Panik Dikejar Warga, Pencuri Rumsong di Depok Sempat Sembunyi di Lemari

ARY
Pelaku pencurian rumsong diamankan jajaran Polsek Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (4/7/2025). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Seorang pria berinisial MA (37), yang diduga sebagai pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong), mengalami luka-luka usai dihakimi massa setelah kepergok mencuri di kawasan Kampung Pancoran Mas RT 07/RW 08, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Minggu (29/6/2025).

Pelaku diketahui telah beraksi dua kali di lokasi kejadian yang berdekatan.

Namun pada percobaan kedua, aksinya gagal total setelah dipergoki langsung oleh pemilik rumah.

Aksi Pertama Lancar, Aksi Kedua Gagal Total

Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian di rumsong dengan cara merusak engsel gembok rumah menggunakan alat berupa tang.

“Di TKP pertama, MA sukses membawa kabur satu unit laptop, delapan cincin batu akik, empat jam tangan, dan satu unit handphone merek Samsung,” ucap AKP Hartono, Jumat (4/7/2025).

Pelaku Panik dan Sembunyi di Lemari Rumah Tetangga

Namun, ketamakan membuatnya kembali melakukan aksi pencurian di rumah kedua yang masih berada pada lingkungan yang sama.

Sayangnya, saat itu pemilik rumah tiba-tiba pulang dan mendapati pelaku sedang beraksi.

“Pada saat pelaku melakukan aksi kedua, dia dipergoki langsung oleh pemilik rumah yang baru saja pulang,” jelasnya.

Setelah itu, pelaku berusaha melarikan diri ke lantai dua, lalu melompat ke rumah tetangga yang tak terkunci.

Pelaku yang saat itu masuk melalui pintu belakang dan bersembunyi di dalam lemari pakaian.

Tetapi, nasib tak berpihak padanya. Korban yang mengejar berhasil menemukannya karena melihat kaki pelaku mengintip dari celah lemari.

Dihakimi Massa Sebelum Diamankan Polisi

Begitu tertangkap, pelaku langsung jadi sasaran kemarahan warga sekitar dan sempat dihajar hingga mengalami luka di bagian wajah.

Beruntung, petugas dari Mapolsek Pancoran Mas segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

“Pelaku mengalami luka di wajah akibat dihakimi warga. Sekarang sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijerat Pasal 363 KUHP, Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pasal ini menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *