Keselamatan Jalur Kereta Diperketat, Ribuan Perlintasan Sebidang Bakal Ditertibkan Bertahap

ARY
Ilustrasi penertiban perlintasan kereta api sebidang skala nasional. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Instruksi tegas diberikan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh wilayah Indonesia setelah terjadinya insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di kawasan Bekasi Timur.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam meningkatkan keselamatan transportasi perkeretaapian nasional.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) langsung bergerak melakukan percepatan evaluasi dan penertiban di seluruh titik perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan.

Fokus utama diarahkan pada titik-titik yang memiliki risiko tinggi serta belum memenuhi standar keselamatan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa proses penertiban akan dilakukan secara terukur dengan skala prioritas yang jelas.

Pemerintah tidak hanya melakukan penataan administratif, tetapi juga tindakan fisik di lapangan untuk mengurangi potensi kecelakaan yang melibatkan kereta api dan kendaraan jalan raya.

“Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas,” tutur Dudy dikutip Jum’at (01/05/2026).

Ribuan Perlintasan Sebidang Masuk Peta Prioritas Keselamatan Nasional

Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub mencatat terdapat 4.046 perlintasan sebidang aktif di seluruh Indonesia per 30 April 2026.

Dari jumlah tersebut, 1.903 titik diketahui tidak memiliki penjagaan, sehingga masuk kategori rawan dan menjadi prioritas utama penertiban.

Pemerintah akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh perlintasan tersebut, termasuk status kewenangan jalan, kondisi pengamanan, hingga tingkat kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi.

Proses ini melibatkan berbagai pihak lintas sektor seperti pemerintah daerah, Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta PT KAI.

Penanganan tidak hanya berfokus pada perbaikan jangka pendek, tetapi juga solusi permanen seperti pembangunan jalan layang atau overpass serta terowongan bawah tanah atau underpass di titik yang dinilai paling berisiko.

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi potensi kecelakaan secara signifikan di masa mendatang.

Pemerintah juga telah menetapkan 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah berdasarkan tingkat kerawanan, riwayat kecelakaan, serta volume kendaraan dan intensitas perjalanan kereta api di wilayah tersebut.

Kriteria Penentuan Titik Rawan dan Standar Keselamatan Baru

Penetapan lokasi prioritas penanganan perlintasan sebidang didasarkan pada sejumlah kriteria teknis yang ketat.

Faktor utama meliputi riwayat kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan yang berulang, tingginya volume kendaraan, serta status jalan nasional, provinsi, kabupaten, hingga desa yang dilalui.

Selain itu, intensitas perjalanan kereta api juga menjadi pertimbangan penting, terutama pada jalur dengan single track maupun double track yang memiliki frekuensi tinggi.

Kondisi lingkungan seperti tikungan tajam, tanjakan, turunan, serta area dengan jarak pandang terbatas turut memperkuat status kerawanan suatu titik perlintasan.

Perlintasan yang tidak memiliki penjagaan, minim fasilitas keselamatan, atau belum terdaftar secara resmi juga masuk dalam daftar evaluasi prioritas.

Pemerintah menilai kondisi tersebut berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan jika tidak segera ditangani secara serius.

Imbauan Penertiban Perlintasan Liar dan Disiplin Pengguna Jalan

Selain fokus pada infrastruktur, pemerintah juga menyoroti keberadaan perlintasan liar yang dibangun tanpa izin resmi.

Dudy menegaskan bahwa perlintasan ilegal sangat berbahaya karena dapat mengganggu pandangan masinis dan tidak dilengkapi sistem keselamatan standar.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak membuat atau membuka kembali perlintasan liar yang sebelumnya telah ditutup oleh PT KAI.

Perlintasan resmi yang sesuai standar umumnya telah dilengkapi dengan sistem keamanan modern.

Termasuk sensor otomatis yang dapat mendeteksi kedatangan kereta dan mengaktifkan palang pintu secara otomatis.

“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” paparnya.

Dengan penguatan sistem keselamatan, penertiban infrastruktur, serta peningkatan kesadaran masyarakat, pemerintah berharap risiko kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan dalam jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *