Sidang Lapangan Korupsi Puskesmas Batu Jangkih, Jaksa Sebut Bangunan Rawan Roboh

AG
Sidang lapangan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih di Lombok Tengah, Selasa (12/05/25). (Foto: dok Kejari Lombok Tengah)

adainfo.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram bersama Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menggelar sidang lapangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat, Selasa (12/5/2026).

Sidang lapangan tersebut dilakukan langsung di lokasi proyek pembangunan gedung puskesmas yang bersumber dari Tahun Anggaran 2021.

Peninjauan lapangan itu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara korupsi yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Dalam agenda tersebut, majelis hakim bersama jaksa penuntut umum melakukan pemeriksaan fisik bangunan guna mencocokkan fakta lapangan dengan isi dakwaan yang telah disusun jaksa.

Kondisi bangunan yang diperiksa di lokasi disebut sangat memprihatinkan dan dinilai membahayakan keselamatan.

Jaksa Sebut Bangunan Rawan Roboh

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, menegaskan bahwa bangunan Puskesmas Batu Jangkih memiliki persoalan serius pada struktur konstruksi.

Menurutnya, hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bangunan tersebut tidak dibangun sesuai spesifikasi teknis yang seharusnya.

“Bangunan ini rawan roboh, itu berdasarkan keterangan ahli yang menyatakan bangunannya salah struktur,” ujar Dimas Praja di lokasi sidang lapangan.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena proyek pembangunan fasilitas kesehatan itu menggunakan anggaran negara namun justru menghasilkan bangunan yang dinilai tidak layak dan membahayakan.

Selain mengalami persoalan struktur, kondisi bangunan disebut terbengkalai dan tidak dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat.

Jaksa Ungkap Dugaan Niat Jahat Terdakwa

Dalam keterangannya, Dimas Praja Subroto menilai kondisi proyek yang rusak dan terbengkalai menjadi bukti nyata adanya dugaan niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.

Menurutnya, dampak dari dugaan tindak pidana korupsi itu tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan.

“Melalui pemeriksaan ini, Jaksa membuktikan isi dakwaan secara langsung. Akibat niat jahat tersebut, dampaknya adalah penderitaan masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan mereka,” tegasnya.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa perkara korupsi sektor kesehatan tidak hanya dipandang sebagai persoalan administrasi keuangan, tetapi juga menyangkut hak dasar masyarakat terhadap pelayanan publik.

Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Dalam proses penyidikan dan persidangan yang berjalan, audit kerugian negara dalam perkara pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih tercatat mencapai Rp1.038.227.522.

Nilai kerugian tersebut berasal dari proyek pembangunan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi dan bermasalah secara konstruksi.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, salah satu terdakwa berinisial A diketahui telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Titipan uang pengganti tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi yang sedang ditangani jaksa.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Lombok Tengah karena menyangkut proyek fasilitas kesehatan yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat.

Alfa Dera Beri Peringatan Keras ke Dinas Kesehatan

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, yang mewakili Kepala Kejari Putri Ayu Wulandari, memberikan perhatian serius terhadap tata kelola anggaran di sektor kesehatan.

Ia mengingatkan agar kasus korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, khususnya Dinas Kesehatan Lombok Tengah.

Menurut Alfa Dera, sektor kesehatan memiliki banyak pos anggaran bernilai besar yang rawan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat.

“Ada pengadaan alat-alat kesehatan, pembangunan IPAL, honor kapitasi, tunjangan, hingga pengadaan obat-obatan yang anggarannya cukup besar. Jangan sampai terjadi korupsi juga di sana. Pencegahan itu tak kalah penting,” paparnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Alfa Dera pun mengingatkan Dinas Kesehatan Lombok Tengah agar tidak bermain-main dengan anggaran sektor kesehatan.

Ia menegaskan bahwa anggaran kesehatan berkaitan langsung dengan kebutuhan dan keselamatan masyarakat sehingga penyimpangan tidak dapat ditoleransi.

“Ini kita ingatkan Dinas Kesehatan Lombok Tengah, jangan aneh-aneh di bidang kesehatan! Ayo lakukan pencegahan dari sekarang. Berhenti berbuat menyimpang. Jika peringatan ini diabaikan, kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Peringatan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah di bawah kepemimpinan Putri Ayu Wulandari dalam penanganan perkara korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Meski memberikan peringatan keras terkait potensi korupsi di sektor kesehatan, kejaksaan memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja secara profesional tidak perlu merasa takut.

Alfa Dera menegaskan penegak hukum tidak akan mencari-cari kesalahan terhadap ASN yang menjalankan tugas sesuai aturan.

“Tenang saja bagi ASN yang berkinerja profesional, penegak hukum tidak akan mencari-cari kesalahan. Kalau ada yang mencari-cari kesalahan dan berbuat tercela, silakan laporkan. Fokus saja pada pelayanan maksimal kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pernyataan itu disampaikan untuk memberikan kepastian kepada ASN agar tetap bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan publik tanpa rasa khawatir selama menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum.

Tiga Terdakwa Dihadirkan di Lokasi Sidang

Sidang lapangan tersebut dipimpin Hakim Anggota 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Djoko Sopriyono.

Dalam agenda pemeriksaan lapangan itu, tiga terdakwa masing-masing berinisial A, L, dan E turut dihadirkan langsung ke lokasi proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih.

Sidang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.00 WITA dalam pengamanan aparat penegak hukum.

Majelis hakim dan jaksa penuntut umum melakukan pemeriksaan secara detail terhadap kondisi bangunan untuk memastikan kesesuaian fakta lapangan dengan dokumen perkara dan keterangan ahli yang telah disampaikan dalam persidangan.

Agenda Sidang Berikutnya

Setelah agenda sidang lapangan selesai dilakukan, proses persidangan perkara korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih dijadwalkan kembali berlanjut pada Rabu (13/5/2026).

Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan terhadap para terdakwa yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan bermasalah tersebut.

Kasus korupsi pembangunan fasilitas kesehatan ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara dan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Lombok Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *