Zakat Fitrah 2025 Berbeda Tiap Daerah, Berapa Untuk Jabar?
adainfo.id – Menjelang Idul Fitri 2025, umat Muslim yang mampu wajib untuk membayar zakat fitrah.
Besarannya bervariasi tergantung harga beras di masing-masing daerah.
Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk menetapkan jumlah zakat fitrah yang sesuai di tiap wilayah.
Pembayaran itu dapat dilakukan dalam bentuk beras (2,5 kg atau 3,5 liter) atau dalam bentuk uang sesuai harga beras di daerah masing-masing.
Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jabodetabek
Di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), BAZNAS RI menetapkan besarannya sebesar Rp 47.000 per jiwa.
Fidyah di Jabodetabek di tetapkan sebesar Rp 60.000 per jiwa per hari.
Sementara di Provinsi Banten, besarannya terbagi menjadi berbagai macam.
Untuk Tangerang Raya Rp 47.000 per jiwa, Serang, Cilegon, Pandeglang, Lebak Rp 40.000 per jiwa.
Kemudian, Fidyah di Banten: Rp 60.000 (Tangerang), Rp 50.000 (wilayah lainnya).
“BAZNAS menaikkan besaran zakat fitrah mengikuti harga beras yang berlaku,” ujar Ketua BAZNAS, Kiai Noor, Senin (10/3/2025).
Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat (Jabar)
Di Jabar, besaran zakat fitrah juga berbeda di tiap daerah.
Sebagai contoh, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Sukabumi sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Kemudian, Kota Tasikmalaya Rp 37.500 per jiwa, Kabupaten Cirebon Rp 40.000 per jiwa, Kabupaten Cianjur Rp 38.000 – Rp 46.000 (beras pandawangi).
Sementara BAZNAS Provinsi Jabar menetapkan Rp 40.000 untuk lingkup provinsi, namun angka ini bisa berbeda di masing-masing daerah.
Besaran Zakat Fitrah di Kalimantan Timur (Kutai Timur)
Di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), hal ini di tetapkan berdasarkan kualitas beras.
Untuk beras kualitas tinggi Rp 50.000 per jiwa, beras kualitas menengah Rp 45.000 per jiwa, beras kualitas standar Rp 40.000 per jiwa.
Fidyah di Kutim di tetapkan Rp 25.000 per hari, lebih rendah dibanding daerah lain.
Itu karena faktor ekonomi dan harga bahan pokok di daerah tersebut.
Kenapa Besarannya Berbeda di Tiap Daerah?
Perbedaan besaran pada berbagai daerah tersebut di pengaruhi oleh harga beras sebagai acuan.
Semakin tinggi harga beras di suatu wilayah, semakin besar pula nominal yang harus di bayarkan jika menggunakan uang.
Kemenag dan BAZNAS di setiap daerah akan terus memperbarui besaran zakat fitrah berdasarkan harga pangan yang berlaku hingga menjelang Idul Fitri 2025.