Harmonisasi Keagamaan Pancoran Mas Depok Disorot, FKUB Ingatkan Soal Rumah Ibadah dan Potensi Konflik
adainfo.id – Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, menggelar kegiatan harmonisasi hubungan antara tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai langkah konkret menjaga stabilitas sosial di tengah keberagaman.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan pada Selasa (28/4/2026) ini menjadi forum strategis untuk memperkuat komunikasi lintas kelompok sekaligus meredam potensi konflik berbasis perbedaan keyakinan.
Acara tersebut dihadiri berbagai unsur penting, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perwakilan organisasi keagamaan lintas iman.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa isu kerukunan bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan nyata dalam kehidupan sosial masyarakat perkotaan yang heterogen seperti Depok.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok, H. Abdul Ghani, S.H., membuka pemaparan dengan memperkenalkan para tokoh yang hadir.
Ia menyebutkan keterlibatan organisasi seperti Majelis Ulama Indonesia, Fatayat, Muslimat Nahdlatul Ulama, Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, hingga Kementerian Agama Kota Depok sebagai bentuk representasi keberagaman yang nyata.
Momentum ini menjadi refleksi bahwa harmonisasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang memiliki peran dalam menjaga stabilitas sosial.
Kerukunan Bukan Sekadar Slogan
Dalam pemaparannya, Abdul Ghani menegaskan bahwa menjaga kerukunan adalah tanggung jawab kolektif yang tidak bisa ditawar.
Ia mengingatkan bahwa kehidupan damai di tengah perbedaan suku, ras, dan agama hanya dapat terwujud jika seluruh pihak mampu menahan ego dan mengedepankan kepentingan bersama.
“Kita membangun Depok harus dengan rasional, tokoh agama harus sabar mengayomi berdasarkan kesepakatan bersama, sehingga Depok inklusif bukan sebatas slogan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik-praktik sosial yang masih kerap memicu gesekan di masyarakat. Ia menilai, jika tidak dikelola dengan baik, perbedaan justru dapat menjadi sumber konflik yang berdampak luas.
Lebih jauh, Abdul Ghani mengingatkan bahwa Kota Depok memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu keagamaan. Sedikit saja terjadi persoalan, dampaknya bisa meluas hingga menjadi perhatian nasional.
“Jangan selalu mengedepankan ego, lantaran jika Depok ada sedikit masalah itu akan langsung dapat perhatian nasional,” tegasnya.
Ia menyinggung adanya kasus-kasus yang sempat menimbulkan gejolak di masyarakat, baik yang melibatkan komunitas Muslim maupun Kristen. Pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting agar semua pihak lebih berhati-hati dalam mengambil sikap.
Sorotan pada Izin Rumah Ibadah
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam kegiatan tersebut adalah terkait pembangunan rumah ibadah. Abdul Ghani secara terbuka memaparkan bahwa proses perizinan rumah ibadah di Indonesia masih tergolong panjang dan kompleks.
Ia menjelaskan bahwa berbagai persyaratan administratif dan sosial seringkali menjadi kendala utama.
Proses yang berlapis ini tidak jarang memicu konflik horizontal di tengah masyarakat, terutama jika tidak diiringi dengan komunikasi yang baik.
Dalam konteks ini, Abdul Ghani memberikan pandangan yang cukup tegas. Ia menyarankan agar tokoh agama tidak bersikap egois dalam membangun rumah ibadah baru, terutama jika lokasinya berdekatan dengan rumah ibadah yang sudah ada.
“Makanya pakai yang sudah ada dulu, tidak usah buat baru biar tidak pusing,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan fasilitas yang sudah tersedia dapat menjadi solusi sementara untuk menghindari gesekan sosial.
Pendekatan ini dinilai lebih bijak dibandingkan memaksakan pembangunan baru yang berpotensi menimbulkan penolakan dari masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung soal rumah ibadah yang belum memiliki izin resmi. Dalam pandangannya, aktivitas ibadah tetap dapat dilakukan sembari proses perizinan berjalan.
“Ini kita lihat, bikin rumah ibadah banyak persyaratannya dan panjang tahapannya. Tapi bagi yang sudah berdiri mau urus ijinnya, itu lebih baik,” jelasnya.
Pernyataan ini mencerminkan pendekatan pragmatis dalam menyikapi persoalan yang selama ini kerap menjadi sumber konflik di berbagai daerah.
Tantangan Regulasi dan Realitas Sosial
Fenomena panjangnya proses perizinan rumah ibadah tidak dapat dilepaskan dari regulasi yang berlaku.
Di satu sisi, aturan dibuat untuk menjaga ketertiban dan keseimbangan sosial. Namun di sisi lain, implementasi di lapangan seringkali menghadapi tantangan yang kompleks.
Dalam praktiknya, persyaratan seperti dukungan masyarakat sekitar, rekomendasi FKUB, hingga persetujuan pemerintah daerah kerap menjadi titik krusial.
Tidak jarang, proses ini memakan waktu bertahun-tahun dan menimbulkan ketegangan antar kelompok.
Kondisi ini menunjukkan adanya gap antara regulasi dan realitas sosial. Oleh karena itu, forum seperti kegiatan harmonisasi di Pancoran Mas menjadi penting sebagai ruang dialog untuk mencari solusi yang lebih adaptif.
Abdul Ghani menegaskan bahwa pendekatan dialogis harus menjadi prioritas dalam menyelesaikan persoalan keagamaan.
Ia menilai, komunikasi yang terbuka dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus membangun kepercayaan antar kelompok.
Peran Tokoh Agama dan Masyarakat
Dalam konteks harmonisasi, peran tokoh agama dan tokoh masyarakat menjadi sangat strategis. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin komunitas, tetapi juga sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik sosial.
Abdul Ghani menekankan bahwa tokoh agama harus mampu menjadi penyejuk di tengah perbedaan. Sikap bijak dan tidak provokatif menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas sosial.
Sementara itu, tokoh masyarakat diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pemerintah.
Kolaborasi antara kedua elemen ini dinilai sebagai fondasi utama dalam menciptakan lingkungan yang harmonis.
Kegiatan yang digelar di Pancoran Mas ini menjadi bukti bahwa upaya menjaga kerukunan tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi antara berbagai pihak untuk menciptakan kondisi yang kondusif.
Depok sebagai Miniatur Keberagaman
Sebagai kota penyangga ibu kota, Depok memiliki karakteristik masyarakat yang beragam. Keberagaman ini menjadi kekuatan sekaligus tantangan dalam menjaga stabilitas sosial.
Dalam situasi seperti ini, harmonisasi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Kegiatan seperti yang dilakukan di Kecamatan Pancoran Mas menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi sosial masyarakat.
Melalui forum ini, berbagai isu sensitif dapat dibahas secara terbuka tanpa menimbulkan konflik. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dibandingkan penyelesaian yang bersifat represif.
Abdul Ghani berharap, kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. Ia menilai, harmonisasi bukanlah program sesaat, melainkan proses panjang yang membutuhkan komitmen semua pihak.












