ASN Pemkot Depok Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

AG
Salah satu mobil dinas bagi Pejabat Pemkot Depok (foto: adainfo.id)

adainfo.id– Pemerintah Kota Depok menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Depok Mangnguluang Mansur sebagai bentuk penegakan aturan penggunaan fasilitas negara.

Larangan tersebut disampaikan usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan 2026 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kota Depok yang digelar pada Kamis (12/3/2026).

Pemerintah Kota Depok menilai penggunaan kendaraan dinas harus mengikuti ketentuan yang berlaku karena fasilitas tersebut merupakan aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Sekretaris Daerah Kota Depok Mangnguluang Mansur menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok harus mematuhi aturan penggunaan kendaraan dinas, termasuk saat momentum mudik Lebaran.

Menurutnya, pemerintah telah memiliki aturan yang jelas mengenai penggunaan fasilitas negara oleh aparatur sipil negara. Oleh karena itu, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Selain pengamanan, ada juga imbauan kepada ASN terkait penggunaan kendaraan dinas saat Lebaran. Sesuai arahan pimpinan, ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” kata Mangnguluang.

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga disiplin aparatur sekaligus memastikan penggunaan aset negara berjalan sesuai ketentuan.

Aturan Penggunaan Fasilitas Negara

Menurut Mangnguluang, kendaraan dinas merupakan fasilitas yang disediakan negara untuk menunjang tugas kedinasan. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan persoalan administrasi maupun pelanggaran disiplin pegawai.

Karena itu, Pemerintah Kota Depok meminta seluruh ASN mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik atau kepentingan keluarga selama libur Lebaran.

Kebijakan ini juga sejalan dengan berbagai aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat mengenai pemanfaatan fasilitas negara oleh aparatur sipil negara.

Penerapan Work From Anywhere Saat Lebaran

Selain menyampaikan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Mangnguluang juga menjelaskan mengenai kebijakan kerja fleksibel yang akan diterapkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16 hingga 17 Maret 2026 bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Melalui kebijakan tersebut, sebagian pegawai akan bekerja dari lokasi lain sementara sebagian lainnya tetap bertugas di kantor sesuai dengan pembagian yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi.

“Untuk WFA diberlakukan pada tanggal 16 sampai 17 dengan pengaturan pembagian pegawai yang masuk dan yang bekerja dari lokasi lain. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.

Mangnguluang menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Setiap perangkat daerah diminta mengatur jadwal kerja pegawai dengan baik sehingga layanan pemerintahan tetap berjalan normal.

Pemerintah Kota Depok juga mengingatkan seluruh ASN untuk mematuhi jadwal kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait masa libur Lebaran.

Setelah masa cuti dan libur berakhir, seluruh aparatur sipil negara diwajibkan kembali bekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Mangnguluang menegaskan bahwa kedisiplinan ASN menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Karena itu, setiap pegawai diminta tidak menambah masa libur secara sepihak maupun terlambat kembali bekerja setelah libur Lebaran selesai.

BKPSDM Lakukan Pengawasan

Untuk memastikan kedisiplinan aparatur tetap terjaga, Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan melakukan pengawasan terhadap kehadiran ASN setelah masa libur Lebaran.

Pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh aparatur sipil negara mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Mangnguluang menyampaikan bahwa ASN yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk terlambat kembali bekerja, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Apabila ada ASN yang terlambat kembali atau tidak mematuhi ketentuan, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh BKPSDM sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sanksi tersebut dapat berupa teguran administratif hingga tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Data ASN yang Mudik di Luar Kota

Terkait dengan jumlah ASN Pemerintah Kota Depok yang berencana melakukan perjalanan mudik ke luar kota, Mangnguluang menyebutkan bahwa data tersebut berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

BKPSDM menjadi instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data kepegawaian sekaligus melakukan pemantauan terhadap aktivitas aparatur selama masa libur Lebaran.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Depok berharap seluruh ASN dapat menunjukkan kedisiplinan serta kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara.

Kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran menjadi bagian dari upaya Pemkot Depok memastikan bahwa seluruh fasilitas milik negara digunakan secara tepat sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *