Open Dumping Masih Jadi Andalan Daerah, Risiko Pencemaran Lingkungan Semakin Mengkhawatirkan

ARY
Ilustrasi permasalahan open dumping masih belum tuntas. (Foto: themists/Getty Images)

adainfo.id – Praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping masih banyak ditemukan di berbagai daerah di Indonesia meski metode tersebut telah dilarang pemerintah.

Pengelolaan sampah dengan cara menumpuk tanpa perlindungan dan pengolahan dinilai berbahaya karena dapat memicu kebakaran hingga longsor di tempat pembuangan akhir (TPA).

Guru Besar Departemen Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Prof. Chandra Wahyu Purnomo mengatakan praktik open dumping sebenarnya sudah tidak diperbolehkan karena memiliki risiko besar terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Karena kalau sampah itu kan terdegradasi membentuk gas metana, di open dumping kalau kena panas itu terbakar dan meledak,” ungkapnya dikutip, Jum’at (15/05/2026).

Menurut Chandra, sampah yang ditumpuk dalam jumlah besar akan menghasilkan gas metana dari proses pembusukan alami.

Gas tersebut sangat mudah terbakar apabila terkena panas atau percikan api.

Open Dumping Masih Terjadi karena Minim Anggaran

Meski telah dilarang, praktik open dumping masih terus terjadi di berbagai daerah akibat keterbatasan anggaran pengelolaan sampah yang dimiliki pemerintah daerah.

Chandra menjelaskan rata-rata alokasi APBD untuk pengelolaan sampah di sejumlah daerah hanya berkisar satu persen bahkan ada yang berada di bawah angka tersebut.

“Walaupun memang permasalahannya di pendanaan. Kondisinya alokasi dana APBD untuk pengelolaan sampah itu sekitar 1% bahkan ada yang di bawah itu,” jelasnya.

Keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah hanya mampu melakukan pengumpulan dan penumpukan sampah tanpa pengolahan yang memadai.

“Terbatasnya anggaran, pemerintah daerah hanya bisa memakainya untuk mengumpulkan dan menumpuk,” ucapnya.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), hingga akhir 2025 sekitar 30 persen dari total 485 TPA di Indonesia telah menghentikan praktik open dumping.

Namun masih banyak daerah yang belum mampu beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan aman.

Risiko Kebakaran dan Longsor Mengintai

Menurut Chandra, metode open dumping sangat berbahaya karena sampah hanya ditumpuk di lahan cekung tanpa sistem pengamanan yang baik.

Selain memicu ledakan gas metana, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko longsor sampah terutama saat musim hujan.

Tumpukan sampah yang terus meninggi juga dapat menghasilkan cairan lindi yang mencemari tanah dan sumber air di sekitar lokasi pembuangan.

Karena itu, pemerintah saat ini mulai mendorong pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai solusi pengganti open dumping.

“Saya kira program ini menjadi menjadi salah satu solusi, sehingga open dumping bisa dialihkan,” terangnya.

PSEL dibangun di wilayah yang menghasilkan sekitar seribu ton sampah per hari di 30 daerah di Indonesia.

Teknologi tersebut diharapkan mampu mengurangi penumpukan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik dari hasil pengolahan limbah.

Pemilahan Sampah Dinilai Masih Lemah

Selain persoalan anggaran, Chandra juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah.

Menurutnya, masyarakat masih kesulitan menerapkan pemilahan karena fasilitas dan sistem pengelolaan sampah yang belum jelas di lapangan.

“Walaupun sudah banyak beredar surat pemerintah daerah terkait dengan darurat sampah, masyarakat masih tidak berdaya karena nihilnya fasilitas yang memadai,” bebernya.

Saat ini, sebagian besar pengelolaan sampah masih mengandalkan sistem Pengelola Sampah Mandiri (PSM) yang kemudian diteruskan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebelum diangkut ke TPA.

Namun persoalan muncul ketika sampah sejak awal tidak dipilah sehingga proses pengelolaan di hilir menjadi semakin sulit.

“Bisa dibayangkan kalau dari ujungnya pemilihannya tidak jelas, nanti di hilirnya juga jadi masalah. Pokok poinnya perlu dibenarkan walaupun informal bisa dijadikan semi formal untuk dibina dan alatnya distandardisasi,” terangnya.

Pembakaran Sampah Ilegal Dinilai Berbahaya

Chandra juga menyoroti maraknya praktik pembakaran sampah ilegal yang muncul akibat penutupan sejumlah TPA di beberapa daerah.

Menurutnya, banyak pihak menggunakan alat pembakaran sederhana dengan sistem kontrol emisi yang buruk sehingga menghasilkan zat berbahaya bagi kesehatan.

Padahal sampah tertentu yang mengandung klorin dapat menghasilkan dioksin dan furan ketika dibakar.

Kedua zat tersebut diketahui berisiko menyebabkan kanker hingga gangguan autoimun.

“Dari sisi sampahnya hilang karena sudah dibakar, tetapi asapnya itu yang beracun. Kasihan penduduk di sekitar bisa setiap hari menghirup,” tuturnya.

Berbeda dengan insinerator modern resmi yang telah dilengkapi sistem penyaring emisi sehingga asap yang dihasilkan lebih aman bagi lingkungan.

Akademisi Dorong Teknologi Pengolahan Sampah

Selain pembangunan PSEL, Chandra menilai pemerintah perlu menggandeng akademisi untuk mengembangkan teknologi pengolahan sampah skala kecil yang lebih sederhana dan murah.

Salah satu teknologi yang dinilai potensial yakni pirolisis yang memungkinkan sampah plastik tertentu diubah menjadi bahan bakar minyak.

“Supaya BBM bagus, plastiknya perlu bersih dan kalau tercampur PVC itu tetap jadi masalah juga,” sebutnya.

Selain itu, sampah juga dapat diolah menjadi paving block, pupuk, biogas, hingga bahan bakar gas apabila didukung sistem pemilahan yang baik sejak awal.

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pola kebiasaan masyarakat dalam memilah sampah dan pembinaan terhadap pihak pengangkut sampah mandiri.

Pemerintah dinilai perlu memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir agar praktik open dumping dan pencemaran lingkungan dapat ditekan secara bertahap di berbagai daerah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *