Kejari Depok Bacakan Dakwaan Korupsi Lahan Limo, Kerugian Negara Capai Rp56 Miliar

AG
Sidang perdana perkara korupsi lahan Limo di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (21/05/26). (Foto: Kejari Depok)

adainfo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan di kawasan Limo, Kota Depok, yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp56 miliar.

Sidang perdana perkara korupsi lahan Limo tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (21/5/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Depok.

Dua terdakwa dalam perkara tersebut yakni Jayadi dan Kusyanto yang menjalani proses persidangan secara terpisah atau split berkas penuntutan.

Kasus dugaan korupsi itu berkaitan dengan pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 hingga 2013 yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menjelaskan bahwa kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi.

“Di sidang yang beragendakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menyampaikan bahwa kedua terdakwa yakni Jayadi dan Kusyanto didakwa dengan dakwaan alternatif,” ujar Hatmoko dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Lahan Limo Capai Rp56 Miliar

Perkara korupsi lahan Limo menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp56 miliar.

Dugaan kerugian negara tersebut berkaitan dengan proses pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti yang berlangsung sejak 2012 hingga 2013.

Kasus ini kemudian ditangani aparat penegak hukum hingga akhirnya masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan sejumlah pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

Untuk dakwaan primair, kedua terdakwa dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, dakwaan juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara untuk dakwaan subsidiair, terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah diubah dalam ketentuan terbaru.

“Kedua terdakwa baik itu Jayadi dan Kusyanto dijerat dakwaan tersebut,” kata Hatmoko.

Sidang Perdana Digelar di Pengadilan Tipikor Bandung

Sidang perkara korupsi lahan Limo digelar di Pengadilan Tipikor Bandung karena perkara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum memaparkan konstruksi perkara dan dasar hukum yang digunakan untuk menjerat kedua terdakwa.

Agenda pembacaan dakwaan menjadi tahap awal sebelum proses pemeriksaan lebih lanjut dilakukan majelis hakim.

Kasus ini mendapat perhatian karena melibatkan dugaan penyimpangan dalam transaksi pembelian lahan yang berkaitan dengan perusahaan besar di sektor properti.

Selain itu, nilai kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah juga menjadi sorotan dalam proses hukum yang berjalan.

Kehadiran dua terdakwa dalam sidang perdana turut didampingi penasihat hukum masing-masing.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

Terdakwa Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Usai pembacaan dakwaan, pihak terdakwa memanfaatkan hak hukumnya dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Eksepsi merupakan bentuk keberatan dari terdakwa maupun penasihat hukum terhadap materi maupun aspek formal dakwaan yang diajukan jaksa.

“Kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU,” ujar Hatmoko.

Pengajuan eksepsi tersebut kemudian ditindaklanjuti majelis hakim dengan menjadwalkan sidang lanjutan.

Majelis hakim memutuskan menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa menyampaikan nota keberatan secara resmi dalam persidangan berikutnya.

“Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 4 Juni 2026 dengan agenda eksepsi,” jelas Hatmoko.

Kasus Korupsi Lahan Limo Jadi Sorotan

Perkara korupsi lahan Limo menjadi salah satu kasus yang cukup menyita perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dalam transaksi pembelian tanah bernilai besar.

Kasus tersebut juga menjadi perhatian karena melibatkan dugaan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Penanganan perkara oleh Kejari Depok menunjukkan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terus berjalan hingga masuk tahap persidangan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, pembacaan dakwaan menjadi bagian penting karena memuat konstruksi hukum serta uraian perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa.

Selain itu, dakwaan juga menjadi dasar majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara selama proses persidangan berlangsung.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan tersebut kini memasuki tahap pembuktian awal setelah proses pelimpahan perkara ke pengadilan selesai dilakukan.

Dugaan Penyimpangan Pembelian Tanah Jadi Fokus Persidangan

Dalam proses persidangan selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa berbagai aspek terkait dugaan penyimpangan pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti.

Pemeriksaan nantinya mencakup alat bukti, saksi, ahli, hingga dokumen yang berkaitan dengan transaksi lahan tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga akan mempertimbangkan keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Apabila eksepsi ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Namun apabila terdapat aspek dakwaan yang dinilai bermasalah secara hukum, majelis hakim memiliki kewenangan mengambil keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perkara ini juga diperkirakan akan menjadi perhatian publik Kota Depok karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bernilai besar yang menyeret sejumlah pihak.

Kejari Depok Tegaskan Komitmen Penanganan Korupsi

Melalui proses persidangan perkara korupsi lahan Limo tersebut, Kejari Depok kembali menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

Penanganan perkara korupsi dinilai menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan kerugian negara.

Selain itu, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi juga diharapkan memberikan efek jera terhadap praktik penyimpangan dalam pengelolaan aset maupun transaksi bernilai besar.

Kini, publik menunggu jalannya proses persidangan lanjutan yang dijadwalkan kembali berlangsung pada awal Juni mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Persidangan tersebut akan menjadi tahapan penting sebelum perkara memasuki pokok pemeriksaan lebih lanjut di Pengadilan Tipikor Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *