Perlintasan Kereta Sebidang Ditutup Bertahap di Sejumlah Daerah, Berikut Daftarnya

ARY
Ilustrasi sejumlah perlintasan kereta api sebidang mulai ditertibkan. (Foto: Unsplash/Faisal Hanafi)

adainfo.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mulai menutup puluhan perlintasan sebidang di berbagai daerah usai kecelakaan maut yang terjadi di Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu.

Sebanyak 29 titik perlintasan telah ditutup, sementara lima titik lainnya dilakukan penyempitan sebagai bagian dari peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Langkah penertiban tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan penanganan perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan.

Pemerintah menilai penataan akses di jalur rel menjadi langkah penting untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas maupun gangguan perjalanan kereta api.

Saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.810 titik menjadi fokus penanganan pemerintah dan KAI.

Sebanyak 172 perlintasan ditargetkan ditutup karena kondisi jalan yang terbatas dan dinilai membahayakan keselamatan.

Sementara 1.638 titik lainnya akan mendapatkan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan perlintasan sebidang merupakan titik rawan karena menjadi pertemuan langsung antara perjalanan kereta api dan aktivitas kendaraan di jalan raya.

“Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di jalan raya. Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan,” papar Anne melalui keterangannya dikutip, Selasa (12/05/2026).

KAI Sebut Perlintasan Liar Sangat Berbahaya

KAI menegaskan penanganan perlintasan sebidang tidak hanya berkaitan dengan kelancaran operasional kereta api, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat secara luas.

Anne menjelaskan kereta api memiliki karakteristik operasional berbeda dibandingkan kendaraan di jalan raya karena tidak dapat berhenti mendadak saat melaju dengan kecepatan tinggi.

Karena itu, keberadaan perlintasan liar maupun akses tidak resmi di sekitar jalur rel dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.

“Keselamatan di perlintasan membutuhkan kepedulian bersama. Saat perlintasan yang berbahaya telah ditutup, kami mengajak masyarakat untuk tidak membukanya kembali dan tidak membuat perlintasan baru,” bebernya.

KAI juga mengingatkan pembuatan perlintasan liar tanpa izin melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, pembangunan perlintasan wajib memperoleh izin pemerintah dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat akses baru secara mandiri di jalur rel,” tukasnya.

Penutupan Perlintasan Dilakukan di Berbagai Daerah

Penutupan dan penyempitan perlintasan dilakukan di sejumlah wilayah operasional KAI mulai dari Pulau Jawa hingga Sumatra.

Di wilayah Daop 1 Jakarta, terdapat sembilan titik penutupan perlintasan yang tersebar di Banten dan Jawa Barat.

Sementara Daop 6 Yogyakarta menutup lima titik perlintasan di lintas Purwosari-Wonogiri hingga Bantul.

Daop 7 Madiun juga melakukan penutupan lima titik dan penyempitan dua titik di wilayah Nganjuk, Blitar, Tulungagung, hingga Jombang.

Selain itu, Daop 9 Jember melakukan tiga penutupan dan dua penyempitan perlintasan di wilayah Probolinggo, Jember, dan Banyuwangi.

Penanganan serupa juga dilakukan di wilayah Divre Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Palembang dengan penutupan sejumlah perlintasan liar tidak terjaga.

Langkah tersebut menjadi bagian dari program nasional penataan perlintasan sebidang yang kini dipercepat pemerintah bersama KAI dan Kementerian Perhubungan.

Daftar Penutupan Perlintasan Sebidang

– Daop 1 Jakarta

Sebanyak sembilan titik perlintasan ditutup di wilayah Daop 1 Jakarta, antara lain di lintas Tigaraksa-Cikoya, Parung Panjang-Cilejit, Sukabumi-Gandasoli, hingga Rangkasbitung dan Maja.

– Daop 2 Bandung

Satu titik penutupan dilakukan di JPL tidak terjaga KM 71+805 petak jalan Cireungas-Lampegan. Selain itu, satu titik penyempitan dilakukan di lintas Cicalengka-Nagreg.

– Daop 5 Purwokerto

Penutupan dilakukan pada akses pejalan kaki KM 325+3/4 Emplasemen Stasiun Patuguran di Kabupaten Brebes.

– Daop 6 Yogyakarta

Lima titik penutupan dilakukan di lintas Purwosari-Wonogiri, Sentolo, hingga Bantul.

– Daop 7 Madiun

Wilayah ini mencatat lima penutupan dan dua penyempitan perlintasan di Nganjuk, Blitar, Tulungagung, dan Jombang.

– Daop 9 Jember

Tiga titik penutupan dilakukan di Probolinggo, Jember, dan Banyuwangi serta dua titik penyempitan dan normalisasi jalur.

– Divre I Sumatra Utara

Penutupan dilakukan pada perlintasan tidak terjaga KM 172+100 lintas Tanjungbalai-Kisaran, Kabupaten Asahan.

– Divre II Sumatra Barat

Tiga titik penutupan dilakukan di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman.

– Divre III Palembang

Satu perlintasan liar tidak terjaga di Emplasemen Stasiun Prabumulih turut ditutup.

KAI Minta Masyarakat Tidak Membuka Akses Baru

KAI berharap masyarakat ikut mendukung penataan perlintasan sebidang dengan tidak membuka kembali akses yang sudah ditutup.

Selain melanggar aturan, pembukaan jalur liar di sekitar rel kereta api dinilai sangat berisiko memicu kecelakaan fatal.

Penanganan perlintasan sebidang juga disebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan budaya keselamatan transportasi di Indonesia.

Dengan penataan yang lebih ketat dan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap, pemerintah berharap angka kecelakaan di perlintasan kereta api dapat terus ditekan di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *