tidak hanya meringankan beban pajak warga saja.

Akan tetapi juga menjadi upaya nyata dalam pelestarian bangunan bersejarah yang memiliki nilai penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan, sejarah, dan kebudayaan di Kota Depok.

Gratis Pajak untuk Pelestarian Warisan Sejarah

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, menjelaskan bahwa program ini mencakup dua kategori insentif PBB.

Yang pertama, pemberian insentif PBB 100 persen untuk bangunan cagar budaya.

Kedua, pemberian fasilitas pengurangan PBB bagi objek pajak dengan NJOP total di bawah Rp100 juta, serta objek lainnya sesuai kriteria.

“Program ini adalah bentuk apresiasi dari pemerintah kepada masyarakat yang menjaga keaslian bangunan cagar budaya. Karena mereka tidak boleh mengubah bentuk fisik bangunan, maka ini sebagai bentuk apresiasi,” terang Wahid, Rabu (16/4/2025).

Cagar Budaya yang Dilindungi: Aset Bernilai Tinggi

Menurut Wahid, maksud dari cagar budaya ini adalah bangunan fisik atau situs yang memiliki nilai penting dalam konteks sejarah dan budaya lokal.

Bangunan-bangunan ini termasuk dalam daftar oleh Disporyata (Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata) Kota Depok, dan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

“Jadi, data tentang bangunan cagar budaya ini kami dapat dari Disporyata. Kami hanya menindaklanjuti dan memberikan fasilitas pembebasan pajak sesuai dengan data yang ada,” jelasnya.

Mekanisme Pelaksanaan dan Keberlanjutan Kebijakan

Program pengurangan PBB 100 persen ini berlaku tanpa batas waktu, selama tidak ada perubahan kebijakan dari pimpinan daerah.

Artinya, pemilik bangunan cagar budaya yang telah terdaftar tidak perlu lagi membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahun, selama mereka tetap menjaga keaslian bangunan.

“Kebijakan ini berlaku seterusnya, selama pimpinan tidak mengganti arah kebijakan. Tujuannya jelas, agar masyarakat tidak terbebani dan warisan budaya kita tetap lestari,” tegas Wahid.

Bagian dari Lima Program Prioritas 100 Hari Kerja

Kebijakan pengurangan PBB ini merupakan bagian dari lima program prioritas dalam 100 hari kerja Supian-Chandra.

Selain menekankan aspek ekonomi kerakyatan, program ini juga menyentuh dimensi pelestarian budaya dan peningkatan kualitas hidup warga.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *