Anggota DPRD Respons Isu Polemik Mutasi ASN Pemkot Depok, Begini Katanya
adainfo.id – Kebijakan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menuai sorotan.
Sorotan terhadap kebijakan tersebut muncul setelah Wali Kota Depok Supian Suri diduga mendapat teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sejumlah rotasi, mutasi, hingga pelantikan pejabat di lingkungan pemerintahan.
Isu tersebut menjadi perhatian publik karena beberapa pejabat yang sebelumnya dilantik dilaporkan dinonjobkan atau dicopot dari jabatannya dan dikembalikan menjadi staf biasa.
Situasi ini memunculkan berbagai tanggapan, termasuk dari kalangan legislatif di DPRD Kota Depok.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Babai Suhaimi menyampaikan bahwa kebijakan penempatan ASN pada dasarnya memiliki landasan aturan yang jelas dalam sistem birokrasi pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan rotasi dan mutasi ASN tidak dilakukan secara sembarangan karena terdapat parameter serta mekanisme yang mengatur proses tersebut.
“Pak Wali tentu sudah punya pertimbangan dalam menempatkan ASN di titik manapun tentu ada parameternya, ada mekanismenya, ada aturannya. Kalau memang itu melanggar, saya yakin akan mendapatkan teguran kan seperti itu. Jadi saya percaya itu tidak akan ada masalah,” ungkapnya kepada wartawan dikutip Jumat (13/03/2026).
Babai juga menyampaikan bahwa dinamika rotasi dan mutasi merupakan hal yang lazim dalam sistem pemerintahan.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga efektivitas serta kinerja organisasi pemerintahan.
Penempatan ASN Dinilai Sesuai Mekanisme
Lebih lanjut, Babai menilai komposisi ASN yang saat ini menempati sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemkot Depok telah disesuaikan dengan kemampuan dan kapabilitas masing-masing aparatur.
Ia menyebutkan bahwa pengalaman Wali Kota Depok dalam birokrasi menjadi salah satu faktor yang diyakini mampu memastikan penempatan ASN tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
“Iya sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan. Sebab tidak mungkin Pak Wali menempatkan ASN yang ada sekarang sampai lagi beliau lama menjadi sekda akan membentur aturan-aturan yang ada,” paparnya.
Menurut Babai, pemahaman terhadap regulasi birokrasi menjadi aspek penting dalam pengambilan kebijakan terkait pengelolaan aparatur negara.
Rotasi dan mutasi ASN sendiri merupakan bagian dari dinamika birokrasi yang bertujuan meningkatkan kinerja organisasi pemerintahan.
Melalui proses tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian struktur organisasi agar program pembangunan dapat berjalan lebih efektif.
Kebijakan tersebut juga kerap digunakan untuk menempatkan aparatur yang memiliki kompetensi tertentu pada posisi yang dinilai lebih tepat.
Namun demikian, proses rotasi dan mutasi tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dalam praktiknya, pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut stabilitas birokrasi serta kualitas pelayanan publik.
Pentingnya Profesionalisme dalam Pengelolaan ASN
Pengelolaan aparatur negara yang profesional dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kinerja pemerintahan daerah.
Profesionalisme birokrasi diyakini mampu mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan yang telah dirancang oleh pemerintah daerah.
Selain itu, sistem birokrasi yang berjalan sesuai aturan juga berperan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan ASN harus dilakukan secara transparan dan mengacu pada regulasi yang berlaku dalam sistem pemerintahan.
Polemik terkait mutasi ASN di Kota Depok juga menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan dalam pengelolaan aparatur negara harus mempertimbangkan prinsip profesionalisme serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Hal ini penting agar tata kelola pemerintahan dapat berjalan secara efektif sekaligus tetap menjaga stabilitas birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.












