Menkeu Purbaya Puji Kejagung, Aset Eddy Berhasil Dipulihkan

AG
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri penyerahan hasil pemulihan aset negara di Jakarta, Senin (15/6/26). (Foto: istimewa)

adainfo.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas keberhasilannya menelusuri dan memulihkan aset milik terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo, Eddy Tansil, senilai Rp51,6 miliar.

Pujian tersebut disampaikan Purbaya saat menghadiri acara penyerahan hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Menurut Purbaya, keberhasilan menemukan kembali aset yang berkaitan dengan kasus yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu merupakan pencapaian luar biasa dalam sejarah penegakan hukum dan pemulihan aset negara.

Ia mengaku terkejut sekaligus kagum karena aset yang selama ini dianggap sulit dilacak ternyata masih dapat ditemukan dan diamankan oleh aparat penegak hukum.

“Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus,” ujar Purbaya.

Kasus Eddy Tansil Kembali Jadi Sorotan

Nama Eddy Tansil kembali menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung mengumumkan keberhasilan penelusuran aset senilai Rp51.682.537.000 yang berkaitan dengan perkara korupsi dan kredit macet Bank Bapindo.

Kasus Eddy Tansil merupakan salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.

Nama pengusaha tersebut menjadi simbol lemahnya pengawasan sektor keuangan pada masa lalu setelah terungkap menerima kredit dalam jumlah sangat besar yang kemudian menimbulkan kerugian negara.

Meski kasusnya telah berlangsung sejak dekade 1990-an, pemerintah dan aparat penegak hukum terus melakukan berbagai upaya untuk melacak aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Keberhasilan terbaru yang diumumkan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa proses pemulihan aset tidak mengenal batas waktu ketika menyangkut hak negara.

Purbaya menilai capaian tersebut membuktikan keseriusan negara dalam mengejar aset hasil tindak pidana meskipun membutuhkan waktu yang sangat panjang.

“Dikejar terus pasti nggak gampang kan, Pak. Jadi ini suatu prestasi yang luar biasa,” katanya.

Purbaya: Hak Negara Tidak Boleh Hilang

Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan menegaskan bahwa kasus Eddy Tansil memberikan pelajaran penting bahwa kerugian negara tidak boleh dibiarkan menjadi bagian dari masa lalu tanpa penyelesaian.

Menurutnya, setiap pihak yang terbukti merugikan negara harus tetap dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari berapa lama waktu yang telah berlalu sejak tindak pidana tersebut terjadi.

Purbaya menekankan bahwa waktu boleh berjalan, tetapi hak negara untuk mendapatkan kembali aset yang hilang tidak boleh lenyap.

“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan pemulihan aset hanya dapat dicapai apabila seluruh institusi negara bekerja secara sinergis dan memiliki komitmen yang sama dalam menjaga keuangan negara.

“Selama institusi negara bekerja sama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan,” lanjutnya.

Pemulihan Aset Bukan Sekadar Penegakan Hukum

Purbaya menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang utuh.

Menurutnya, keberhasilan memenjarakan pelaku tindak pidana belum cukup apabila negara gagal mengembalikan aset yang berasal dari hasil kejahatan.

Karena itu, pemerintah menaruh perhatian besar terhadap upaya asset recovery yang selama ini dijalankan oleh Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset.

Ia menilai pengembalian aset kepada negara merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi hak rakyat.

“Pemulihan aset adalah penegakan hukum yang utuh sebagai wujud negara bekerja dan tidak membiarkan hak rakyat hilang,” katanya.

Purbaya memastikan seluruh dana yang berhasil dipulihkan akan dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejagung Serahkan PNBP Rp1,029 Triliun

Dalam acara yang sama, Kejaksaan Agung menyerahkan hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Kementerian Keuangan dengan total nilai mencapai Rp1.029.874.376.628 atau sekitar Rp1,029 triliun.

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara melalui pemulihan aset.

Jaksa Agung menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk hasil lelang aset sitaan negara, penelusuran aset terpidana korupsi, serta pengamanan aset berupa tanah dan bangunan.

Salah satu komponen terbesar berasal dari hasil lelang dalam kegiatan BPA Fair 2026 yang menghasilkan penerimaan sebesar Rp978,1 miliar.

Selain itu, terdapat pula aset tanah dan bangunan yang berhasil diamankan dengan nilai mencapai Rp30,9 miliar.

Sementara aset yang berhasil dipulihkan dari perkara Eddy Tansil menyumbang tambahan sebesar Rp51,6 miliar.

Sebagian Dana Akan Kembali ke Kejaksaan

Dalam sambutannya, Purbaya juga menanggapi harapan Jaksa Agung terkait kebutuhan anggaran pemeliharaan dan pengamanan aset sitaan negara.

Menurutnya, aset-aset yang berhasil diamankan memerlukan biaya pemeliharaan agar nilainya tetap terjaga hingga proses hukum selesai maupun saat akan dilelang.

Karena itu, Kementerian Keuangan membuka ruang untuk mengalokasikan kembali sebagian penerimaan negara kepada Kejaksaan Agung sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Nanti kita pastikan balik ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung efektivitas tugas Badan Pemulihan Aset dalam mengelola berbagai aset yang menjadi objek perkara.

Sinergi Antar Lembaga Perkuat Keuangan Negara

Purbaya pun menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan terus mendukung kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung serta berbagai lembaga terkait dalam upaya penyelamatan keuangan negara.

Menurutnya, keberhasilan pemulihan aset bukan hanya berdampak pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi korban serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Ia menyebut bahwa setiap aset yang berhasil kembali menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjaga hak rakyat dan memastikan kerugian akibat tindak pidana tidak dibiarkan begitu saja.

“Pemulihan aset adalah wujud bahwa uang negara kembali, penerimaan terjaga, korban memperoleh haknya, dan kepercayaan publik diperkuat,” kata Purbaya.

Ia berharap ke depan penegakan hukum di Indonesia semakin berorientasi pada pemulihan kerugian negara dan pengembalian manfaat kepada masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan memulihkan aset senilai Rp51,6 miliar dari kasus Eddy Tansil menjadi bukti bahwa negara tidak pernah berhenti mengejar haknya, sekaligus menunjukkan bahwa kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan mampu memberikan hasil nyata bagi kepentingan bangsa.

“Aset yang kembali adalah kemenangan negara dan rakyat. Semoga kerja sama ini memperkuat keuangan negara, menegakkan keadilan, dan menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat serta masa depan Indonesia,” tutup Purbaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *