Sejumlah Pengadaan Disdik Depok Ta 2025 Jadi Sorotan

AG
Dinas Pendidikan Kota Depok (foto: istimewa)

adainfo.id– Sejumlah kegiatan pengadaan barang di Dinas Pendidikan Kota Depok tahun anggaran 2025 menjadi sorotan publik.

Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam beberapa proyek pengadaan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Maulana dari LSM LAKRI yang menilai sejumlah item pengadaan perlu ditelusuri lebih jauh.

Menurutnya, terdapat beberapa kegiatan yang dinilai tidak memiliki kejelasan terkait sasaran distribusi maupun rincian penggunaan.

“Beberapa item pengadaan oleh Dinas Pendidikan tidak disebutkan secara jelas diperuntukkan bagi jenjang sekolah mana, apakah untuk SD atau SMP. Selain itu ada juga pengadaan papan tulis interaktif yang nilainya sangat besar,” ujar Maulana, Kamis (5/3/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi pengadaan Disdik Depok 2025, terutama karena nilai anggaran yang digunakan cukup besar.

Sorotan Pengadaan Papan Tulis Interaktif

Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian LAKRI adalah pengadaan papan tulis interaktif untuk tingkat sekolah dasar.

Berdasarkan data yang dipaparkan, pengadaan tersebut memiliki nilai mencapai Rp26.921.737.500 untuk 125 unit.

Jika dihitung secara kasar, nilai per unit perangkat tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Angka ini memicu pertanyaan dari sejumlah pihak terkait efisiensi dan kebutuhan penggunaan perangkat tersebut di sekolah dasar.

Pengadaan papan tulis interaktif biasanya digunakan untuk mendukung proses pembelajaran berbasis teknologi digital.

Perangkat ini memungkinkan guru menampilkan materi pelajaran secara visual dan interaktif melalui layar digital.

Namun menurut LAKRI, nilai pengadaan yang besar perlu ditinjau lebih lanjut untuk memastikan prosesnya sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Maulana menyatakan bahwa transparansi sangat penting dalam penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBD.

Ia menilai pengadaan tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Pengadaan Alat Tulis Jadi Pertanyaan

Selain papan tulis interaktif, LAKRI juga menyoroti pengadaan alat tulis yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok pada tahun 2025.

Beberapa di antaranya adalah pengadaan pensil 2B dengan total anggaran Rp7.508.520.000. Pensil tersebut disebutkan diperuntukkan bagi 104.285 siswa dengan jumlah masing-masing 12 buah atau satu lusin.

Namun dalam data yang disampaikan LAKRI, tidak terdapat keterangan jelas apakah distribusi pensil tersebut ditujukan untuk siswa sekolah dasar atau sekolah menengah pertama.

Hal yang sama juga ditemukan pada pengadaan buku tulis. Kegiatan tersebut memiliki nilai anggaran Rp10.949.925.000 untuk kebutuhan 104.285 siswa dengan alokasi masing-masing 10 buku.

Menurut Maulana, ketiadaan keterangan mengenai jenjang sekolah yang menjadi sasaran distribusi menimbulkan pertanyaan terkait perencanaan pengadaan.

“Data yang kami temukan tidak menjelaskan secara detail distribusi barang tersebut. Ini yang menurut kami perlu diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Pengadaan Mebel dan Penggaris Plastik Jadi Sorotan

Selain perangkat teknologi dan alat tulis, LAKRI juga menyoroti pengadaan mebel untuk tingkat sekolah dasar yang tercatat memiliki nilai Rp17.556.748.000.

Pengadaan mebel sekolah biasanya meliputi meja, kursi, lemari, serta berbagai perlengkapan pendukung ruang kelas. Nilai pengadaan yang mencapai belasan miliar rupiah membuat kegiatan tersebut ikut menjadi perhatian.

Kemudian terdapat pula pengadaan penggaris plastik ukuran 30 sentimeter dengan nilai Rp604.853.000. Penggaris tersebut disebutkan diperuntukkan bagi 104.285 siswa dengan alokasi satu buah per siswa.

Namun seperti item lainnya, data yang diungkap LAKRI tidak mencantumkan secara jelas apakah penggaris tersebut akan didistribusikan kepada siswa sekolah dasar atau sekolah menengah pertama.

Menurut LAKRI, ketidakjelasan tersebut dapat memunculkan potensi masalah dalam pengelolaan anggaran pendidikan jika tidak dijelaskan secara transparan.

LAKRI Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Berdasarkan temuan tersebut, LAKRI meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kegiatan pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Depok.

Maulana menyebut pihaknya menduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam beberapa item pengadaan tersebut.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, agar segera memeriksa beberapa pengadaan itu. Dugaan kami ada indikasi tindak pidana korupsi dalam beberapa item pengadaan tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan langkah pemeriksaan diperlukan agar masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai penggunaan anggaran pendidikan.

Selain itu, proses tersebut juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Tanggapan Dinas Pendidikan Kota Depok

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kota Depok memberikan tanggapan terkait salah satu item pengadaan yang disorot, yaitu pengadaan penggaris plastik.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdik Kota Depok, Zaki, menyatakan bahwa kegiatan tersebut memang dilaksanakan pada semester awal tahun 2025.

Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan pengadaan telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Betul di semester awal 2025. Baru selesai juga dilakukan audit oleh BPK RI. Kegiatannya oleh Bidang SD Disdik melalui e-katalog untuk proses pemilahan dan penyedia,” kata Zaki.

Namun ia menambahkan bahwa penanggung jawab kegiatan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat pengadaan berlangsung merupakan pejabat sebelumnya.

“Tetapi itu PPK-nya kabid yang lama, bukan di saya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-katalog yang merupakan salah satu sistem resmi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pengelolaan Anggaran Pendidikan Jadi Sorotan

Kasus ini menambah daftar sorotan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di daerah.

Anggaran pendidikan yang besar memang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan fasilitas sekolah.

Namun di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor penting agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Pengadaan barang seperti perangkat teknologi, alat tulis, dan mebel sekolah merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan belajar mengajar.

Meski demikian, publik tetap memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan didistribusikan kepada sekolah maupun siswa.

Sorotan dari LAKRI terhadap pengadaan Disdik Depok 2025 menunjukkan bahwa pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran pemerintah terus meningkat.

Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *