Libur Tahun Baru Islam, Ganjil Genap Kendaraan di Jakarta Ditiadakan
adainfo.id – Masyarakat yang berencana bepergian di Jakarta pada Selasa (16/6/2026) tidak perlu khawatir dengan pembatasan pelat nomor kendaraan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi meniadakan penerapan sistem ganjil genap bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.
Dengan kebijakan tersebut, seluruh kendaraan baik berpelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menjadi lokasi penerapan pembatasan lalu lintas.
Peniadaan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan, beraktivitas, maupun menikmati masa libur bersama keluarga tanpa harus menyesuaikan nomor akhir kendaraan.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para pengguna kendaraan pribadi yang selama hari kerja wajib mengikuti aturan pembatasan lalu lintas di sejumlah koridor utama Ibu Kota.
Dishub DKI Tegaskan Ganjil Genap Tidak Berlaku Saat Libur Nasional
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa keputusan meniadakan ganjil genap telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada akhir pekan maupun hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
“Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujarnya dikutip, Selasa (16/06/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penghentian sementara sistem ganjil genap bukan merupakan kebijakan baru, melainkan pelaksanaan aturan yang telah berlaku selama ini.
Pengendara Bebas Beraktivitas Tanpa Menyesuaikan Pelat Nomor
Dengan ditiadakannya kebijakan ganjil genap Jakarta selama libur nasional, masyarakat dapat lebih leluasa merencanakan perjalanan ke berbagai tujuan.
Baik untuk kegiatan keagamaan, rekreasi, kunjungan keluarga, maupun aktivitas lainnya, pengguna kendaraan tidak perlu lagi memperhatikan kesesuaian nomor pelat dengan tanggal yang berlaku.
Kondisi ini diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat di sejumlah wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Terutama karena libur Tahun Baru Islam kerap dimanfaatkan sebagai momen berkumpul bersama keluarga.
“Masyarakat dapat beraktivitas tanpa mengikuti pembatasan nomor pelat kendaraan sebagaimana yang berlaku pada hari kerja,” kata Budi.
Kelonggaran tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan hari libur secara maksimal.
Potensi Kemacetan Tetap Perlu Diwaspadai
Meski aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan sementara, Dishub DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk tetap mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas.
Peningkatan jumlah kendaraan yang beroperasi selama masa libur nasional berpotensi memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan utama dan kawasan favorit masyarakat.
Beberapa titik yang biasanya mengalami lonjakan volume kendaraan antara lain kawasan wisata, pusat perbelanjaan, area kuliner, serta akses menuju wilayah penyangga Jakarta.
Lonjakan mobilitas juga kerap terjadi pada jalur-jalur yang menghubungkan Jakarta dengan kota-kota sekitar seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk mengatur jadwal perjalanan secara lebih matang agar terhindar dari kemacetan panjang yang mungkin terjadi pada jam-jam tertentu.
Perencanaan perjalanan yang baik dinilai dapat membantu mengurangi waktu tempuh dan meningkatkan kenyamanan selama beraktivitas di masa libur.
Keselamatan Berkendara Tetap Menjadi Prioritas
Selain mengumumkan penghentian sementara sistem ganjil genap, Dishub DKI Jakarta juga mengingatkan seluruh pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun pembatasan pelat nomor tidak berlaku, seluruh ketentuan keselamatan berkendara tetap harus dipatuhi demi menjaga keamanan bersama.
Pengguna kendaraan diminta untuk memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, menjaga kecepatan berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menjaga ketertiban di jalan selama masa libur nasional,” kata Budi.
Imbauan tersebut menjadi penting mengingat meningkatnya aktivitas masyarakat selama masa libur berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan apabila tidak diimbangi dengan disiplin berlalu lintas.
Libur Tahun Baru Islam Dimanfaatkan untuk Aktivitas Keluarga
Pemerintah berharap momentum libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menjalankan berbagai kegiatan positif bersama keluarga.
Hari libur keagamaan ini menjadi kesempatan bagi banyak warga untuk beristirahat dari rutinitas pekerjaan sekaligus mempererat hubungan dengan keluarga dan kerabat.
Namun demikian, pemerintah mengingatkan bahwa kelancaran mobilitas selama masa libur sangat bergantung pada kedisiplinan seluruh pengguna jalan.
Meskipun aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan selama satu hari penuh, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tetap menjadi faktor utama dalam menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh masyarakat.
Dengan meningkatnya jumlah kendaraan yang diperkirakan akan memadati jalanan Ibu Kota selama libur nasional, kesadaran kolektif untuk menjaga ketertiban dan keselamatan menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.












