Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras, Ini Penjelasannya

AZL
Pembayaran zakat fitrah di Masjid Darul Istiqomah, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Sabtu (14/03/26). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri, panitia zakat di Masjid Darul Istiqomah yang berada di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok mulai mempersiapkan mekanisme penyaluran zakat fitrah kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Pengurus masjid menerapkan dua sistem pembayaran zakat fitrah, yakni menggunakan beras dan uang tunai.

Langkah tersebut diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan kondisi masing-masing.

Sistem ganda ini juga menjadi salah satu upaya agar proses pengumpulan dan penyaluran zakat dapat berjalan lebih efektif menjelang Idulfitri.

“Untuk di lingkungan kita sendiri, nanti penyalurannya dilakukan menggunakan keduanya, beras juga, uang tunai juga,” ungkap Apid selaku panitia zakat fitrah di Masjid Darul Istiqomah, Sabtu (14/03/2026).

Pada umumnya, zakat fitrah ditunaikan dengan menyalurkan makanan pokok yang menjadi konsumsi utama masyarakat setempat.

Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku.

Namun dalam perkembangannya, sebagian masyarakat juga memilih menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut.

Praktik ini semakin banyak ditemui di berbagai daerah karena dinilai lebih praktis dan fleksibel bagi sebagian umat Muslim.

Perbedaan Pandangan Ulama Terkait Zakat Fitrah Uang

Perbedaan praktik dalam pembayaran zakat fitrah tidak terlepas dari adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai hukum menunaikan zakat fitrah menggunakan uang atau qîmah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya tetap diberikan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana yang dicontohkan dalam praktik pada masa Rasulullah SAW.

Pendapat ini banyak diikuti oleh ulama dari Mazhab Syafi’i serta mayoritas ulama lainnya.

Dalam pandangan tersebut, zakat fitrah menggunakan uang dinilai tidak diperbolehkan atau dianggap tidak sah.

Mereka mewajibkan zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok setempat, seperti beras bagi masyarakat di Indonesia.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan juga telah ditentukan dalam syariat, yakni sebesar satu sha’ atau setara dengan sekitar 2,75 kilogram beras.

Dalam praktik sehari-hari, ukuran tersebut juga sering disetarakan dengan sekitar 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras.

Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan menggunakan uang dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok.

Pendapat ini banyak dianut oleh ulama dari Mazhab Hanafi serta sebagian ulama lain seperti Ibn Qasim yang berafiliasi dengan Mazhab Maliki.

Pandangan tersebut menilai bahwa pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tetap sah selama nilainya setara dengan harga makanan pokok yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Ketentuan Zakat Fitrah Tahun 2026

Untuk tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa.

Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan nilai setara sekitar Rp50.000 per orang.

Nilai tersebut merupakan estimasi rata-rata harga beras konsumsi yang umum digunakan masyarakat.

Meski demikian, nominal zakat fitrah dapat berbeda di setiap daerah.

Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh harga beras yang berlaku di masing-masing wilayah sehingga besaran zakat fitrah bisa menyesuaikan kondisi lokal.

Di Masjid Darul Istiqomah sendiri, panitia memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras maupun uang tunai agar lebih fleksibel.

“Untuk di lingkungan kita sendiri, nanti penyalurannya dilakukan menggunakan keduanya, beras juga, uang tunai juga,” jelas Apid.

Sistem Pendataan Penerima Zakat

Agar zakat fitrah yang terkumpul dapat tersalurkan secara tepat sasaran, panitia zakat Masjid Darul Istiqomah juga melibatkan pengurus lingkungan dalam proses pendataan penerima zakat.

Pendataan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama para ketua RT di lingkungan sekitar masjid.

Melalui sistem tersebut, panitia dapat mengetahui secara lebih akurat siapa saja warga yang masuk dalam kategori mustahik atau penerima zakat.

“Nanti sistem penyalurannya melihat data dari ketua RT di masing-masing lingkungan. Jadi, nanti kita minta data-datanya dari pengurus RT,” tambahnya.

Proses pembagian zakat nantinya juga akan didampingi oleh petugas amil zakat yang bertugas memastikan seluruh tahapan penyaluran berjalan dengan baik.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan kesalahan dalam menentukan penerima zakat.

Melalui mekanisme pendataan yang melibatkan pengurus lingkungan, panitia berharap zakat fitrah yang terkumpul dapat tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Selain itu, sistem tersebut juga diharapkan mampu menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam proses pengelolaan zakat di lingkungan masjid.

Dengan penyaluran yang tepat sasaran, tujuan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat kurang mampu dapat tercapai secara optimal, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *